Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › 1770S Perhitungan PH-MT
1770S Perhitungan PH-MT
- Originaly posted by inginbelajar2015:
akhirnya dalam 6 bulan keluar penolakan penghapusan NPWP dengan alasan bahwa istri saya harus melakukan kewajiban perpajakan.
KPP-nya ngawuur..
- Originaly posted by begawan5060:
Originaly posted by inginbelajar2015:
akhirnya dalam 6 bulan keluar penolakan penghapusan NPWP dengan alasan bahwa istri saya harus melakukan kewajiban perpajakan.KPP-nya ngawuur..
kalau masalah begini, kan kita mengajukan kembali ya rekan….
sementara dapat info data sudah dilimpahkan tim pemeriksaan ke kanwil
tapi AR tetap menegaskan tidak ada kepastian disetujuiSaya bingung ya
1. penghapusan ini sudah ada peraturannya, dan kelihatannya tidak serumit yang saya jalani
2. apabila ditolak lagi, apa yang harus saya lakukan??Terima kasih, rekan.