Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › 1770 atau 1770 S
Rekan Ortax mohon bantuannya donk…..
saya bingung, jika saya pegawai harian tiap bulan dapat bukti potong pph 21
truz untuk tahunannya saya pakai 1770 atau 1770 S ya?
penghasilan saya dibawah 60 juta, dari satu pemberi kerja.
THXS…S aja rekan
koreksi rekan lain
salambukannya 1770 ss.
- Originaly posted by dna:
saya bingung, jika saya pegawai harian tiap bulan dapat bukti potong pph 21
truz untuk tahunannya saya pakai 1770 atau 1770 S ya?
penghasilan saya dibawah 60 juta, dari satu pemberi kerja.PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER – 34/PJ/2010Pasal 3
(1) Bentuk Formulir SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Sangat Sederhana (Formulir 1770 SS) bagi Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan hanya dari satu pemberi kerja dengan jumlah penghasilan bruto dari pekerjaan tidak lebih dari Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) setahun dan tidak mempunyai penghasilan lain kecuali penghasilan berupa bunga bank dan/atau bunga koperasi adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
(2) Dalam hal Wajib Pajak menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan dengan menggunakan Formulir 1770 SS maka Lampiran Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 berupa Bukti Pemotongan 1721 A1 dan/atau 1721 A2 merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Formulir 1770 SS. numpang tanaya dong…
kalau untuk 1770 s pph nya nihil
apakah harus memperhitungankan pph 25 sedangkan penghasilanya hanya 1dari 1 pemberi kerja
salam- Originaly posted by habibah:
numpang tanaya dong…
kalau untuk 1770 s pph nya nihil
apakah harus memperhitungankan pph 25 sedangkan penghasilanya hanya 1dari 1 pemberi kerja
salamga usah
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 183/PMK.03/2007TENTANG
WAJIB PAJAK PAJAK PENGHASILAN TERTENTU YANG DIKECUALIKAN DARI
KEWAJIBAN MENYAMPAIKAN SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK PENGHASILAN
Pasal 2Wajib Pajak Pajak Penghasilan tertentu adalah Wajib Pajak yang memenuhi kriteria sebagai berikut :
a. Wajib Pajak orang pribadi yang dalam satu Tahun Pajak menerima atau memperoleh penghasilan neto tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 Undang-Undang Perubahan Ketiga Pajak Penghasilan 1984; atau
b. Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan kegiatan usaha atau tidak melakukan pekerjaan bebas.Pasal 3
(1) Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT Masa Pajak Penghasailan Pasal 25 dan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi.
(2) Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 25. - Originaly posted by habibah:
kalau untuk 1770 s pph nya nihil
apakah harus memperhitungankan pph 25 sedangkan penghasilanya hanya 1dari 1 pemberi kerjakalo nihil kan tidak ada angsuran PPh Ps 25
1770 SS….. kalau boleh tau, brp penghasilan /hari????
- Originaly posted by maelife:
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER – 34/PJ/2010Pasal 3
(1) Bentuk Formulir SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Sangat Sederhana (Formulir 1770 SS) bagi Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan hanya dari satu pemberi kerja dengan jumlah penghasilan bruto dari pekerjaan tidak lebih dari Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) setahun dan tidak mempunyai penghasilan lain kecuali penghasilan berupa bunga bank dan/atau bunga koperasi adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
(2) Dalam hal Wajib Pajak menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan dengan menggunakan Formulir 1770 SS maka Lampiran Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 berupa Bukti Pemotongan 1721 A1 dan/atau 1721 A2 merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Formulir 1770 SS.setuju…
tahun lalu ada tambahan penghasilan dari luar pekerjaan belum dipotong pphnya adalah angsuran pph 25 dan sekarang ternyata pphnya nihil( sudah dipotong )
karena hanya dari 1 pemberikerja saja tidak ada tambahan lagi
apakah tahun harus diperhitungkan pph 25nya ?
salam- Originaly posted by dna:
Rekan Ortax mohon bantuannya donk…..
saya bingung, jika saya pegawai harian tiap bulan dapat bukti potong pph 21
truz untuk tahunannya saya pakai 1770 atau 1770 S ya?
penghasilan saya dibawah 60 juta, dari satu pemberi kerja.
THXS…pakai yg 1770 SS rekan. karena rekan mempunyai penghasilan dibawah 60juta setahun dan bekerja hanya dari 1 pemberi kerja tanpa melakukan pekerjaan bebas.
lain halnya jika rekan punya usaha lagi.Salam.
- Originaly posted by achsanfun:
pakai yg 1770 SS rekan. karena rekan mempunyai penghasilan dibawah 60juta setahun dan bekerja hanya dari 1 pemberi kerja tanpa melakukan pekerjaan bebas.
lain halnya jika rekan punya usaha lagi.sependapat
- Originaly posted by dna:
Rekan Ortax mohon bantuannya donk…..
saya bingung, jika saya pegawai harian tiap bulan dapat bukti potong pph 21
truz untuk tahunannya saya pakai 1770 atau 1770 S ya?
penghasilan saya dibawah 60 juta, dari satu pemberi kerja.
THXS…SPT tahunan Formulir 1770 bagi Wajib Pajak OP yang mempunyai penghasilan:
• dari usaha/pekerjaan bebas yang menyelenggarakan pembukuan atau Norma Penghitungan Penghasilan Neto;
• dari satu atau lebih pemberi kerja;
• penghasilan lain,
adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II PER – 34/PJ/2010.Formulir SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi (Formulir 1770 SS) bagi Wajib Pajak:
• yang mempunyai penghasilan hanya dari satu pemberi kerja dengan jumlah penghasilan bruto dari pekerjaan tidak lebih dari Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) setahun dan
• tidak mempunyai penghasilan lain kecuali penghasilan berupa bunga bank dan/atau bunga koperasi adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran V PER – 34/PJ/201SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi (Formulir 1770 S ) bagi Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan:
• dari satu atau lebih pemberi kerja;
• dari dalam negeri lainnya; dan/atau
• yang dikenakan Pajak Penghasilan final dan/atau bersifat final,
adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran III PER – 34/PJ/2010.jika saudara pegawai harian tiap bulan ,penghasilan dibawah 60 juta, dari satu pemberi kerja., menurut saya saudara mengunakan Form 1770 SS, karena penghasilan saudara hanya dari satu pemberi kerja dan dibawah 60 jt..
trims