Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › 1% utk PP 46
Betul
Bukannya kurs yang digunakan dalam pembukuan sesuai SAK yang berlaku dalam hal pembukuan dengan mata uang Rupiah?
Khan penghasilan dari Omset / Peredaran Usaha.
Apakah pembukuan tahun2 sebelumnya, peredaran usaha menggunakan kurs KMK juga?Bukannya kurs yang digunakan dalam pembukuan sesuai SAK yang berlaku dalam hal pembukuan dengan mata uang Rupiah?
Khan penghasilan dari Omset / Peredaran Usaha.
Apakah pembukuan tahun2 sebelumnya, peredaran usaha menggunakan kurs KMK juga?Bukannya kurs yang digunakan dalam pembukuan sesuai SAK yang berlaku dalam hal pembukuan dengan mata uang Rupiah?
Khan penghasilan dari Omset / Peredaran Usaha.
Apakah pembukuan tahun2 sebelumnya, peredaran usaha menggunakan kurs KMK juga?Originaly posted by priadiar4 :
kenapa kurs pajak??Transaksi yang di atas di perhitungkan berdasarkan kurs pajak mingguan. bukan di perhitungkan di akhir bulan.
misal transaksi tanggal 2 April 2012 – 8 April 2012 kurs pajaknya USD Rp 11.000,- transaksi invoice tanggal 5 April 2012 sebesar USD $ 2.000,00.
Jadi perhitungannya harus menggunakan kurs pajak tanggal 2 April 2012
USD $ 2.000,00 x Rp 11.000,- =Rp 22.000.000,-Originaly posted by priadiar4 :
kenapa kurs pajak??Transaksi yang di atas di perhitungkan berdasarkan kurs pajak mingguan. bukan di perhitungkan di akhir bulan.
misal transaksi tanggal 2 April 2012 – 8 April 2012 kurs pajaknya USD Rp 11.000,- transaksi invoice tanggal 5 April 2012 sebesar USD $ 2.000,00.
Jadi perhitungannya harus menggunakan kurs pajak tanggal 2 April 2012
USD $ 2.000,00 x Rp 11.000,- =Rp 22.000.000,-Originaly posted by priadiar4 :
kenapa kurs pajak??Transaksi yang di atas di perhitungkan berdasarkan kurs pajak mingguan. bukan di perhitungkan di akhir bulan.
misal transaksi tanggal 2 April 2012 – 8 April 2012 kurs pajaknya USD Rp 11.000,- transaksi invoice tanggal 5 April 2012 sebesar USD $ 2.000,00.
Jadi perhitungannya harus menggunakan kurs pajak tanggal 2 April 2012
USD $ 2.000,00 x Rp 11.000,- =Rp 22.000.000,-Hem, jadi rekan
tiap tanggal invoice ya kali kurs pajak yang berlaku?
baru diakumulasikan utk bulan yang bersangkutan, jadi itu yang disetor pp 46 1% utk bulan yang bersangkutan?Salam,
Hem, jadi rekan
tiap tanggal invoice ya kali kurs pajak yang berlaku?
baru diakumulasikan utk bulan yang bersangkutan, jadi itu yang disetor pp 46 1% utk bulan yang bersangkutan?Salam,
Hem, jadi rekan
tiap tanggal invoice ya kali kurs pajak yang berlaku?
baru diakumulasikan utk bulan yang bersangkutan, jadi itu yang disetor pp 46 1% utk bulan yang bersangkutan?Salam,
Rekan2 ortax,
tadi saya telp dengan kring pajak.Kata petugasnya, kita konversi kan ke Rupiah ikut kurs sesuai pembukuan. Apabila misal tgl 15 ada penjualan dgn USD, (karena komersial x kurs tgh BI), maka dari situlah DPP 1% PP 46 nya rekan.
tapi saya lupa tanya pula kalau akhir bulan kita revaluasi lagi ..
T.Tada komen rekan?
Salam,
Rekan2 ortax,
tadi saya telp dengan kring pajak.Kata petugasnya, kita konversi kan ke Rupiah ikut kurs sesuai pembukuan. Apabila misal tgl 15 ada penjualan dgn USD, (karena komersial x kurs tgh BI), maka dari situlah DPP 1% PP 46 nya rekan.
tapi saya lupa tanya pula kalau akhir bulan kita revaluasi lagi ..
T.Tada komen rekan?
Salam,
Rekan2 ortax,
tadi saya telp dengan kring pajak.Kata petugasnya, kita konversi kan ke Rupiah ikut kurs sesuai pembukuan. Apabila misal tgl 15 ada penjualan dgn USD, (karena komersial x kurs tgh BI), maka dari situlah DPP 1% PP 46 nya rekan.
tapi saya lupa tanya pula kalau akhir bulan kita revaluasi lagi ..
T.Tada komen rekan?
Salam,
- Originaly posted by andr0ni:
ada komen rekan?
Salam,
ikuti saja, kurs sesuai pembukuan WP
- Originaly posted by andr0ni:
ada komen rekan?
Salam,
ikuti saja, kurs sesuai pembukuan WP