• 1721 A-1

  • priadiar4

    Member
    19 January 2013 at 3:59 pm
    Originaly posted by bettencourt:

    kalo karyawannya udah NPWP semua, tapi bener2 dibawah PTKP, usulin buat NE aja… jadi kan ga usah lapor SPT Tahunan…

    tidak bisa dilakukan ,,,

    Originaly posted by bettencourt:

    btw, jadi ini kesimpulannya apa neh??

    kembali ke keputusan masing masing 😀

  • aldrian

    Member
    20 January 2013 at 3:47 am
    Originaly posted by nughie07:

    tapi seandainya anda benar2 duduk di bagian perekaman, mungkin pendapat anda akan sama dengan saya rekan,, hehehe

    Rekan penempatan di seksi mana? pernah di bagian Penkeb gx? misahin SSP, ngetel trus rekam ke SIPMOD?

    Kalo belum pernah no comment saya

  • aldrian

    Member
    20 January 2013 at 3:48 am
    Originaly posted by bettencourt:

    kalo karyawannya udah NPWP semua, tapi bener2 dibawah PTKP, usulin buat NE aja… jadi kan ga usah lapor SPT Tahunan…

    syarat nya NE apa rekan?

  • aldrian

    Member
    20 January 2013 at 3:52 am

    dasar hukum :
    http://www.ortax.org/ortax/?mod=aturan&id_topik=&i d_jenis=&p_tgl=tahun&tahun=&nomor=89&q=non%20efekt if&q_do=macth&cols=perihal&hlm=1&page=show&id=1392 8

    Wajib Pajak dinyatakan sebagai WP NE apabila memenuhi salah satu kriteria sebagai berikut:
    a. selama 3 (tiga) tahun berturut-turut tidak pernah melakukan pemenuhan kewajiban perpajakan baik berupa pembayaran pajak maupun penyampaian SPT Masa dan/atau SPT Tahunan.
    b. tidak diketahui/ditemukan lagi alamatnya.
    c. Wajib Pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia tetapi belum diterima pemberitahuan tertulis secara resmi dari ahli warisnya atau belum mengajukan penghapusan NPWP.
    d. secara nyata tidak menunjukkan adanya kegiatan usaha.
    e. bendahara tidak melakukan pembayaran lagi.
    f. Wajib Pajak badan yang telah bubar tetapi belum ada Akte Pembubarannya atau belum ada penyelesaian likuidasi (bagi badan yang sudah mendapat pengesahan dari instansi yang berwenang).
    g. Wajib Pajak orang pribadi yang bertempat tinggal atau berada atau bekerja di luar negeri lebih dari 183 dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan.

    ortax

  • aldrian

    Member
    20 January 2013 at 3:52 am

    gak ada tuh penghasilan dibawah PTKP bisa dilakukan NE

  • nughie07

    Member
    21 January 2013 at 7:43 am
    Originaly posted by aldrian:

    Rekan penempatan di seksi mana

    kasih tau g yaa? saya bukan orang kpp rekan.. itu yang cerita teman saya…

  • memey

    Member
    21 January 2013 at 8:41 am
    Originaly posted by nughie07:

    itu yang cerita teman saya…

    Baik sekali anda, menyampaikan curahan hati teman anda… hehehe

    Salam

  • SARIMIN

    Member
    21 January 2013 at 10:33 am
    Originaly posted by aldrian:

    gak ada tuh penghasilan dibawah PTKP bisa dilakukan NE

    Originaly posted by aldrian:

    a. selama 3 (tiga) tahun berturut-turut tidak pernah melakukan pemenuhan kewajiban perpajakan baik berupa pembayaran pajak

    dibawah PTKP itu bukannya sama dengan tidak bayar pajak .. nihil ?

