Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › 1 perusahaan memiliki 2 jenis bidang usaha
1 perusahaan memiliki 2 jenis bidang usaha
saya mau tanya pakah boleh 1 perusahaan memiliki 2 bidang usaha seperti perusahaan A mempunyai bidang usaha jasa konstruksi dan industri manufaktur??
mohon peraturannya..
salam- Originaly posted by aen:
saya mau tanya pakah boleh 1 perusahaan memiliki 2 bidang usaha seperti perusahaan A mempunyai bidang usaha jasa konstruksi dan industri manufaktur??
Suangaaat boleh..
Viewing 1 - 3 of 3 replies