Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › 1770 ATAU 1770 S
Dear Rekan,… mau minta tolong dong sharingnya,.. WP op yang penghasilannya semata-2 dari Penghasilan dalam negeri lainnya yang tidak bersifat final dan tidak ada penghasilan dari pemberi kerja (tidak ada bukti potong 1721 A1) , apakah menggunakan 1770 atau 1770 S..? nanya ke dua KPP kok jawabannya beda.. jd bingung…
- Originaly posted by mhsucipto:
Dear Rekan,… mau minta tolong dong sharingnya,.. WP op yang penghasilannya semata-2 dari Penghasilan dalam negeri lainnya yang tidak bersifat final dan tidak ada penghasilan dari pemberi kerja (tidak ada bukti potong 1721 A1) , apakah menggunakan 1770 atau 1770 S..?
yg saya tau 1770 S untuk pegawai yg penghasilan di atas 50 jt setahun (minta koreksi klo keliru) sedangkan 1770 untuk OP yg mempunyai pekerjaan bebas
salam
- Originaly posted by mhsucipto:
apakah menggunakan 1770
Misal, si WP dalam 1 tahun dapet penghasilan dari makelar (itu bukan pekerjaan bebas, kan..) , sebesar 60juta… Bagaimana ???
makanya kalo buat soal/pertanyaan yg detail??
WP A punya penghasilan lebih dari 1 Pemberi kerja gak??WP A punya istri yg usaha sendiri mungkin??punya anak jadi binta film mungkin??
WP A apakah pengh. dari satu pemberi kerja saja lalu dalam setahun lebih dari60jt??- Originaly posted by jon1201:
makanya kalo buat soal/pertanyaan yg detail??
WP A punya penghasilan lebih dari 1 Pemberi kerja gak??WP A punya istri yg usaha sendiri mungkin??punya anak jadi binta film mungkin??
WP A apakah pengh. dari satu pemberi kerja saja lalu dalam setahun lebih dari60jt??Wkekeke..
Laksanakan kumendan..