Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › 1721 S
TOlong tanya ttg pengisian 1721 S, dimana terdapat isian harta dan kewajiban.
1. Apa efeknya jika isian harta dan kewajiban tidak diisi (padahal riilnya ada harta dan kewajiban)
2. Jika pada tahun 2008 terdapat harta yang diperoleh dari hutang tetapi hutangnya lupa dilaporkan, apa efeknya? Apakah hutang tsb bisa dimaksukkan di SPT tahun 2010 dan apa efeknya?
saudara edy, mungkin pengisian 1770 S ya….
- Originaly posted by edyharijanto:
TOlong tanya ttg pengisian 1721 S
Originaly posted by fahdiplg:saudara edy, mungkin pengisian 1770 S ya….
Harus disi…
Originaly posted by edyharijanto:2. Jika pada tahun 2008 terdapat harta yang diperoleh dari hutang tetapi hutangnya lupa dilaporkan, apa efeknya? Apakah hutang tsb bisa dimaksukkan di SPT tahun 2010 dan apa efeknya?
Konsep harta dan kewajiban adalah…
perbandingan harta tahun sebelumnya dengan harta sekarangr, jika harta wajib pajak bertambah banyak dibandingkan penghasilan yang diperoleh, dengan tidak terdapat pertambahan kewajiban, maka akan kelihatan bahwa terdapat penghasilan yang tidak dilaporkan…jadi selama perbandingan tersebut masih wajar, maka tidak bermasalah…
kalao begitu apakah sebaiknya dilaporkan saja walaupun terlambat?
menurut pada senior gm????
- Originaly posted by edyharijanto:
kalao begitu apakah sebaiknya dilaporkan saja walaupun terlambat?
terlambat apanya>?
utk harta maupun kewajiban adalah kondisi pada akhir thn, artinya, keajiban akhir thn 2008 tentu tdk sama dengan kondisi utang pada thn 2010, klo mw buat aja pembetulan spt thn…
kecuali rekan termasuk WP di KPP HWI, menurut saya tidak terlalu bermasalah..kalo masih kurang mantap tanya pada AR saja..karena terkadang kebijakan masing2 AR berbeda
keterlambatan dalam pngisian harta & kwjban tntunya akn mengundang kecurigaan fiskus dan pd akhirnya akan melakukan pemeriksaan. selain itu jg brarti SPT tdk lngkap
jadi bagaimana dong? apa kah spt tahun sebelumnya perlu dilakukan pembetulann?
- Originaly posted by edyharijanto:
jadi bagaimana dong? apa kah spt tahun sebelumnya perlu dilakukan pembetulann?
menurut saya sih, gak perlu dilakukan pembetulan. laporkan saja SPT tahunan 2010 sesuai dengan jumlah harta dan kewajiban yang nyata.
trus klo takut diperiksa karena jumlah harta ato kewajibannya yang tidak sesuai kemungkinannya cukup kecil dilakukan pemeriksaan. soalnya proses pengajuan pemeriksaan butuh waktu dan dasar yang kuat, gak hanya sekedar karna harta ato kewajiban.
kecuali klo ada penghasilan yang diindikasikan tidak dilaporkan, itu baru dasar yang kuat
menurut saya seperti itu