Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › 1721-A1 form baru
Adakah rekan ortax yang sudah membuatnya dalam format excel?
Mauuu doooong.
Thank youuuuu.
- Originaly posted by mblmobil:
Adakah rekan ortax yang sudah membuatnya dalam format excel?
Mauuu doooong.
Thank youuuuu.
di menu download formulir kan sudah ada
kalau yang manual (bukan E-SPT), apakah perlu dicetak dan dilaporkan?
- Originaly posted by priadiar4:
di menu download formulir kan sudah ada
Formulir 1721-A1 yang tersedia tidak sesuai PER.14/PJ/2013 tgl 18 Apr 2013
di mana cirinya meminta nomor NIK karyawanOriginaly posted by sucahyolukito:kalau yang manual (bukan E-SPT), apakah perlu dicetak dan dilaporkan?
Sepertinya perlu dicetak untuk karyawan,
mereka kan perlu laporkan SPT pribadi ya. (1770/1770S/1770SS)CMIIW
teman2,saya mau nanya nih..utk lapor tahunan OP apa aja ya,yg dilampirkan.selama bln jan-des 14 ini kan saya ada bayar pph 21.tp,sewaktu sy isi spt 1721-A1 itu malah lebih bayar.pdhl di spt pph 21 yg baru per-14-pj-2013 di form 1721-I itu nantikan per des nya qt lampirkan total gaji global sm total pajak pph 21 yg sdh qt byrkn dlm 1 thn.jd antara form 1721-I dg form 1721-A1 pny sy it ga balance (lebih bayar).adakah yg bs membantu sy?trims
- Originaly posted by Yuni Nurmala:
sewaktu sy isi spt 1721-A1 itu malah lebih bayar.
A1 harus nihil rekan.
kalau perhitungan jan-des dikurangi jan-nov hasilnya lebih bayar, jumlah LB nya dikembalikan ke pegawai. maksudnya dikembalikan itu bagaimana?
mohon penjelasannya.Trims- Originaly posted by Yuni Nurmala:
maksudnya dikembalikan itu bagaimana?
duitnya dibalikin.
misal, pajak jan-des 1000. (ini yang tercantum di A1)
tapi pajak yang udah dipotong selama jan-nov 1200.artinya dia ada lebih potong 200. maka, 200 nya dibalikin, A1 nya tetep nihil.
brarti jumlah kelebihan yg 200 nya di A1 dihilangkan (dibuat 0) ataw gimna rekan wrmhswr ???
- Originaly posted by priadiar4:
tidak perlu dan usahakan ambil formnya di KPP yang berwarna hijau
Mohon referensi peraturannya, saya baca2 mengenai hal ini tdk ketemu.
Mengenai form 1721-A tdk perlu dilampirkan untuk SPT 1770 SS. - Originaly posted by suite:
Mohon referensi peraturannya, saya baca2 mengenai hal ini tdk ketemu.
Mengenai form 1721-A tdk perlu dilampirkan untuk SPT 1770 SS.petunjuk pengisian, untuk SPT 2014 ada di PER19/2014
- Originaly posted by priadiar4:
petunjuk pengisian, untuk SPT 2014 ada di PER19/2014
Terima kasih.
- Originaly posted by faisyal:
brarti jumlah kelebihan yg 200 nya di A1 dihilangkan (dibuat 0) ataw gimna rekan wrmhswr ???
di A1 yang diisi adalah PPh yang terutang sebenarnya.
jika di A1 terutang 1000, tapi sudah dipotong 1200, trus dibalikin 200, artinya yang dipotong faktanya menjadi benar sama dengan A1 kan.. ada yang punya form 1721 terbaru gak, yg format excell, utk lapor SPT PPh badan thn 2014 nih, admin atau rekan ada yg bisa bantu?