Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › 1% utk PP 46
Dear rekan ortax yang berbahagia,
saya cuma ingin bertanya,
misal penjualannya selalu dengan mata uang asing.
utk Penyetoran 1% PP 46, misal penjualannya di bulan Juli dengan currency USD. itu penyetoran PP 46 1% nya dari total penjualan currency USD konversikan dulu ke kurs pajak akhir bulan Juli ya rekan baru kali 1%? atau konversikan ke kurs tengah BI baru kali 1%? atau bagaimana ya rekan perhitungannya.Terimakasih sebelumnya,
SalamDear rekan ortax yang berbahagia,
saya cuma ingin bertanya,
misal penjualannya selalu dengan mata uang asing.
utk Penyetoran 1% PP 46, misal penjualannya di bulan Juli dengan currency USD. itu penyetoran PP 46 1% nya dari total penjualan currency USD konversikan dulu ke kurs pajak akhir bulan Juli ya rekan baru kali 1%? atau konversikan ke kurs tengah BI baru kali 1%? atau bagaimana ya rekan perhitungannya.Terimakasih sebelumnya,
SalamDear rekan ortax yang berbahagia,
saya cuma ingin bertanya,
misal penjualannya selalu dengan mata uang asing.
utk Penyetoran 1% PP 46, misal penjualannya di bulan Juli dengan currency USD. itu penyetoran PP 46 1% nya dari total penjualan currency USD konversikan dulu ke kurs pajak akhir bulan Juli ya rekan baru kali 1%? atau konversikan ke kurs tengah BI baru kali 1%? atau bagaimana ya rekan perhitungannya.Terimakasih sebelumnya,
Salamikut kurs pajak berdasarkan tanggal invoice.
ikut kurs pajak berdasarkan tanggal invoice.
ikut kurs pajak berdasarkan tanggal invoice.
- Originaly posted by dora88:
ikut kurs pajak berdasarkan tanggal invoice.
kenapa kurs pajak??
- Originaly posted by dora88:
ikut kurs pajak berdasarkan tanggal invoice.
kenapa kurs pajak??
- Originaly posted by dora88:
ikut kurs pajak berdasarkan tanggal invoice.
kenapa kurs pajak??
Secara komersial, konversi dari mata uang asing ke Rp boleh menggunakan metode dan kurs apa saja, namun ketika menyangkut hub. dengan pemenuhan kewajiban perpajakan, harus menggunakan kurs yang diperbolehkansecara fiskal.
Kurs yang dipergunakan adalah kurs yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan per minggu itu.
Kapan mengkonversikanya?
Tiap2 transaksi, jadi jangan di akhir bulan doangMohon koreksi klo ad yg keliru.
Secara komersial, konversi dari mata uang asing ke Rp boleh menggunakan metode dan kurs apa saja, namun ketika menyangkut hub. dengan pemenuhan kewajiban perpajakan, harus menggunakan kurs yang diperbolehkansecara fiskal.
Kurs yang dipergunakan adalah kurs yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan per minggu itu.
Kapan mengkonversikanya?
Tiap2 transaksi, jadi jangan di akhir bulan doangMohon koreksi klo ad yg keliru.
Secara komersial, konversi dari mata uang asing ke Rp boleh menggunakan metode dan kurs apa saja, namun ketika menyangkut hub. dengan pemenuhan kewajiban perpajakan, harus menggunakan kurs yang diperbolehkansecara fiskal.
Kurs yang dipergunakan adalah kurs yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan per minggu itu.
Kapan mengkonversikanya?
Tiap2 transaksi, jadi jangan di akhir bulan doangMohon koreksi klo ad yg keliru.
Betul
Betul