• 1770 s

     kaSSkus updated 11 years, 2 months ago 10 Members · 46 Posts
  • Aries Tanno

    Member
    1 February 2013 at 2:11 pm
    Originaly posted by kaSSkus:

    ada mlm lagi cari member baru…. :DD

    ha ha ha…

    Salam

  • ER4

    Member
    1 February 2013 at 2:46 pm

    berarti nanti akan timbul kurang bayar terhadap pph yang sdh dipotong ya?

  • Aries Tanno

    Member
    1 February 2013 at 2:47 pm

    bisa

    Salam

  • ER4

    Member
    1 February 2013 at 2:51 pm

    ok.thanks rekan atas penjelasannya

  • ER4

    Member
    18 February 2013 at 9:14 am

    dear rekan ortax
    menyambung pertanyaan yang diatas saya masih bingung cara pengisiannya di form 1770 . penghasilan suami ( ada bukti potong 1721),istri ( ada bukti potong 1721) dan mlm ( ada bukti potong pph 21) harusnya di tulis dikolom/lampiran brp? sedang kl mlm kena norma brp? untuk keterangan di ptkpnya mesti ditulis bagaimana k/1 or k/i/1? tolong bantuannya rekan. thanks sebelumnya

  • kaSSkus

    Member
    18 February 2013 at 10:22 am
    Originaly posted by ER4:

    menyambung pertanyaan yang diatas saya masih bingung cara pengisiannya di form 1770 . penghasilan suami ( ada bukti potong 1721),istri ( ada bukti potong 1721)

    1770-I Bagian C

    Originaly posted by ER4:

    dan mlm ( ada bukti potong pph 21) harusnya di tulis dikolom/lampiran brp?

    1770-I Bagian B No.4

    Originaly posted by ER4:

    untuk keterangan di ptkpnya mesti ditulis bagaimana k/1 or k/i/1?

    K/I/1

    Salam,

  • kaSSkus

    Member
    18 February 2013 at 10:35 am
    Originaly posted by ER4:

    sedang kl mlm kena norma brp?

    lihat lampiran SE-100/PJ/2009 dan KEP-536/PJ/2000

    Salam,

  • ER4

    Member
    18 February 2013 at 1:12 pm

    maaf saya masih bingung, di form 1770 lampiran III bagian A disitu ada tertulis penghasilan istri dari satu pemberi kerja. apakah penghasilan istri yg pakai bukti potong 1721 tidak ditulis disitu? mohon penjelasannya

  • kaSSkus

    Member
    18 February 2013 at 1:18 pm
    Originaly posted by ER4:

    maaf saya masih bingung, di form 1770 lampiran III bagian A disitu ada tertulis penghasilan istri dari satu pemberi kerja. apakah penghasilan istri yg pakai bukti potong 1721 tidak ditulis disitu?

    itu kalau istri tidak mempunyai NPWP sendiri—-> ikut suami atau pake NPWP keluarga—-> dimasukan dalam pengh.yg dikenakan pajak final/bersifat final

    Salam,

  • ER4

    Member
    18 February 2013 at 1:22 pm

    iya ini statusnya npwp istri ikut suami. berarti gimana? penghasilan suami di 1770-I bagian c, istri 1770-III bagian A, MLM DI 1770-I bagian B no.4, ptkp nya K/1 ?

  • kaSSkus

    Member
    18 February 2013 at 1:30 pm
    Originaly posted by ER4:

    iya ini statusnya npwp istri ikut suami. berarti gimana? penghasilan suami di 1770-I bagian c, istri 1770-III bagian A, MLM DI 1770-I bagian B no.4, ptkp nya K/1 ?

    Yang mendapat penghasilan dari MLM siapa?

  • kaSSkus

    Member
    18 February 2013 at 1:33 pm

    Kalau baca postingan sebelumnya—-> istri yg berpenghasilan sebagai agen MLM
    bukti potong pake nama siapa?

  • ER4

    Member
    18 February 2013 at 1:35 pm

    pakai nama istri npwp suami. penghasilan istri 1721 juga pakai npwp suami

  • kaSSkus

    Member
    18 February 2013 at 1:45 pm
    Originaly posted by ER4:

    pakai nama istri npwp suami. penghasilan istri 1721 juga pakai npwp suami

    Memang seharusnya demikian.
    Itu artinya pengh.istri tidak bisa dimasukan dalam pengh.yg dikenakan pajak bersifat final (1770-III no.15) dalam pelaporan SPT suami.

    Jadi pengisiannya seperti postingan sebelumnya (maaf saya agak keder baca postingan sebelumnya)

    pengh.suami dan istri masing2 di 1770-I Bagian C
    pengh.istri dari MLM di 1770-I Bagian B.No.4 Pekerjaan Bebas
    status PTKP dalam SPT suami K/I/…

    Salam,

  • ER4

    Member
    18 February 2013 at 1:52 pm

    ok. thanks u rekan atas penjelasannya.

Viewing 31 - 45 of 46 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now