Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › 1770 s
Dear Rekan,
saya mau tanya :
suami istri yang bekerja dalam 1 perusahaan, PENGHASILAN istri masuk kolom yang mana? apa masuk kolom penghasilan final?
trima kasih sebelumnyaPenghasilan istri cukup dilaporkan saja dalam bagian Penghasilan yang dikenakan Pajak Final di dalam formulir SPT Pribadi Suami dan tidak digabungkan ke penghasilan suami sehingga tidak mempengaruhi pajak penghasilan suami.
thanks rekan alysya,
tp knp penghasilan istri kuq masuk pph final ? kan sang istri udah masuk pgawai tetap
mohon penjelasannya lg rekan alysya n rekan ortax lainx..
thanks sblmxkrn penghasilan istri dari 1 pemberi kerja yang npwpnya satu dgn suami diperlakukan sebagai penghasilan final.
jika istri masih mempunyai penghasilan lain seperti multilevel penghasilannya yg dari multilevel dimasukkan kolom yang mana?
terima kasih sebelumnya- Originaly posted by ER4:
jika istri masih mempunyai penghasilan lain seperti multilevel penghasilannya yg dari multilevel dimasukkan kolom yang mana?
istri berstatus pegawai di MLM tersebut?
bukan sebagai pegawai di MLM cuman sebagai anggota yang ikut mlm aja dan memperoleh penghasilan. setiap bulan juga ada bukti potong pph 21 nya
thanks sebelumnya- Originaly posted by ER4:
bukan sebagai pegawai di MLM cuman sebagai anggota yang ikut mlm aja dan memperoleh penghasilan. setiap bulan juga ada bukti potong pph 21 nya
thanks sebelumnyaooh begitu, masukkan ke BAGIAN C DAFTAR PEMOTONGAN/PEMUNGUTAN PPh OLEH PIHAK LAIN DAN PPh YANG DITANGGUNG PEMERINTAH
bukti potongnya yang dimasukkan lampiran 1 bagian c. yang saya tanyakan penghasilan yang dari multilevel ditaruh di kolom mana? apakah 1770s lamp.I bagian A di penghasilan lainnya? sedangkan penghasilan yg sebagai karyawan ada bukti potong 1721 apakah dimasukkan di lampiran 2 bagian A ( penghasilan istri dari satu pemberi kerja?
tolong bantuannya , thanks sebelumnya- Originaly posted by ER4:
jika istri masih mempunyai penghasilan lain seperti multilevel penghasilannya yg dari multilevel dimasukkan kolom yang mana?
terima kasih sebelumnyamana bisa menggunakan SPT 1770-S,..
harusnya menggunakan SPT 1770,.. Mohon info, apakah ada perubahan form 1770S untuk digunakan tahun ini?
Biasanya tiap tahun ada perubahan form. Terima kasihkenapa menggunakan spt 1770? sedangkan status suami dan istri karyawan ? mohon penjelasannya lagi rekan. thanks
- Originaly posted by ER4:
kenapa menggunakan spt 1770? sedangkan status suami dan istri karyawan ? mohon penjelasannya lagi rekan. thanks
katanya tadi ada penghasilan lain dari distributor MLM?
itu sama saja melakukan usaha atau pekerjaan bebas..
ga bisa gunain 1770 S or SS… kudu gunain 1770,.. - Originaly posted by paramajaya:
Mohon info, apakah ada perubahan form 1770S untuk digunakan tahun ini?
Biasanya tiap tahun ada perubahan form. Terima kasihtidak ada