• 1721-A1 poin 21

  • taka

    Member
    15 January 2010 at 10:32 am

    rekan ortax,
    karyawan B kerja mulai kerja maret – des 2009
    waktu pembuatan 1721 A1 poin 15 saya isikan penghasilan neto dari pemberi kerja sebelumnya ( kebetulan dibawah PTKP).
    kemudian di poin 19 ( pph 21 atas penghasilan setahun) misal hasil 411.300
    kok di poin 21 ketemu hasilnya 358.577 ( sudah dilunasi )
    (perhitungan 1721 A1 dengan e-spt)

    dari perhitungan di atas saya masukan ke spt tahunan pribadi 1700 S, kok ada kurang bayar selisih antara 411.300 – 358.577 ?

  • taka

    Member
    15 January 2010 at 10:32 am
  • coldwiwid

    Member
    15 January 2010 at 10:48 am

    msh belum jelas tuh rinciannya penghasilan bruto berapa? masa sblm brp? status?

  • taka

    Member
    15 January 2010 at 10:55 am

    Status tk/0
    mar – des 2009
    gaji 19.800.000
    tunjangan pph gross up ( sesuai dengan sebenarnya )
    tunj lainnya 180.000
    thr 2.000.000

    penghasilan neto dari pemberi kerja sebelumnya 2.845.152

  • taka

    Member
    15 January 2010 at 10:56 am
    Originaly posted by taka:

    gaji 19.800.000

    total maret – des 2009

    Originaly posted by taka:

    tunj lainnya 180.000

    total mar – des 2009

  • coldwiwid

    Member
    15 January 2010 at 2:38 pm

    dari uraian diatas : gaji mar-des 19.800.000 thr 2.000.000 total gaji : 21.800.000; dikurang by jabatan 1.090.000 = penghasilan netto 20.710.000 ditambah penghasilan netto masa sblm 2.845.152 = penghasilan netto 23.555.152 dikurang PTKP 15.840.000 = PKP 7.715.152 = PPh setahun 385.750. itu jika karyawan tsb memiliki NPWP. jika tidak tarif pajaknya lebih tinggi 20%. itu menurut penghitungan saya di spt pph 21. semoga membantu

  • chickenkatsu

    Member
    15 January 2010 at 7:30 pm

    saya ingin menambahkan sdkit pendapat:

    kpd rekan taka.. apakah kryawan B tsb mrpkn kryawan yg dipindahtugas kan k prusahaan anda? jika iya, mk Ph neto memang ikut dmasukkan. tp jika tidak, mk kolom 15 tdk diisi

    kpd rekan coldwiwid.. apakah tunj.lain sbsr 180rb tdk ikut dmasukkan sbg penambah Ph? kl mnrut saya, shrusnya d masukkan sbg penambah Ph

    mnrut saya seperti itu, mohon koreksi dr rekan2 yg lain..

  • rosikin

    Member
    15 January 2010 at 8:03 pm

    penghasilan1+penghasilan2 digabung trus dihitung pphnya..jika terjadi kelebihan bearti ya lebih beyar/sebaliknya..kurang bayar hrs dibayar..

  • coldwiwid

    Member
    16 January 2010 at 6:30 am

    chicken katsu… iya ph 180 rb ikut dimasukkan sebagai ph… ( maaf kelewatan) thx atas koreksinya…. jadi penghasilannya tinggal ditambah 180 rb….. yg lainnya tinggal ikut saja…. mohon dikoreksi lagi…..

  • taka

    Member
    16 January 2010 at 10:08 am

    rekan ortax,
    Trima kasih atas masukannya,
    permasalahan saya tersebut, sdh terpecahkan.
    masalah ada di esptnya, terakhir saya pakai patch update 30112009(masalah tersebut terjadi).

    Tadi pagi saya coba install baru pakai installer ( bukan patch update ) 30112009.

Viewing 1 - 10 of 10 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now