• 141/PMK.03/2015

     daydreaming updated 9 years, 3 months ago 4 Members · 5 Posts
  • h3nzz

    Member
    15 September 2015 at 2:10 pm

    tentang jasa freight forwarding itu bagaimana yah.. karena kan kalo di invoice tulisnya jasa pengurusan dokumen

  • h3nzz

    Member
    15 September 2015 at 2:10 pm
  • ZenTax

    Member
    17 September 2015 at 12:25 pm

    coba dilihat lagi penjelasan di pmk 141 tentang jasa freight forwarding itu

  • yuniffer

    Member
    17 September 2015 at 4:24 pm

    Gak ada bagian penjelasan…. inti nya kalo Freight Forwarding itu jasa pengurusan Peti Kemas.

  • daydreaming

    Member
    17 September 2015 at 4:35 pm

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR 141/PMK.03/2015

    Jasa freight forwarding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
    ayat (6) huruf ak adalah kegiatan usaha yang ditujukan untuk .
    mewakili kepentingan pemilik untuk mengurus semua/ sebagian
    kegiatan
    yang diperlukan bagi terlaksananya pengiriman dan
    penerimaan barang melalui transportasi darat, laut, dan/ atau
    udara, yang dapat mencakup kegiatan penerimaan,
    penyimpanan, sortasi, pengepakan, penandaan, pengukuran,
    penimbangan, pengurusan penyelesaian dokumen, penerbitan
    dokumen angkutan, perhitungan biaya angkutan, klaim,
    asuransi atas pengiriman barang serta penyelesaian tagihan clan
    biaya-biaya lainnya berkenaan dengan pengiriman barangbarang
    tersebut sampai dengan diterimanya barang oleh yang
    berhak menerimanya.

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now