Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi 1770 S – II, Bagian A : Penghasilan yang Dikenakan PPh Final dan/atau Bersifat Final (URGENT)

  • 1770 S – II, Bagian A : Penghasilan yang Dikenakan PPh Final dan/atau Bersifat Final (URGENT)

  • wurangian

    Member
    11 March 2011 at 9:43 am
  • wurangian

    Member
    11 March 2011 at 9:43 am

    Dear,
    Rekan Ortax

    Pada judul topik diatas, diperuntukkan untuk penghasilan pada jenis pekerjaan seperti apa ?
    Kemudian pada Nomor 14, terdapat Penghasilan Lain yang Dikenakan Pajak Final dan/atau Bersifat Final. Kalau yang satu ini, juga seperti bagaimana pekerjaannya ?

    Mohon Pencerahan.

  • johanwahyudi

    Member
    11 March 2011 at 11:23 am

    Untuk penghasilan yang tidak tercover dari 1-13
    di petunjuk pengisian ada kata tsb,,

    memang rekan mau diisi kolom tsb
    salam

  • Keehlz

    Member
    11 March 2011 at 1:26 pm
    Originaly posted by johanwahyudi:

    Penghasilan Lain yang Dikenakan Pajak Final dan/atau Bersifat Final

    Untuk penghasilan yang dikenakan pajak final dan/atau bersifat final di luar poin 1-13…

  • memey

    Member
    11 March 2011 at 1:39 pm
    Originaly posted by wurangian:

    Penghasilan Lain yang Dikenakan Pajak Final dan/atau Bersifat Final

    misal : penghasilan dari sewa bangunan, bunga tabungan/deposito dll

    salam

  • ucieabc

    Member
    11 March 2011 at 1:54 pm

    kalau WP dapat penghasilan dari penjualan saham bagaimana perlakuannya ?Apakah itu termasuk penghasilan yang dikenakan pajak ??
    tetapi WP tersebut mendapat bukti potong pph bersifat final …
    Kalau masuk ke penghasilan juga berarti WP 2x kena pajak ?

  • memey

    Member
    11 March 2011 at 2:18 pm

    Rekan ucieabc,
    Form 1770 S – II Bagian A : Penghasilan yang Dikenakan PPh Final dan/atau Bersifat Final, bersifat mendata dan penghasilan yg tidak diperhitungkan lagi pajaknya jadi tdk 2x kena pajak.

    rekan yg lebih pakar mungkin ada yg mau menambahkan.

    salam

  • wurangian

    Member
    14 March 2011 at 9:44 am
    Originaly posted by memey:

    Penghasilan yang Dikenakan PPh Final dan/atau Bersifat Final

    Memangnya PPh Pasal 21 ada yang bersifat final ya ?
    bisa dibantu jenis pekerjaannya yang dimaksud sampai dipotong final ?

    Mohon Pencerahan

  • johanwahyudi

    Member
    14 March 2011 at 9:46 am
    Originaly posted by wurangian:

    Memangnya PPh Pasal 21 ada yang bersifat final ya ?
    bisa dibantu jenis pekerjaannya yang dimaksud sampai dipotong final ?

    ijin jawab rekan,,
    pph pensiun yang di bayar sekaligus,,
    tambahan rekan lain
    salam

  • Acc1

    Member
    14 March 2011 at 11:51 am

    Rekan wurangian : Pesangon itu dikenakan pph 21 final.

    to all : Jika pph 21 final itu. apakah dimasukkan juga ke 1770S-I bagian C tentang Daftar pemotongan … mohon pencerahan.

  • bayem

    Member
    14 March 2011 at 11:54 am
    Originaly posted by acc1:

    to all : Jika pph 21 final itu. apakah dimasukkan juga ke 1770S-I bagian C tentang Daftar pemotongan … mohon pencerahan.

    tidak,,,
    kalo penghasilannya termasuk penghasilan final, maka dicantumkan dalam 1770 S-II bagian A

  • Acc1

    Member
    14 March 2011 at 12:08 pm

    Thanks rekan bayem

  • usd

    Member
    14 March 2011 at 12:25 pm
    Originaly posted by johanwahyudi:

    ijin jawab rekan,,
    pph pensiun yang di bayar sekaligus,,
    tambahan rekan lain
    salam

    nambahin rekan johan :

    Honorarium yang dananya dari keuangan negara/ daerah yang diterima oleh Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI/ POLRI kecuali PNS Gol. II/d kebawah atau Anggota POLRI dengan Pangkat Pembantu Letnan Satu atau Ajun Inspektur Tingkat Satu ke bawah

    salam

  • johanwahyudi

    Member
    14 March 2011 at 12:28 pm

    thanks tambahannya rekan usd

    salam

Viewing 1 - 14 of 14 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now