Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › 1770 atau 1770 s??
1770 atau 1770 s??
Hi rekan ORTax, WP dengan KLU jasa konsultan, kemudian biasanya ada 1 atau 3 pekerjaan konsultan dalam tiap tahun pajak, tetapi kemudian tahun ini tidak ada pekerjaan konsultan sama sekali, hanya ada penghasilan dari 1 pemberi kerja & Penghasilan lain berupa bunga & dividen.
Apakah mengguakan 1770 sepertia biasa tapi penghasilan dari pekerjaan bebas 0 ?
atau cukup menggunakan 1770s ?Mohon bantuannya. Thks
Salam.
- Originaly posted by presiden2014:
Apakah mengguakan 1770 sepertia biasa tapi penghasilan dari pekerjaan bebas 0 ?
atau cukup menggunakan 1770s ?1770..
Thank you ya 🙂
Viewing 1 - 4 of 4 replies