• 1721 A-1

  • DionLampard

    Member
    16 January 2013 at 12:59 pm

    Tetap dilampirkan saja rekan alisha.. !!! 🙂

  • begawan5060

    Member
    16 January 2013 at 1:15 pm
    Originaly posted by alisha:

    Nah selanjutnya utk lembar 1721-I disitu pengisiannya bagaimana, krn kolom tsb kan hanya utk pegawai yg penghasilannya melebihi PTKP, sedangkan yg terjadi di perush saya 5 org semuanya dbawah PTKP, apakah lgs diisi ke kolom (4) huruf B .. begitu kah rekan?

    Benar..

  • risksept

    Member
    16 January 2013 at 1:23 pm
    Originaly posted by alisha:

    Nah selanjutnya utk lembar 1721-I disitu pengisiannya bagaimana, krn kolom tsb kan hanya utk pegawai yg penghasilannya melebihi PTKP, sedangkan yg terjadi di perush saya 5 org semuanya dbawah PTKP, apakah lgs diisi ke kolom (4) huruf B .. begitu kah rekan?

    benar rekan, masuk ke kolom B. Pegawai Tetap yang Penghasilan Netonya tidak melebihi PTKP 5 Orang senilai Rp.xxx.xxx,-

  • nughie07

    Member
    16 January 2013 at 1:39 pm
    Originaly posted by hanif:

    karena penghasilannya ndak lewat PTKP, ndak lapor aja gimana?

    keren sekali pak hanif hehe

    Originaly posted by memey:

    Wajib rekan alisha bagi karyawan yg memiliki NPWP
    Originaly posted by ahlinya:
    utk pelaporan SPT Tahunan OP jg melampirkan 1721 A-1

    "Wajib Pajak orang pribadi yang dalam satu Tahun Pajak menerima atau memperoleh penghasilan neto tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 Undang-Undang Perubahan Ketiga Pajak Penghasilan 1984 dikecualikan dari penyampaian SPT Tahunan PPh"

    bisa dijenguk di PMK 183/PMK.03/2007

    mohon koreksi karena saya masih anak2 hehe

  • nagatomo

    Member
    16 January 2013 at 3:30 pm
    Originaly posted by nughie07:

    "Wajib Pajak orang pribadi yang dalam satu Tahun Pajak menerima atau memperoleh penghasilan neto tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 Undang-Undang Perubahan Ketiga Pajak Penghasilan 1984 dikecualikan dari penyampaian SPT Tahunan PPh"

    berarti kalau tdk lapor gak masalah ya rekan bagi yg dibwh ptkp.

  • priadiar4

    Member
    16 January 2013 at 3:36 pm
    Originaly posted by nagatomo:

    berarti kalau tdk lapor gak masalah ya rekan bagi yg dibwh ptkp.

    baiknya yang sudah NPWP lapor rekan..karena meskipun dia dibawah PTKP dan tidak dipotong namun KPP tidak tahu…

  • nughie07

    Member
    16 January 2013 at 3:46 pm
    Originaly posted by nagatomo:

    berarti kalau tdk lapor gak masalah ya rekan bagi yg dibwh ptkp.

    menurut saya kl ada peraturan yang demikian ya seharusnya tidak ada masalah

    kl mau laporpun juga tidak apa2, tapi kasihan seksi pengolahan data dan informasi khususnya yang bagian perekaman. karena kl sodara menyampaikan SPT nnt akan direkam oleh mereka. nah,, dari pada mereka merekam SPT Th PPh OP yang Ph nettonya dibawah PTKP lebih baik merekam SPT Thnan yang lain atau SPT masa yang lampiran buanyak bukan main. apalagi kl badan. lampirannya na'udzubillah.. segambreng

    mohon koreksi karena saya masih anak2 hehe

  • aldrian

    Member
    17 January 2013 at 7:46 am
    Originaly posted by nughie07:

    kl mau laporpun juga tidak apa2, tapi kasihan seksi pengolahan data dan informasi khususnya yang bagian perekaman. karena kl sodara menyampaikan SPT nnt akan direkam oleh mereka. nah,, dari pada mereka merekam SPT Th PPh OP yang Ph nettonya dibawah PTKP lebih baik merekam SPT Thnan yang lain atau SPT masa yang lampiran buanyak bukan main

    gak boleh gitu dung rekan alasannya, kalo gitu SPT Pasal 25 yang nihil gak perlu lapor dung biar efisien? atau SPT Masa PPN gak perlu lapor kalo status nya nihil biar pegawai seksi Pengolahan Data bekerja efisien