  • nughie07

    Member
    21 January 2013 at 12:11 pm
    Originaly posted by memey:

    Baik sekali anda, menyampaikan curahan hati teman anda… hehehe

    iya kan sering sharing sama temen saya, mbak memey
    saya anak2 yang salah gaul mbak,,

    salam

  • cbsantoso

    Member
    21 January 2013 at 1:00 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    Originaly posted by alisha:
    guna laporan SPT Masa 21 masa Desember ini apakah harus tetep dibikinkan bukpot 1721 A-1 ato tidak yah?

    tidak wajib rekan..

    Sepakat.
    Tetapi saya menganjurkan tetap dibuat.
    Di e-SPT PPh Pasal 21, biasanya saya buat semua 1721-A1 baik di bawah PTKP maupun di atas PTKP. Maka pada 1721-I otomatis akan terfilter dan yang muncul hanya yang di atas PTKP.

    Originaly posted by risksept:

    Originaly posted by alisha:
    Nah selanjutnya utk lembar 1721-I disitu pengisiannya bagaimana, krn kolom tsb kan hanya utk pegawai yg penghasilannya melebihi PTKP, sedangkan yg terjadi di perush saya 5 org semuanya dbawah PTKP, apakah lgs diisi ke kolom (4) huruf B .. begitu kah rekan?

    benar rekan, masuk ke kolom B. Pegawai Tetap yang Penghasilan Netonya tidak melebihi PTKP 5 Orang senilai Rp.xxx.xxx,-

    Akan terisi otomatis dengan cara di atas.

    Originaly posted by priadiar4:

    Originaly posted by nagatomo:
    berarti kalau tdk lapor gak masalah ya rekan bagi yg dibwh ptkp.

    baiknya yang sudah NPWP lapor rekan..karena meskipun dia dibawah PTKP dan tidak dipotong namun KPP tidak tahu…

    Saya setuju dengan rekan priadiar4, lebih baik lapor.

    Dengan cara di atas, maka kita bisa membuatkan 1721-A1 bagi karyawan yang ber-NPWP tetapi penghasilannya di bawah PTKP untuk pelaporan SPT Tahunan PPh OP-nya.

    Sehingga tidak ada masalah :

    Originaly posted by hanif:

    Originaly posted by memey:
    Wajib rekan alisha bagi karyawan yg memiliki NPWP

    kalau penghasilannya ndak lewat PTKP gimana?
    1721-A1 kan bukti potong.
    Sementara, yang dipotong tidak ada.
    Gimana dong?

  • vendi210590

    Member
    21 January 2013 at 3:44 pm

    selamat pagi agan semua.
    menyerempet sedikit topik di atas, sebenarnya telat lapor pph 21/26 akan di kenakan denda pada bulan tersebut atau? di bayarkan pada bayar pph 21/26 pada bulan berikutnya. tapi dari simpang siur ad yang berkata bahwa pelaporan pph21 akhir tahun paling telat bulan maret. mohon bimbingannya agan2. thx

  • SARIMIN

    Member
    21 January 2013 at 4:07 pm
    Originaly posted by vendi210590:

    telat lapor pph 21/26 akan di kenakan denda pada bulan tersebut

    tunggu STP dari KPP baru dibayar

    Originaly posted by vendi210590:

    pelaporan pph21 akhir tahun paling telat bulan maret

    bukan maret tapi bulan januari

  • aldrian

    Member
    21 January 2013 at 8:20 pm
    Originaly posted by nughie07:

    saya bukan orang kpp rekan.. itu yang cerita teman saya…

    tapi orang Kanwil atau KPDJP

  • Aries Tanno

    Member
    21 January 2013 at 8:50 pm
    Originaly posted by aldrian:

    Originaly posted by nughie07:
    saya bukan orang kpp rekan.. itu yang cerita teman saya…

    tapi orang Kanwil atau KPDJP

    Sesama bus kota jangan nabrak-nabrak…
    he he he…

    Salam

  • aldrian

    Member
    22 January 2013 at 7:37 am
    Originaly posted by hanif:

    Sesama bus kota jangan nabrak-nabrak…

    hihihihi…sepakat rekan, sesama anggota ortax dilarang nabrak-nabrak

Viewing 31 - 45 of 47 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now