Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi 1721-A1 tidak diberikan kpd karyawan

  • 1721-A1 tidak diberikan kpd karyawan

     ferdianto updated 14 years ago 14 Members · 19 Posts
  • abtax

    Member
    1 March 2010 at 2:22 pm

    apa sangsinya jika suatu perusahaan dgn alasan apapun tidak memberikan 1721-A1 kpd karyawan? lalu bagaiman karyawan tsb menyampaikan SPT Tahunan OP jika tidak ada 1721-A1?

  • abtax

    Member
    1 March 2010 at 2:22 pm
  • edisuryadi2

    Member
    1 March 2010 at 2:32 pm

    hahahhaha …… ini namanya perusahaan sableng. Kok kewajiban tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya. Karyawan tuntut bukti potong PPh 21 karena selaku pemberi kerja ( yaitu perusahaan ) seharusnya membuat 1721 A1 karena itu hak karyawan.

  • arland2001us

    Member
    1 March 2010 at 2:37 pm

    Sependapat dengan rekan edisuryadi2, dan 1721-A1 wajib diberikan kepada karyawan, jika perusahaan sudah memotong psl 21, tapi tidak diberikan 1721-A1, maka karyawan boleh lapor ke KPP dimana perusahaan tsb terdaftar, dan pasti perusahaan tsb akan ditegor dan diperiksa.

  • kaSSkus

    Member
    1 March 2010 at 2:37 pm

    kayaknya ada yg ga setor pajak tuh

    Salam

  • edisuryadi2

    Member
    1 March 2010 at 2:40 pm

    Ya, jelas karena nggak setor dia nggak buat bukti potong….. kalau setor insya Allah dia melapor ………

  • Pringgadani

    Member
    1 March 2010 at 2:47 pm

    betul…betul…

  • becaN70

    Member
    1 March 2010 at 3:05 pm

    rekan edi anda bena2r lucuman….

  • Yudiak

    Member
    1 March 2010 at 4:11 pm

    Wah gawat…lebih gawat lg kl sampe dia potong pph 21 karyawan dah gitu perusahaan udah buka cheque tp bukti t/t nya and validasi bank-nya dimanipulasi terus malah masuk rek pribadi…tambah kacau, tp mudah2 ga sejauh itu
    intinya seluruh karyawan hrs kompak minta bukti 1721-A1 tsb biar perusahaan atau personal yg potong PPh 21 mikir.
    untuk P'Edy…Bapak adalah Master yg jg Pelawak hebat

  • azzam16

    Member
    1 March 2010 at 4:37 pm

    bisa jadi perusahaan tsb….tdk terdaftar alias perusahaan gelap……

  • abtax

    Member
    1 March 2010 at 11:59 pm

    solusi untuk si karyawan tersebut untuk penyampaian SPT Tahunan OP Maret mendatang bagaimana jika seandainya tidak mendapat 1721-A1? Gaji yang dilapor dan PPh yg dipotong oleh perusahaan tidak diketahui, bagaimana mengisi SPT OPnya?
    Thx.

  • Aries Tanno

    Member
    2 March 2010 at 12:11 am
    Originaly posted by abtax:

    solusi untuk si karyawan tersebut untuk penyampaian SPT Tahunan OP Maret mendatang bagaimana jika seandainya tidak mendapat 1721-A1? Gaji yang dilapor dan PPh yg dipotong oleh perusahaan tidak diketahui, bagaimana mengisi SPT OPnya?

    rekan abtax, apakah anda sudah punya NPWP?
    Apakah penghasilan anda diatas PTKP?

    Salam

  • Yudiak

    Member
    2 March 2010 at 8:20 am

    Mungkin……
    Solusi pertama yg harus dilakukan adalah pihak perusahaan sbg pemotong pajak mengajukan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT PPh 21 Masa Des 2009 (sama seperti halnya SPT Tahunan Badan), hitung kembali penghasilan setiap karyawan dan besarnya PPh 21 yg telah dipotong dari karyawan mulai dari bulan Jan 2009

    Solusi kedua yaitu apabila pihak perusahaan telah selesai dalam hal pembuatan SPT PPh 21 Masa Des 2009 dalam perpanjangan jangka waktu tersebut maka barulah setiap karyawan meminta bukti potong 1721-A1 untuk dilampirkan dalam SPT Tahunan OP dan menurut saya lampirkan pula oleh setiap karyawan copy surat persetujuan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT PPh 21 Masa Des 2009 perusahaan yg telah disetujui oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak setempat, hal ini untuk menjelaskan bahwa keterlambatan lapor SPT Tahunan OP bukan karena kelalaian/kesengajaan dari karyawan dan mungkin berguna pula untuk menghindari sanksi administrasi berupa denda keterlambatan penyampaian SPT Tahunan OP.

    Mungkin rekan Ortax yg lain punya solusi yg lebih bagus…

    Salam

  • free85

    Member
    2 March 2010 at 8:56 am

    Coba disampaikan kepada pemilik perusahaan. memang beberapa perusahaan keluarga tidak terlalu mengerti kewajiban perpajakan, bukan bermaksud merugikan karyawan.

  • abtax

    Member
    3 March 2010 at 11:48 pm

    Gaji setiap bulan yg diterima per bulan sudah di atas PTKP, tetapi kita tidak tahu berapa yang dilapor oleh perusahaan tersebut.
    Kalo di bawah PTKP tidak terlalu bermasalah ya?

Viewing 1 - 15 of 19 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now