Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › 1770 S – II, Bagian A : Penghasilan yang Dikenakan PPh Final dan/atau Bersifat Final (URGENT)
1770 S – II, Bagian A : Penghasilan yang Dikenakan PPh Final dan/atau Bersifat Final (URGENT)
Dear,
Rekan OrtaxPada judul topik diatas, diperuntukkan untuk penghasilan pada jenis pekerjaan seperti apa ?
Kemudian pada Nomor 14, terdapat Penghasilan Lain yang Dikenakan Pajak Final dan/atau Bersifat Final. Kalau yang satu ini, juga seperti bagaimana pekerjaannya ?Mohon Pencerahan.
Untuk penghasilan yang tidak tercover dari 1-13
di petunjuk pengisian ada kata tsb,,memang rekan mau diisi kolom tsb
salam- Originaly posted by johanwahyudi:
Penghasilan Lain yang Dikenakan Pajak Final dan/atau Bersifat Final
Untuk penghasilan yang dikenakan pajak final dan/atau bersifat final di luar poin 1-13…
- Originaly posted by wurangian:
Penghasilan Lain yang Dikenakan Pajak Final dan/atau Bersifat Final
misal : penghasilan dari sewa bangunan, bunga tabungan/deposito dll
salam
kalau WP dapat penghasilan dari penjualan saham bagaimana perlakuannya ?Apakah itu termasuk penghasilan yang dikenakan pajak ??
tetapi WP tersebut mendapat bukti potong pph bersifat final …
Kalau masuk ke penghasilan juga berarti WP 2x kena pajak ?Rekan ucieabc,
Form 1770 S – II Bagian A : Penghasilan yang Dikenakan PPh Final dan/atau Bersifat Final, bersifat mendata dan penghasilan yg tidak diperhitungkan lagi pajaknya jadi tdk 2x kena pajak.rekan yg lebih pakar mungkin ada yg mau menambahkan.
salam
- Originaly posted by memey:
Penghasilan yang Dikenakan PPh Final dan/atau Bersifat Final
Memangnya PPh Pasal 21 ada yang bersifat final ya ?
bisa dibantu jenis pekerjaannya yang dimaksud sampai dipotong final ?Mohon Pencerahan
- Originaly posted by wurangian:
Memangnya PPh Pasal 21 ada yang bersifat final ya ?
bisa dibantu jenis pekerjaannya yang dimaksud sampai dipotong final ?ijin jawab rekan,,
pph pensiun yang di bayar sekaligus,,
tambahan rekan lain
salam Rekan wurangian : Pesangon itu dikenakan pph 21 final.
to all : Jika pph 21 final itu. apakah dimasukkan juga ke 1770S-I bagian C tentang Daftar pemotongan … mohon pencerahan.
- Originaly posted by acc1:
to all : Jika pph 21 final itu. apakah dimasukkan juga ke 1770S-I bagian C tentang Daftar pemotongan … mohon pencerahan.
tidak,,,
kalo penghasilannya termasuk penghasilan final, maka dicantumkan dalam 1770 S-II bagian A Thanks rekan bayem
- Originaly posted by johanwahyudi:
ijin jawab rekan,,
pph pensiun yang di bayar sekaligus,,
tambahan rekan lain
salamnambahin rekan johan :
Honorarium yang dananya dari keuangan negara/ daerah yang diterima oleh Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI/ POLRI kecuali PNS Gol. II/d kebawah atau Anggota POLRI dengan Pangkat Pembantu Letnan Satu atau Ajun Inspektur Tingkat Satu ke bawah
salam
thanks tambahannya rekan usd
salam