Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › 1721 T
Rekan Ortax, Untuk melapor PPh Masa Januari apakah kita masih perlu melampirkan daftas 1721 T lagi…? terima kasih bantuannya….
Tidak diwajibkan, tapi boleh saja misalnya untuk mengakomodir perubahan status PTKP karyawan.
Salam
kalo saya tetap melampirkan karena ada perubahaan status karyawan yang tidak dapat diakomodir dalam form perubahaan karyawan seperti perubahan status
salam
Bilamana ada perubahan pada data karyawan ya harus melamprikan 1721 T.
Viewing 1 - 5 of 5 replies