• 1770 s

     kaSSkus updated 11 years, 2 months ago 10 Members · 46 Posts
  • imem

    Member
    1 January 2013 at 9:05 pm
  • imem

    Member
    1 January 2013 at 9:05 pm

    Dear Rekan,
    saya mau tanya :
    suami istri yang bekerja dalam 1 perusahaan, PENGHASILAN istri masuk kolom yang mana? apa masuk kolom penghasilan final?
    trima kasih sebelumnya

  • Alysya

    Member
    1 January 2013 at 9:55 pm

    Penghasilan istri cukup dilaporkan saja dalam bagian Penghasilan yang dikenakan Pajak Final di dalam formulir SPT Pribadi Suami dan tidak digabungkan ke penghasilan suami sehingga tidak mempengaruhi pajak penghasilan suami.

  • imem

    Member
    1 January 2013 at 10:05 pm

    thanks rekan alysya,
    tp knp penghasilan istri kuq masuk pph final ? kan sang istri udah masuk pgawai tetap
    mohon penjelasannya lg rekan alysya n rekan ortax lainx..
    thanks sblmx

  • wannabewongkpp

    Member
    2 January 2013 at 6:18 am

    krn penghasilan istri dari 1 pemberi kerja yang npwpnya satu dgn suami diperlakukan sebagai penghasilan final.

  • ER4

    Member
    1 February 2013 at 11:26 am

    jika istri masih mempunyai penghasilan lain seperti multilevel penghasilannya yg dari multilevel dimasukkan kolom yang mana?
    terima kasih sebelumnya

  • priadiar4

    Member
    1 February 2013 at 11:46 am
    Originaly posted by ER4:

    jika istri masih mempunyai penghasilan lain seperti multilevel penghasilannya yg dari multilevel dimasukkan kolom yang mana?

    istri berstatus pegawai di MLM tersebut?

  • ER4

    Member
    1 February 2013 at 12:56 pm

    bukan sebagai pegawai di MLM cuman sebagai anggota yang ikut mlm aja dan memperoleh penghasilan. setiap bulan juga ada bukti potong pph 21 nya
    thanks sebelumnya

  • priadiar4

    Member
    1 February 2013 at 1:10 pm
    Originaly posted by ER4:

    bukan sebagai pegawai di MLM cuman sebagai anggota yang ikut mlm aja dan memperoleh penghasilan. setiap bulan juga ada bukti potong pph 21 nya
    thanks sebelumnya

    ooh begitu, masukkan ke BAGIAN C DAFTAR PEMOTONGAN/PEMUNGUTAN PPh OLEH PIHAK LAIN DAN PPh YANG DITANGGUNG PEMERINTAH

  • ER4

    Member
    1 February 2013 at 1:21 pm

    bukti potongnya yang dimasukkan lampiran 1 bagian c. yang saya tanyakan penghasilan yang dari multilevel ditaruh di kolom mana? apakah 1770s lamp.I bagian A di penghasilan lainnya? sedangkan penghasilan yg sebagai karyawan ada bukti potong 1721 apakah dimasukkan di lampiran 2 bagian A ( penghasilan istri dari satu pemberi kerja?
    tolong bantuannya , thanks sebelumnya

  • metzcren

    Member
    1 February 2013 at 1:22 pm
    Originaly posted by ER4:

    jika istri masih mempunyai penghasilan lain seperti multilevel penghasilannya yg dari multilevel dimasukkan kolom yang mana?
    terima kasih sebelumnya

    mana bisa menggunakan SPT 1770-S,..
    harusnya menggunakan SPT 1770,..

  • paramajaya

    Member
    1 February 2013 at 1:25 pm

    Mohon info, apakah ada perubahan form 1770S untuk digunakan tahun ini?
    Biasanya tiap tahun ada perubahan form. Terima kasih

  • ER4

    Member
    1 February 2013 at 1:27 pm

    kenapa menggunakan spt 1770? sedangkan status suami dan istri karyawan ? mohon penjelasannya lagi rekan. thanks

  • metzcren

    Member
    1 February 2013 at 1:30 pm
    Originaly posted by ER4:

    kenapa menggunakan spt 1770? sedangkan status suami dan istri karyawan ? mohon penjelasannya lagi rekan. thanks

    katanya tadi ada penghasilan lain dari distributor MLM?
    itu sama saja melakukan usaha atau pekerjaan bebas..
    ga bisa gunain 1770 S or SS… kudu gunain 1770,..

  • priadiar4

    Member
    1 February 2013 at 1:32 pm
    Originaly posted by paramajaya:

    Mohon info, apakah ada perubahan form 1770S untuk digunakan tahun ini?
    Biasanya tiap tahun ada perubahan form. Terima kasih

    tidak ada

Viewing 1 - 15 of 46 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now