Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums e-SPT 1721 T disikan apa?

  • 1721 T disikan apa?

     Aries Tanno updated 14 years, 9 months ago 9 Members · 15 Posts
  • hafidz_28

    Member
    7 August 2009 at 12:57 pm

    1721 T apakah untuk seluruh karyawan tetap baik yang di atas PTKP maupun yang di bawah PTKP…? tx.all

  • hafidz_28

    Member
    7 August 2009 at 12:57 pm
  • l4m84_rt

    Member
    7 August 2009 at 1:02 pm
    Originaly posted by hafidz_28:

    1721 T apakah untuk seluruh karyawan tetap baik yang di atas PTKP maupun yang di bawah PTKP…?

    Seluruh jumlah karyawan per 31 Juli 2009, termasuk karyawan yang telah resign antara 01 Januari s.d. 31 Juli 2009.

  • Aries Tanno

    Member
    7 August 2009 at 1:29 pm

    sesuai dengan nama daftarnya " daftar pegawai tetap/ penerima pensiun berkala", maka yang diisikan adalah seluruh pegawai tetap di perusahaan dan penerima pensiun berkala pada dana pensiun yang membayarkan uang pensiun secara berkala pada peserta pensiun.

    Originaly posted by l4m84_rt:

    termasuk karyawan yang telah resign antara 01 Januari s.d. 31 Juli 2009.

    sependapat

    salam

  • r.prast

    Member
    7 August 2009 at 2:14 pm

    mantabz sekali ,,,,
    lanjutkan ,,,

    salam,

  • agusarta81

    Member
    7 August 2009 at 2:51 pm

    diisi dan dilaporkan pada masa juli09…dan untuk slnjtnya tdk dilmprkan lgi..kecuali ada perubahan/mutasi pegawai dlm taon pjk tsb…

    semoga bermanfaat,

  • edisuryadi2

    Member
    7 August 2009 at 2:59 pm

    Kalau pengisian 1721 T untuk CV Pemiliknya dimasukkan apa tidak ?

  • agusarta81

    Member
    7 August 2009 at 3:26 pm

    klo statusnya direktur..alias dapet gaji tetep dimasukin….

  • bayem

    Member
    7 August 2009 at 3:45 pm
    Originaly posted by edisuryadi2:

    Kalau pengisian 1721 T untuk CV Pemiliknya dimasukkan apa tidak ?

    kalo si direktur CV tersebut dianggap sebagai tetap, maka tetap dimasukkan dalam
    1721 T, walaupun nantinya tidak dipotong pph pasal 21.

  • edisuryadi2

    Member
    7 August 2009 at 4:00 pm

    Ok, trim kasih ya atas info

  • juay

    Member
    7 August 2009 at 4:05 pm

    kalo yang keluar per 1 jan – 31 Juni 2009 data karyawannya dimasukkan di data mutassi pegawai per Juli atau tidak di SPT pph.21

  • l4m84_rt

    Member
    7 August 2009 at 4:50 pm
    Originaly posted by juay:

    kalo yang keluar per 1 jan – 31 Juni 2009 data karyawannya dimasukkan di data mutassi pegawai per Juli atau tidak di SPT pph.21

    Tidak perlu dilampirkan dalam mutasi masa Juli.

  • rody

    Member
    7 August 2009 at 4:58 pm

    berarti karyawan yg keluar di periode jan – jul 09 dilampirkan di masa august 09 ya???

  • l4m84_rt

    Member
    7 August 2009 at 5:28 pm
    Originaly posted by rody:

    berarti karyawan yg keluar di periode jan – jul 09 dilampirkan di masa august 09 ya???

    Rekan Rody, pegawai yang keluar dalam kurun waktu tersebut tetap dicantumkan dalam Formulir 1721-T [Daftar Pegawai], yakni Masa Juli, lapor Agustus. Daftar perubahan pegawai hanya dilaporkan bilamana ada mutasi karyawan. Bilamana pada bulan Juli terdapat mutasi pegawai, maka Daftar Perubahan Pegawai [Formulir 1721-II] dilampirkan. Thx.

  • Aries Tanno

    Member
    7 August 2009 at 8:18 pm
    Originaly posted by juay:

    kalo yang keluar per 1 jan – 31 Juni 2009 data karyawannya dimasukkan di data mutassi pegawai per Juli atau tidak di SPT pph.21

    per juli

    salam

Viewing 1 - 15 of 15 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now