Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › 1% utk PP 46
- Originaly posted by adriansofian:
Di petunjuk pengisian SPT 1771 mengatakan bahwa PEREDARAN USAHA
Diisi dengan jumlah penerimaan/perolehan bruto dari kegiatan usaha di Indonesia, setelah dikurangi
dengan retur dan pengurangan penjualan serta potongan tunai dalam Tahun Pajak yang
bersangkutan bagi perusahaan dagang dan perusahaan industri.berarti peredaran bruto boleh dikurangi retur penjualan dan diskon penjualan, tapi tidak boleh dikurangi dengan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan baik yang berasal dari Indonesia maupun luar Indonesia, meliputi :
Penghasilan yang dikenai Pajak Penghasilan Final.
Penghasilan yang dikenai Pajak Penghasilan Tidak Bersifat Final.
Penghasilan yang dikecualikan dari objek pajakWah terimakasih rekan, ternyata jawabannya dari SPT 1771 petunjuk pengisiannya, hem.. kompleks banget ya rekan.
Terimakasih rekan,
Salam