Menteri Keuangan menetapkan PMK No 35/PMK.010/2017 tentang Jenis Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor Yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Maret 2017. Peraturan Menteri ini terbit dalam rangka melakukan penyesuaian terhadap perubahan sistem klasifikasi barang sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor dan sejalan dengan program simplifikasi regulasi di bidang keuangan, sehingga perlu mengganti Peraturan Menteri Keuangan No106/PMK.010/2015.
Daftar Barang Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai PPnBM
bacaan < 1 Menit
Categories: Tax Alert
Artikel Terkait
ISSN : 1978-5844
MITRA RESMI DJP
Terdaftar dan diawasi oleh DJP
- Copyright 2021 PT INTEGRAL DATA PRIMA