Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi 1721-VI, isi efilling tp ada lebih bayar 4rb, mesti bagaimana?

  • 1721-VI, isi efilling tp ada lebih bayar 4rb, mesti bagaimana?

     Pujiono updated 1 year, 8 months ago 5 Members · 14 Posts
  • shimmai

    Member
    25 March 2019 at 8:11 am
  • shimmai

    Member
    25 March 2019 at 8:11 am

    hello teman, tolong bantuannya dong ya

    saya sekarang kerja di perusahaan sebagai pegawai tidak tetap, setiap bulan saya di kasih bukti potong 1721-VI, sekarang sudah 12 lembar.

    nah ini kan saya sudah input semua untuk lapor pajak tahunan, tapi status akhir jadi lebih bayar 4000, gimana ya teman2..apa boleh saya edit nominal penghasilan / bukti potongnya sehingga jadi nihil?

    soalnya gimana gitu cuma 4000 mesti repot2 ikut prosedur lg? ongkos ojek aja lebih mahal hehehe..

    tolong masukannya ya teman ortax, thanks

  • Vanhounten

    Member
    25 March 2019 at 8:14 am

    Nilai perhitungannya yang sudah dilakukan seperti apa?

    Sulit memberi masukan tanpa ada nilai hitungannya…

  • shimmai

    Member
    25 March 2019 at 8:24 am

    @Vanhounten

    maksudnya nilai perhitungan seperti bagaimana ya? maaf saya kurang ngerti

    yg saya lakuin pada form 1770s, memasukan jumlah bukti potong 12 lembar dengan nominalnya , nominal saya isi pph terpotong, totalnya 433500
    , lalu di lampiran induk, penghasilan netto saya masukan jumlah penghasilan bruto 62.580.000 12 bulan kolom 2 VI, sesuai guide di efillingnya.

    nah di bagian pph kurang/lebih bayar jadi statusnya Lebih Bayar 4500

  • S@NT@ CL@USE

    Member
    25 March 2019 at 8:27 am

    di balace2in sendiri aja biar pas.. angkanya gak material

  • shimmai

    Member
    25 March 2019 at 8:29 am

    @S@NT@ CL@USE

    kalau di balance sendiri boleh di edit dimananya? di total penghasilan ? atau di bukti potong? soalnya saya test kurangi bukti potong sebesar 4500 hasilnya nihil

    sy tanya teman, malah nakutin sih katanya saya mesti plih restitusi trus ke kpp gitu kalau engga di penjara T_T

  • eddy_20

    Member
    25 March 2019 at 9:26 am

    JIka status SPT LB maka ada kemungkinan diperiksa. saran saya ya tambahkan sedikit penghasilan lainnya.

  • Vanhounten

    Member
    25 March 2019 at 9:34 am
    Originaly posted by shimmai:

    yg saya lakuin pada form 1770s, memasukan jumlah bukti potong 12 lembar dengan nominalnya , nominal saya isi pph terpotong, totalnya 433500

    Untuk perhitungan pajak terhutangnya tidak bisa langsung dijumlah demikian rekan.

    Rekan harus tahu dulu pekerjaan anda termasuk dalam norma tarif berapa?

    Total Nilai Penghasilan bruto dikalikan dengan norma tarif yang sesuai dengan pekerjaan anda, selanjutnya diperhitungkan dengan PTKP maka akan diperoleh penghasilan kena pajak (PKP) anda.

    PKP tersebut diperhitungkan dengan tarif ps 17 dan akan diperoleh Pajak terhutang anda.

    Pajak terhutang tersebut dikurangi dengan B.potong yang anda miliki (433.500) maka akan diperoleh KB atau LB dari pajak anda.

    NB : karena B.potong yang anda miliki 1721-VI form yang harus anda gunakan adalah form 1770. (cmiiw)

  • shimmai

    Member
    25 March 2019 at 10:04 am

    @eddy_20
    saya maunya sih begitu, di lampiran dua bagian hadiah kalau saya tambahkan nominal 90000 hasilnya lebih bayarnya jadi nihil, tapi apa boleh seperti itu? T_T

    @Vanhounten

    normal tarif bisa di lihat dimana ya? jujur yang saya tahu saya cuma dapat ini 12 lembar bukti potong saja.
    saya sudah coba download spt OP, dan membuat form 1770 nya, tp saya bingung mau isi yang mana Y_Y

    saya isi yang saya ngerti dari google:
    di lampiran II saya masukkan bukti potong nominalnya sebanyak 12 .,
    di lampiran I saya masukan total bruto
    lalu saya setting PTKP 54.000.000 tanggunan 4.500.000
    di lampiran induk bagian B saya pilih TK 0.
    tapi nominal lebih bayarnya jadi lebih aneh lagi T_T dan saya bingung banget mau isi apa lagi

    apa ada yg bisa bantu solusi mudahnya?

  • Vanhounten

    Member
    25 March 2019 at 10:21 am
    Originaly posted by shimmai:

    normal tarif bisa di lihat dimana ya?

    Norma, bisa di lihat di PER-17/PJ/2015. Untuk lebih mudahnya anda bisa telp pihak pajak dan tanya bagian AR, pekerjaan anda masuk kategori Norma dengan tarif berapa.

  • S@NT@ CL@USE

    Member
    25 March 2019 at 11:19 am

    kalau di balance sendiri boleh di edit dimananya? di total penghasilan ? atau di bukti potong? soalnya saya test kurangi bukti potong sebesar 4500 hasilnya nihil

    ditambahkan saja di penghasilannya, biar nanti hasilnya nihil. jadi antara yang dilapor dan di bukti potong, lebih besar sedikit.

  • eddy_20

    Member
    26 March 2019 at 2:46 am
    Originaly posted by shimmai:

    saya maunya sih begitu, di lampiran dua bagian hadiah kalau saya tambahkan nominal 90000 hasilnya lebih bayarnya jadi nihil, tapi apa boleh seperti itu?

    menurut saya tambahkan di bagian penghasilan lainnya, jika mau menjadi nihil, maka tambahkan 90.000 atau boleh juga tambahkan menjadi KB. hehe

    • Pujiono

      Member
      24 March 2023 at 5:16 pm

      kalau programmer freelance dari beberapa pemberi kerja, sudah dapat bukti potong pph 21 tidak final 1721-VI

      katakanlah
      1. Total penghasilan = 54.000.000.
      2. Total Pot 21 Tidak Final 1721-VI. DPP = 50% * 54.000.000 * Tarif 5% = PPh Dipotong Rp 1.350.000
      3. Di SPT
      – Peredaran Usaha : 54.000.000, harusnya norma 50%, coba 0% . Netto = Rp 54.000.000
      – PTKP TK0 = Rp 54.000.000
      – PKP = Rp 0
      – PPH Terutang = – Rp 1.350.000
      4. Jadi lebih bayar Rp 1.350.000

      Bagiamana mengatasi lebih bayar? saya tidak mau restitusi karena akan ribet.
      Apakah dengan menambah peredaran usaha lainnya dengan nilai : Rp 1.350.000 / 5% = Rp 27.000.000 sehingga nihil apa tidak kebanyakan? sedangkan 27jt itu tidak ada secara fisik

      mohon pencerahannya, terima kasih.

      • This reply was modified 1 year, 8 months ago by  Pujiono.
  • shimmai

    Member
    26 March 2019 at 3:59 am

    terima kasih teman2 sekalian atas saran2nya, topik terbuka atas masukan lainnya

Viewing 1 - 13 of 13 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now