Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › 1721-A1 tidak diberikan kpd karyawan
1721-A1 tidak diberikan kpd karyawan
apa sangsinya jika suatu perusahaan dgn alasan apapun tidak memberikan 1721-A1 kpd karyawan? lalu bagaiman karyawan tsb menyampaikan SPT Tahunan OP jika tidak ada 1721-A1?
hahahhaha …… ini namanya perusahaan sableng. Kok kewajiban tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya. Karyawan tuntut bukti potong PPh 21 karena selaku pemberi kerja ( yaitu perusahaan ) seharusnya membuat 1721 A1 karena itu hak karyawan.
Sependapat dengan rekan edisuryadi2, dan 1721-A1 wajib diberikan kepada karyawan, jika perusahaan sudah memotong psl 21, tapi tidak diberikan 1721-A1, maka karyawan boleh lapor ke KPP dimana perusahaan tsb terdaftar, dan pasti perusahaan tsb akan ditegor dan diperiksa.
kayaknya ada yg ga setor pajak tuh
Salam
Ya, jelas karena nggak setor dia nggak buat bukti potong….. kalau setor insya Allah dia melapor ………
betul…betul…
rekan edi anda bena2r lucuman….
Wah gawat…lebih gawat lg kl sampe dia potong pph 21 karyawan dah gitu perusahaan udah buka cheque tp bukti t/t nya and validasi bank-nya dimanipulasi terus malah masuk rek pribadi…tambah kacau, tp mudah2 ga sejauh itu
intinya seluruh karyawan hrs kompak minta bukti 1721-A1 tsb biar perusahaan atau personal yg potong PPh 21 mikir.
untuk P'Edy…Bapak adalah Master yg jg Pelawak hebatbisa jadi perusahaan tsb….tdk terdaftar alias perusahaan gelap……
solusi untuk si karyawan tersebut untuk penyampaian SPT Tahunan OP Maret mendatang bagaimana jika seandainya tidak mendapat 1721-A1? Gaji yang dilapor dan PPh yg dipotong oleh perusahaan tidak diketahui, bagaimana mengisi SPT OPnya?
Thx.- Originaly posted by abtax:
solusi untuk si karyawan tersebut untuk penyampaian SPT Tahunan OP Maret mendatang bagaimana jika seandainya tidak mendapat 1721-A1? Gaji yang dilapor dan PPh yg dipotong oleh perusahaan tidak diketahui, bagaimana mengisi SPT OPnya?
rekan abtax, apakah anda sudah punya NPWP?
Apakah penghasilan anda diatas PTKP?Salam
Mungkin……
Solusi pertama yg harus dilakukan adalah pihak perusahaan sbg pemotong pajak mengajukan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT PPh 21 Masa Des 2009 (sama seperti halnya SPT Tahunan Badan), hitung kembali penghasilan setiap karyawan dan besarnya PPh 21 yg telah dipotong dari karyawan mulai dari bulan Jan 2009Solusi kedua yaitu apabila pihak perusahaan telah selesai dalam hal pembuatan SPT PPh 21 Masa Des 2009 dalam perpanjangan jangka waktu tersebut maka barulah setiap karyawan meminta bukti potong 1721-A1 untuk dilampirkan dalam SPT Tahunan OP dan menurut saya lampirkan pula oleh setiap karyawan copy surat persetujuan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT PPh 21 Masa Des 2009 perusahaan yg telah disetujui oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak setempat, hal ini untuk menjelaskan bahwa keterlambatan lapor SPT Tahunan OP bukan karena kelalaian/kesengajaan dari karyawan dan mungkin berguna pula untuk menghindari sanksi administrasi berupa denda keterlambatan penyampaian SPT Tahunan OP.
Mungkin rekan Ortax yg lain punya solusi yg lebih bagus…
Salam
Coba disampaikan kepada pemilik perusahaan. memang beberapa perusahaan keluarga tidak terlalu mengerti kewajiban perpajakan, bukan bermaksud merugikan karyawan.
Gaji setiap bulan yg diterima per bulan sudah di atas PTKP, tetapi kita tidak tahu berapa yang dilapor oleh perusahaan tersebut.
Kalo di bawah PTKP tidak terlalu bermasalah ya?