Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › 1770 s
Rekan
Mau tanya kalo mo lapor spt tahunan apa mesti di lampirkan asetnya??kalo ada penambahan aset misalnya beli mobil atau rumah dilaporkan juga ?? dan apabila ada penambahan aset tersebut apakah nanti laporan spt tahunan nya jadi kurang bayar???
Terima kasih
- Originaly posted by ricko12345:
ekan
Mau tanya kalo mo lapor spt tahunan apa mesti di lampirkan asetnya??untuk 1770 S kan ada 1770 II Bagian B Harta pada akhir tahun
Originaly posted by ricko12345:kalo ada penambahan aset misalnya beli mobil atau rumah dilaporkan juga ??
iya
Originaly posted by ricko12345:dan apabila ada penambahan aset tersebut apakah nanti laporan spt tahunan nya jadi kurang bayar???
bisa saja ditanya oleh AR, sumbernya darimana dan bisa jadi KB jika belum dipajaki penghasilan itu
- Originaly posted by priadiar4:
untuk 1770 S kan ada 1770 II Bagian B Harta pada akhir tahun
iya itu formnya tapi apakah dilaporkan aset mobil dan rumah nanti jadi kurang bayar pajaknya??
- Originaly posted by ricko12345:
sumbernya darimana dan bisa jadi KB jika belum dipajaki penghasilan itu
Itu dia apakah mungkin bisa jadi kurang bayar??
- Originaly posted by ricko12345:
iya itu formnya tapi apakah dilaporkan aset mobil dan rumah nanti jadi kurang bayar pajaknya??
bisa jadi pak, misal lho, ini WP di tahun pajak 2012 harta 100 juta, tahun 2013 harta 3 milyar, kan meningkat jauh, padahal penghasilan setahun cuma 100.000.000, itu bisa ditanya dapat penghasilan berapa sampai bisa punya harta segitu, jika ternyata penghasilan lain itu belum dilaporkan dan dikenakan pajaknya bisa saja KB dan pembetulan SPT
- Originaly posted by ricko12345:
bisa saja ditanya oleh AR, sumbernya darimana dan bisa jadi KB jika belum dipajaki penghasilan itu
berarti setiap npwp punya AR masing" yah?
- Originaly posted by Fendi Susanto:
berarti setiap npwp punya AR masing" yah?
iya, nama ARnya bisa dilihat di kertas BPS Kuning dari KPP pak