Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › 1721A1 pegawai resign
Dear Ortax,
Mohon pencerahannya ya.
Untuk pegawai resign tengah tahun pajak, apakah 1721A1 nya bisa dibuat dan dilaporkan di masa Desember akhir tahun pajak?
Karena atas pegawai resign tersebut dari pihak HCG tidak diproses 1721A1 nya dibulan terakhir ybs menerima penghasilan, jadi pph 21 di bulan terakhir tsb masih diproses pembuatan bukti potong bulanannya.
Mohon masukannya ya.
terima kasih
Viewing 1 of 1 replies