Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM 1 Faktur Pajak, 1 Item Banyak Harga

  • 1 Faktur Pajak, 1 Item Banyak Harga

     Harry updated 1 month, 2 weeks ago 2 Members · 3 Posts
  • Harry

    Member
    22 May 2024 at 8:16 am

    Salam rekan-rekan,

    Tanya terkait regulasi berikut apa diperbolehkan dalam pelaporan perpajakan?

    .

    Jadi ada dokumen
    Sales Order 1
    – Apel Rp 1.000

    Sales Order 2

    – Apel Rp 2.000

    Sales Order 3

    – Apel Rp 3.000

    .

    Dari 3 Sales Order tersebut saya jadikan ke 1 Sales Invoice, Sales Invoice tersebut memiliki 1 item saja yaitu Apel, tetapi memiliki 3 harga, sehingga sales invoice saya jadi seperti berikut:

    Sales Invoice

    – Apel Rp 1.000

    – Apel Rp 2.000

    – Apel Rp 3000

    Sehingga di CSV faktur pajak nanti akan terdiri dari 1 item dengan 3 harga seperti diatas.

    Dari case diatas apa diperbolehkan dalam pelaporan perpajakan?

  • syafaau

    Member
    22 May 2024 at 11:46 am

    Pada detail transaksi di faktur pajak dapat diisi dengan 3 item saja, namun tetap dalam satu faktur pajak, seharusnya tidak ada masalah jika demikian karena hanya variasi item dengan harga yang berbeda saja.

    • Harry

      Member
      5 June 2024 at 11:12 am

      Terima kasih banyak rekan

Viewing 1 - 2 of 2 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now