• 1% utk PP 46

     andr0ni updated 10 years, 1 month ago 7 Members · 46 Posts
  • andr0ni

    Member
    11 March 2014 at 12:07 pm
    Originaly posted by adriansofian:

    Di petunjuk pengisian SPT 1771 mengatakan bahwa PEREDARAN USAHA
    Diisi dengan jumlah penerimaan/perolehan bruto dari kegiatan usaha di Indonesia, setelah dikurangi
    dengan retur dan pengurangan penjualan serta potongan tunai dalam Tahun Pajak yang
    bersangkutan bagi perusahaan dagang dan perusahaan industri.

    berarti peredaran bruto boleh dikurangi retur penjualan dan diskon penjualan, tapi tidak boleh dikurangi dengan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan baik yang berasal dari Indonesia maupun luar Indonesia, meliputi :

    Penghasilan yang dikenai Pajak Penghasilan Final.
    Penghasilan yang dikenai Pajak Penghasilan Tidak Bersifat Final.
    Penghasilan yang dikecualikan dari objek pajak

    Wah terimakasih rekan, ternyata jawabannya dari SPT 1771 petunjuk pengisiannya, hem.. kompleks banget ya rekan.

    Terimakasih rekan,

    Salam

Viewing 46 - 46 of 46 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now