Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › 1770 s
- Originaly posted by kaSSkus:
ada mlm lagi cari member baru…. :DD
ha ha ha…
Salam
berarti nanti akan timbul kurang bayar terhadap pph yang sdh dipotong ya?
bisa
Salam
ok.thanks rekan atas penjelasannya
dear rekan ortax
menyambung pertanyaan yang diatas saya masih bingung cara pengisiannya di form 1770 . penghasilan suami ( ada bukti potong 1721),istri ( ada bukti potong 1721) dan mlm ( ada bukti potong pph 21) harusnya di tulis dikolom/lampiran brp? sedang kl mlm kena norma brp? untuk keterangan di ptkpnya mesti ditulis bagaimana k/1 or k/i/1? tolong bantuannya rekan. thanks sebelumnya- Originaly posted by ER4:
menyambung pertanyaan yang diatas saya masih bingung cara pengisiannya di form 1770 . penghasilan suami ( ada bukti potong 1721),istri ( ada bukti potong 1721)
1770-I Bagian C
Originaly posted by ER4:dan mlm ( ada bukti potong pph 21) harusnya di tulis dikolom/lampiran brp?
1770-I Bagian B No.4
Originaly posted by ER4:untuk keterangan di ptkpnya mesti ditulis bagaimana k/1 or k/i/1?
K/I/1
Salam,
- Originaly posted by ER4:
sedang kl mlm kena norma brp?
lihat lampiran SE-100/PJ/2009 dan KEP-536/PJ/2000
Salam,
maaf saya masih bingung, di form 1770 lampiran III bagian A disitu ada tertulis penghasilan istri dari satu pemberi kerja. apakah penghasilan istri yg pakai bukti potong 1721 tidak ditulis disitu? mohon penjelasannya
- Originaly posted by ER4:
maaf saya masih bingung, di form 1770 lampiran III bagian A disitu ada tertulis penghasilan istri dari satu pemberi kerja. apakah penghasilan istri yg pakai bukti potong 1721 tidak ditulis disitu?
itu kalau istri tidak mempunyai NPWP sendiri—-> ikut suami atau pake NPWP keluarga—-> dimasukan dalam pengh.yg dikenakan pajak final/bersifat final
Salam,
iya ini statusnya npwp istri ikut suami. berarti gimana? penghasilan suami di 1770-I bagian c, istri 1770-III bagian A, MLM DI 1770-I bagian B no.4, ptkp nya K/1 ?
- Originaly posted by ER4:
iya ini statusnya npwp istri ikut suami. berarti gimana? penghasilan suami di 1770-I bagian c, istri 1770-III bagian A, MLM DI 1770-I bagian B no.4, ptkp nya K/1 ?
Yang mendapat penghasilan dari MLM siapa?
Kalau baca postingan sebelumnya—-> istri yg berpenghasilan sebagai agen MLM
bukti potong pake nama siapa?pakai nama istri npwp suami. penghasilan istri 1721 juga pakai npwp suami
- Originaly posted by ER4:
pakai nama istri npwp suami. penghasilan istri 1721 juga pakai npwp suami
Memang seharusnya demikian.
Itu artinya pengh.istri tidak bisa dimasukan dalam pengh.yg dikenakan pajak bersifat final (1770-III no.15) dalam pelaporan SPT suami.Jadi pengisiannya seperti postingan sebelumnya (maaf saya agak keder baca postingan sebelumnya)
pengh.suami dan istri masing2 di 1770-I Bagian C
pengh.istri dari MLM di 1770-I Bagian B.No.4 Pekerjaan Bebas
status PTKP dalam SPT suami K/I/…Salam,
ok. thanks u rekan atas penjelasannya.