  • aldrian

    Member
    17 January 2013 at 7:52 am
    Originaly posted by priadiar4:

    baiknya yang sudah NPWP lapor rekan..karena meskipun dia dibawah PTKP dan tidak dipotong namun KPP tidak tahu…

    betul rekan, saya sebenernya dari dulu sudah bertanya kepada petugas pajak masalah PMK tsb namun karena sistem yang ada pada mereka tidak bisa memilah antara WP OP yang tidak wajib menyampaikan SPT Tahunan karena dibawah PTKP atau yang bener-bener tidak menyampaikan SPT Tahunan jalan keluar yang paling baik adalah tetap melapor apabila sudah memiliki NPWP. Selain itu kalaupun tidak melapor tidak diatur mekanisme cara pemberitahuan WP kepada KPP mengenai pengasilannya dibawah PTKP sehingga tidak wajib menyampaikan SPT Tahunan

  • nughie07

    Member
    17 January 2013 at 7:57 am
    Originaly posted by aldrian:

    gak boleh gitu dung rekan alasannya, kalo gitu SPT Pasal 25 yang nihil gak perlu lapor dung biar efisien? atau SPT Masa PPN gak perlu lapor kalo status nya nihil biar pegawai seksi Pengolahan Data bekerja efisien

    iya terimakasih atas koreksi rekan aldrian..
    tapi seandainya anda benar2 duduk di bagian perekaman, mungkin pendapat anda akan sama dengan saya rekan,, hehehe
    teori dengan praktek jaraknya bagai langit dan bumi

    mohon koreksi karena saya masih anak2 hehe

  • priadiar4

    Member
    17 January 2013 at 8:00 am
    Originaly posted by nughie07:

    iya terimakasih atas koreksi rekan aldrian..
    tapi seandainya anda benar2 duduk di bagian perekaman, mungkin pendapat anda akan sama dengan saya rekan,, hehehe
    teori dengan praktek jaraknya bagai langit dan bumi

    mohon koreksi karena saya masih anak2 hehe

    Curahan hati yang lama terpendam hehe…..

  • nughie07

    Member
    17 January 2013 at 8:05 am
    Originaly posted by priadiar4:

    Curahan hati yang lama terpendam hehe…..

    rekan priadiarwaskon4 bisa saja…. itu curahan hati teman saya rekan..
    hehe……

  • dian03

    Member
    17 January 2013 at 9:44 am
    Originaly posted by aldrian:

    betul rekan, saya sebenernya dari dulu sudah bertanya kepada petugas pajak masalah PMK tsb namun karena sistem yang ada pada mereka tidak bisa memilah antara WP OP yang tidak wajib menyampaikan SPT Tahunan karena dibawah PTKP atau yang bener-bener tidak menyampaikan SPT Tahunan jalan keluar yang paling baik adalah tetap melapor apabila sudah memiliki NPWP. Selain itu kalaupun tidak melapor tidak diatur mekanisme cara pemberitahuan WP kepada KPP mengenai pengasilannya dibawah PTKP sehingga tidak wajib menyampaikan SPT Tahunan

    kalo sistem perpajakan kita sudah terintegrasi dgn data kependudukan dan data lainnya (di negara maju apa sudah ada yg seperti ini ya), mungkin baru tidak perlu lapor karena kantor pajaknya pasti sudah tahu. 🙂

  • priadiar4

    Member
    17 January 2013 at 9:48 am
    Originaly posted by dian03:

    kalo sistem perpajakan kita sudah terintegrasi dgn data kependudukan dan data lainnya (di negara maju apa sudah ada yg seperti ini ya), mungkin baru tidak perlu lapor karena kantor pajaknya pasti sudah tahu. 🙂

    bisa dicover sih jika NPWP Pegawai di SPT 21 dan NPWP OP Karyawan tersebut nge-link/terintegrasi. itupun jika si pemberi kerja melakukan kewajibannya. Namun saat ini belum. Tapi hanya NPWP Karyawan loh…

  • Bettencourt

    Member
    17 January 2013 at 1:04 pm

    kalo karyawannya udah NPWP semua, tapi bener2 dibawah PTKP, usulin buat NE aja… jadi kan ga usah lapor SPT Tahunan…

    btw, jadi ini kesimpulannya apa neh??

Viewing 16 - 30 of 47 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now