Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › 1 PT 2 JENIS USAHA (FINAL NONFINAL) + PP46 1% + PPH 25 !!!!!!
1 PT 2 JENIS USAHA (FINAL NONFINAL) + PP46 1% + PPH 25 !!!!!!
- Originaly posted by susano:
utk yg menyewakan ruangan sudah dipotong pph final 4 ayat 2, tetapi jasa pengelolaannya dipotong pph pasal 23. Nah omset penyawaan ruangan misal >4,8M sedangkan omset pengelolaan ruangan <4,8M
Pertanyaannya, saya harus setor PPh Final 1% atau setor PPh pasal 25 yah rekan, mengingat jasa pengelolaan ini tidak tentu tiap blnnya (kadang ada kadang tidak)
Untuk jasa penyewaan ruangan tetap dikenakan pph final 4(2) sebesar 10%, sedangkan untuk jasa pengelolaan ruangan sepanjang omsetnya ditahun 2013 masih dibawah 4,8M dikenakan PPh final 4(2) sebesar 1%. Tapi untuk menghindari Lebih Bayar pada SPT Tahunan 2014 karena PPh 23 yang dipungut, ada baiknnya rekan susano mengajukan permohonan SKB PPh Pasal 23 supaya jasa pengeloaan ruangannya tidak dipotong PPh 23 (ketentuan tentang SKB ini lihat di PER-32/PJ/2013.
CMIIW
Jasa penyewaan ruangan dikenakan PPh Final berdasarkan UU 36 Tahun 2008 PPh Pasal 4 Ayat 2 tarif 10%. Sedangkan jasa pengelolaan ruangan jika omzet tahun 2013 <4,8 M menggunakan tarif final 1% berdasarkan PP 46.
Jasa penyewaan ruangan dikenakan PPh Final berdasarkan UU 36 Tahun 2008 PPh Pasal 4 Ayat 2 tarif 10%. Sedangkan jasa pengelolaan ruangan jika omzet tahun 2013 <4,8 M menggunakan tarif final 1% berdasarkan PP 46.
Jasa penyewaan ruangan dikenakan PPh Final berdasarkan UU 36 Tahun 2008 PPh Pasal 4 Ayat 2 tarif 10%. Sedangkan jasa pengelolaan ruangan jika omzet tahun 2013 <4,8 M menggunakan tarif final 1% berdasarkan PP 46.