• 1% utk PP 46

     andr0ni updated 10 years, 1 month ago 7 Members · 46 Posts
  • KAJAPSBY

    Member
    9 March 2014 at 7:32 pm

    Betul

  • Simonalim

    Member
    9 March 2014 at 11:27 pm

    Bukannya kurs yang digunakan dalam pembukuan sesuai SAK yang berlaku dalam hal pembukuan dengan mata uang Rupiah?
    Khan penghasilan dari Omset / Peredaran Usaha.
    Apakah pembukuan tahun2 sebelumnya, peredaran usaha menggunakan kurs KMK juga?

  • Simonalim

    Member
    9 March 2014 at 11:27 pm

    Bukannya kurs yang digunakan dalam pembukuan sesuai SAK yang berlaku dalam hal pembukuan dengan mata uang Rupiah?
    Khan penghasilan dari Omset / Peredaran Usaha.
    Apakah pembukuan tahun2 sebelumnya, peredaran usaha menggunakan kurs KMK juga?

  • Simonalim

    Member
    9 March 2014 at 11:27 pm

    Bukannya kurs yang digunakan dalam pembukuan sesuai SAK yang berlaku dalam hal pembukuan dengan mata uang Rupiah?
    Khan penghasilan dari Omset / Peredaran Usaha.
    Apakah pembukuan tahun2 sebelumnya, peredaran usaha menggunakan kurs KMK juga?

  • Dora88

    Member
    10 March 2014 at 8:07 am

    Originaly posted by priadiar4 :
    kenapa kurs pajak??

    Transaksi yang di atas di perhitungkan berdasarkan kurs pajak mingguan. bukan di perhitungkan di akhir bulan.

    misal transaksi tanggal 2 April 2012 – 8 April 2012 kurs pajaknya USD Rp 11.000,- transaksi invoice tanggal 5 April 2012 sebesar USD $ 2.000,00.

    Jadi perhitungannya harus menggunakan kurs pajak tanggal 2 April 2012
    USD $ 2.000,00 x Rp 11.000,- =Rp 22.000.000,-

  • Dora88

    Member
    10 March 2014 at 8:07 am

    Originaly posted by priadiar4 :
    kenapa kurs pajak??

    Transaksi yang di atas di perhitungkan berdasarkan kurs pajak mingguan. bukan di perhitungkan di akhir bulan.

    misal transaksi tanggal 2 April 2012 – 8 April 2012 kurs pajaknya USD Rp 11.000,- transaksi invoice tanggal 5 April 2012 sebesar USD $ 2.000,00.

    Jadi perhitungannya harus menggunakan kurs pajak tanggal 2 April 2012
    USD $ 2.000,00 x Rp 11.000,- =Rp 22.000.000,-

  • Dora88

    Member
    10 March 2014 at 8:07 am

    Originaly posted by priadiar4 :
    kenapa kurs pajak??

    Transaksi yang di atas di perhitungkan berdasarkan kurs pajak mingguan. bukan di perhitungkan di akhir bulan.

    misal transaksi tanggal 2 April 2012 – 8 April 2012 kurs pajaknya USD Rp 11.000,- transaksi invoice tanggal 5 April 2012 sebesar USD $ 2.000,00.

    Jadi perhitungannya harus menggunakan kurs pajak tanggal 2 April 2012
    USD $ 2.000,00 x Rp 11.000,- =Rp 22.000.000,-

  • andr0ni

    Member
    10 March 2014 at 9:26 am

    Hem, jadi rekan
    tiap tanggal invoice ya kali kurs pajak yang berlaku?
    baru diakumulasikan utk bulan yang bersangkutan, jadi itu yang disetor pp 46 1% utk bulan yang bersangkutan?

    Salam,

  • andr0ni

    Member
    10 March 2014 at 9:26 am

    Hem, jadi rekan
    tiap tanggal invoice ya kali kurs pajak yang berlaku?
    baru diakumulasikan utk bulan yang bersangkutan, jadi itu yang disetor pp 46 1% utk bulan yang bersangkutan?

    Salam,

  • andr0ni

    Member
    10 March 2014 at 9:26 am

    Hem, jadi rekan
    tiap tanggal invoice ya kali kurs pajak yang berlaku?
    baru diakumulasikan utk bulan yang bersangkutan, jadi itu yang disetor pp 46 1% utk bulan yang bersangkutan?

    Salam,

  • andr0ni

    Member
    10 March 2014 at 10:20 am

    Rekan2 ortax,
    tadi saya telp dengan kring pajak.

    Kata petugasnya, kita konversi kan ke Rupiah ikut kurs sesuai pembukuan. Apabila misal tgl 15 ada penjualan dgn USD, (karena komersial x kurs tgh BI), maka dari situlah DPP 1% PP 46 nya rekan.
    tapi saya lupa tanya pula kalau akhir bulan kita revaluasi lagi ..
    T.T

    ada komen rekan?

    Salam,

  • andr0ni

    Member
    10 March 2014 at 10:20 am

    Rekan2 ortax,
    tadi saya telp dengan kring pajak.

    Kata petugasnya, kita konversi kan ke Rupiah ikut kurs sesuai pembukuan. Apabila misal tgl 15 ada penjualan dgn USD, (karena komersial x kurs tgh BI), maka dari situlah DPP 1% PP 46 nya rekan.
    tapi saya lupa tanya pula kalau akhir bulan kita revaluasi lagi ..
    T.T

    ada komen rekan?

    Salam,

  • andr0ni

    Member
    10 March 2014 at 10:20 am

    Rekan2 ortax,
    tadi saya telp dengan kring pajak.

    Kata petugasnya, kita konversi kan ke Rupiah ikut kurs sesuai pembukuan. Apabila misal tgl 15 ada penjualan dgn USD, (karena komersial x kurs tgh BI), maka dari situlah DPP 1% PP 46 nya rekan.
    tapi saya lupa tanya pula kalau akhir bulan kita revaluasi lagi ..
    T.T

    ada komen rekan?

    Salam,

  • priadiar4

    Member
    10 March 2014 at 11:44 am
    Originaly posted by andr0ni:

    ada komen rekan?

    Salam,

    ikuti saja, kurs sesuai pembukuan WP

  • priadiar4

    Member
    10 March 2014 at 11:44 am
    Originaly posted by andr0ni:

    ada komen rekan?

    Salam,

    ikuti saja, kurs sesuai pembukuan WP

Viewing 16 - 30 of 46 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now