• 1770 s atau 1770ss

     iraarie updated 13 years, 8 months ago 13 Members · 17 Posts
  • aigo

    Member
    14 March 2011 at 3:15 pm

    apa benar apabila penghasilan > 60jt pakai form 1770s meskipun hanya dari 1 pemberi kerja…. trims

  • aigo

    Member
    14 March 2011 at 3:15 pm
  • car

    Member
    14 March 2011 at 3:20 pm

    Benar.

  • aigo

    Member
    14 March 2011 at 3:23 pm

    boleh tw dasar hukumnya pak…. trims

  • usd

    Member
    14 March 2011 at 3:25 pm

    Per-34/2010

    salam

  • nezia

    Member
    14 March 2011 at 3:27 pm

    Benar, untuk Formulir SPT tahunan 1770 S bagi wajib pajak yang mempunyai penghasilan :
    a. dari satu atau lebih pemberi kerja
    b. dari dalam negeri dan lainnya; dan/atau
    c. yang dikenakan PPh final dan/atau bersifat final.

    Sedangkan Formulir 1770 SS adalah bagi wajib pajak yang berpenghasilan tidak lebih dari 60 juta yang mempunyai penghasilan hanya dari satu pemberi kerja.

  • FTO

    Member
    14 March 2011 at 3:51 pm

    walapun cuma satu pemberi kerja gunakan form 1770s apabila lebih dari 60 juta penghasilan setahunnya, apabila kurang dari 60 juta gunakan 1770ss. keduanya jangan lupa lampiran A1 atau A2 untuk lampiran.

  • myworld

    Member
    14 March 2011 at 6:19 pm

    Benar karena form 1770 ss hanya utk penghasilan < 60 jt….
    semoga bermanfaat…

  • songhyekyo

    Member
    17 March 2011 at 7:39 pm

    Bagaimana cara menghitung PPh Orang Pribadi bila saya bekerja dari 1 pemberi kerja dan sudah mendapat bukti potong A1 dari perusahaan

  • bina

    Member
    18 March 2011 at 12:46 am

    PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER – 34/PJ/2010, pasal 3
    berdasarkan kasus saudara Aigo, dimana tidak dijelaskan bahwa jumlah penghasilan 60jt apakah sudah termasuk penghasilan berupa bunga bank dan/atau bunga koperasi. dan dapat perkuat penghasilan ini dari satu pemberi kerja, dan lebih dari 60jt dimana pasal 3 ini hanya menyebutkan kurang dari 60jt, spt dapat menggunakan Formulir 1770 SS, apabila pemberi kerja tersebut menyertai Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 berupa 1721 A1 dan/atau 1721 A2 dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Formulir 1770 SS.

  • johanwahyudi

    Member
    18 March 2011 at 7:31 am

    setuju sama semua rekan di atas,,

    salam

  • kusuma84

    Member
    18 March 2011 at 7:33 am
    Originaly posted by songhyekyo:

    Bagaimana cara menghitung PPh Orang Pribadi bila saya bekerja dari 1 pemberi kerja dan sudah mendapat bukti potong A1 dari perusahaan

    nggk perlu di hitung lagi rekan,. kan udh dapat A1 dari perusahaan,..
    (artinya PPh nya udh di hitung oleh perusahaan dan sudh di potong)

    salam

  • bubukoala

    Member
    25 March 2011 at 10:01 am

    6o juta yang dimaksud apakah penghasilan yang disetahunkan?

    mau tanya..jika penghasilan lebih dari 60 juta setahun..tapi baru bekerja kurang dari 1 tahun sehingga tidak mencapai 60 juta..apakah memakai form 1770s? atau 1770ss?

  • redphoenix

    Member
    25 March 2011 at 10:13 am
    Originaly posted by bubukoala:

    6o juta yang dimaksud apakah penghasilan yang disetahunkan?

    Lebih tepatnya akumulasi penghasilan dalam setahun, jadi bisa kurang/sama dengan/lebih dari 60 juta.

    Salam hangat

  • bubukoala

    Member
    25 March 2011 at 10:16 am

    b'arti kalau misalnya penghasilan 1 tahun qt dpt 7o jt, 65 jt..
    tp krn baru bekerja 6 bulan qt memperoleh 35 juta..
    qt pakai 1770s atau 1770ss?

    1770 ss ya? hahhaa..maap msh newbie..

Viewing 1 - 15 of 17 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now