Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › 1721 A1 pada SPT 1770
Malam master2 pajak,
mau tanya kalau bukti potong 1721 A1 pada SPT 1770 masuknya dilampiran mana ya ?
Apakah hanya di lampiran 1 bagian B atau juga di lampiran 2 ..Bedanya apa ya lampiran 1 Bagian B dengan lampiran 2 ?
terima kasih banyak sebelum nya
- Originaly posted by tukangjahit:
Apakah hanya di lampiran 1 bagian B
kalau Rekan sbg pegawai swasta bukan diisi di lampiran 1 bagian B,
tapi di lampiran 1 bagian C.Diisikan total angka di 1721 A1 atas ph bruto pengurang dan ph netto.
Originaly posted by tukangjahit:juga di lampiran 2
Di sini baru diisi mulai dari nomor Bukpot 1721 A1 sampai PPh 21 yg dipotong.
Silahkan dipelajari Petunjuk Pengisian SPT 1770
Kalau Rekan hanya terima penghasilan gaji dari perusahaan sbg karyawan, lebih simple lapor via SPT 1770 S atau 1770 SS.
Salam