Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › 1721-VI, isi efilling tp ada lebih bayar 4rb, mesti bagaimana?
1721-VI, isi efilling tp ada lebih bayar 4rb, mesti bagaimana?
hello teman, tolong bantuannya dong ya
saya sekarang kerja di perusahaan sebagai pegawai tidak tetap, setiap bulan saya di kasih bukti potong 1721-VI, sekarang sudah 12 lembar.
nah ini kan saya sudah input semua untuk lapor pajak tahunan, tapi status akhir jadi lebih bayar 4000, gimana ya teman2..apa boleh saya edit nominal penghasilan / bukti potongnya sehingga jadi nihil?
soalnya gimana gitu cuma 4000 mesti repot2 ikut prosedur lg? ongkos ojek aja lebih mahal hehehe..
tolong masukannya ya teman ortax, thanks
Nilai perhitungannya yang sudah dilakukan seperti apa?
Sulit memberi masukan tanpa ada nilai hitungannya…
@Vanhounten
maksudnya nilai perhitungan seperti bagaimana ya? maaf saya kurang ngerti
yg saya lakuin pada form 1770s, memasukan jumlah bukti potong 12 lembar dengan nominalnya , nominal saya isi pph terpotong, totalnya 433500
, lalu di lampiran induk, penghasilan netto saya masukan jumlah penghasilan bruto 62.580.000 12 bulan kolom 2 VI, sesuai guide di efillingnya.nah di bagian pph kurang/lebih bayar jadi statusnya Lebih Bayar 4500
di balace2in sendiri aja biar pas.. angkanya gak material
@S@NT@ CL@USE
kalau di balance sendiri boleh di edit dimananya? di total penghasilan ? atau di bukti potong? soalnya saya test kurangi bukti potong sebesar 4500 hasilnya nihil
sy tanya teman, malah nakutin sih katanya saya mesti plih restitusi trus ke kpp gitu kalau engga di penjara T_T
JIka status SPT LB maka ada kemungkinan diperiksa. saran saya ya tambahkan sedikit penghasilan lainnya.
- Originaly posted by shimmai:
yg saya lakuin pada form 1770s, memasukan jumlah bukti potong 12 lembar dengan nominalnya , nominal saya isi pph terpotong, totalnya 433500
Untuk perhitungan pajak terhutangnya tidak bisa langsung dijumlah demikian rekan.
Rekan harus tahu dulu pekerjaan anda termasuk dalam norma tarif berapa?
Total Nilai Penghasilan bruto dikalikan dengan norma tarif yang sesuai dengan pekerjaan anda, selanjutnya diperhitungkan dengan PTKP maka akan diperoleh penghasilan kena pajak (PKP) anda.
PKP tersebut diperhitungkan dengan tarif ps 17 dan akan diperoleh Pajak terhutang anda.
Pajak terhutang tersebut dikurangi dengan B.potong yang anda miliki (433.500) maka akan diperoleh KB atau LB dari pajak anda.
NB : karena B.potong yang anda miliki 1721-VI form yang harus anda gunakan adalah form 1770. (cmiiw)
@eddy_20
saya maunya sih begitu, di lampiran dua bagian hadiah kalau saya tambahkan nominal 90000 hasilnya lebih bayarnya jadi nihil, tapi apa boleh seperti itu? T_T@Vanhounten
normal tarif bisa di lihat dimana ya? jujur yang saya tahu saya cuma dapat ini 12 lembar bukti potong saja.
saya sudah coba download spt OP, dan membuat form 1770 nya, tp saya bingung mau isi yang mana Y_Ysaya isi yang saya ngerti dari google:
di lampiran II saya masukkan bukti potong nominalnya sebanyak 12 .,
di lampiran I saya masukan total bruto
lalu saya setting PTKP 54.000.000 tanggunan 4.500.000
di lampiran induk bagian B saya pilih TK 0.
tapi nominal lebih bayarnya jadi lebih aneh lagi T_T dan saya bingung banget mau isi apa lagiapa ada yg bisa bantu solusi mudahnya?
- Originaly posted by shimmai:
normal tarif bisa di lihat dimana ya?
Norma, bisa di lihat di PER-17/PJ/2015. Untuk lebih mudahnya anda bisa telp pihak pajak dan tanya bagian AR, pekerjaan anda masuk kategori Norma dengan tarif berapa.
kalau di balance sendiri boleh di edit dimananya? di total penghasilan ? atau di bukti potong? soalnya saya test kurangi bukti potong sebesar 4500 hasilnya nihil
ditambahkan saja di penghasilannya, biar nanti hasilnya nihil. jadi antara yang dilapor dan di bukti potong, lebih besar sedikit.
- Originaly posted by shimmai:
saya maunya sih begitu, di lampiran dua bagian hadiah kalau saya tambahkan nominal 90000 hasilnya lebih bayarnya jadi nihil, tapi apa boleh seperti itu?
menurut saya tambahkan di bagian penghasilan lainnya, jika mau menjadi nihil, maka tambahkan 90.000 atau boleh juga tambahkan menjadi KB. hehe
kalau programmer freelance dari beberapa pemberi kerja, sudah dapat bukti potong pph 21 tidak final 1721-VI
katakanlah
1. Total penghasilan = 54.000.000.
2. Total Pot 21 Tidak Final 1721-VI. DPP = 50% * 54.000.000 * Tarif 5% = PPh Dipotong Rp 1.350.000
3. Di SPT
– Peredaran Usaha : 54.000.000, harusnya norma 50%, coba 0% . Netto = Rp 54.000.000
– PTKP TK0 = Rp 54.000.000
– PKP = Rp 0
– PPH Terutang = – Rp 1.350.000
4. Jadi lebih bayar Rp 1.350.000Bagiamana mengatasi lebih bayar? saya tidak mau restitusi karena akan ribet.
Apakah dengan menambah peredaran usaha lainnya dengan nilai : Rp 1.350.000 / 5% = Rp 27.000.000 sehingga nihil apa tidak kebanyakan? sedangkan 27jt itu tidak ada secara fisikmohon pencerahannya, terima kasih.
- This reply was modified 1 year, 8 months ago by Pujiono.
terima kasih teman2 sekalian atas saran2nya, topik terbuka atas masukan lainnya