Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan 1 perusahaan memiliki 2 jenis bidang usaha

  • 1 perusahaan memiliki 2 jenis bidang usaha

     begawan5060 updated 13 years, 8 months ago 2 Members · 3 Posts
  • Aen

    Member
    22 March 2011 at 11:58 am

    saya mau tanya pakah boleh 1 perusahaan memiliki 2 bidang usaha seperti perusahaan A mempunyai bidang usaha jasa konstruksi dan industri manufaktur??
    mohon peraturannya..
    salam

  • Aen

    Member
    22 March 2011 at 11:58 am
  • begawan5060

    Member
    22 March 2011 at 12:55 pm
    Originaly posted by aen:

    saya mau tanya pakah boleh 1 perusahaan memiliki 2 bidang usaha seperti perusahaan A mempunyai bidang usaha jasa konstruksi dan industri manufaktur??

    Suangaaat boleh..

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now