Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › 141/PMK.03/2015
tentang jasa freight forwarding itu bagaimana yah.. karena kan kalo di invoice tulisnya jasa pengurusan dokumen
coba dilihat lagi penjelasan di pmk 141 tentang jasa freight forwarding itu
Gak ada bagian penjelasan…. inti nya kalo Freight Forwarding itu jasa pengurusan Peti Kemas.
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 141/PMK.03/2015Jasa freight forwarding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
ayat (6) huruf ak adalah kegiatan usaha yang ditujukan untuk .
mewakili kepentingan pemilik untuk mengurus semua/ sebagian
kegiatan yang diperlukan bagi terlaksananya pengiriman dan
penerimaan barang melalui transportasi darat, laut, dan/ atau
udara, yang dapat mencakup kegiatan penerimaan,
penyimpanan, sortasi, pengepakan, penandaan, pengukuran,
penimbangan, pengurusan penyelesaian dokumen, penerbitan
dokumen angkutan, perhitungan biaya angkutan, klaim,
asuransi atas pengiriman barang serta penyelesaian tagihan clan
biaya-biaya lainnya berkenaan dengan pengiriman barangbarang
tersebut sampai dengan diterimanya barang oleh yang
berhak menerimanya.