Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Cara Mengisi Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta Kebijakan I & II

  • Pernyataan Pencabutan Permohonan yang Sedang Diajukan

Berikan tanda silang (x) pada kolom ini, jika menyatakan akan mencabut permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak, pengurangan, atau penghapusan sanksi administratif, pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar, pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar, keberatan, pembetulan, banding, gugatan, dan peninjauan kembali dalam hal belum diterbitkan surat keputusan atau putusan.

  • Lampiran

Pada Lampiran SPPH kebijakan I&II memiliki perbedaan, namun secara pengisian tetap sama dengan memberikan tanda silang (x) pada kolom ini, untuk melengkapi lampiran.

Lampiran Kebijakan I

  1. Daftar Rincian Harta dan/atau Utang yang dingkap
  2. Bukti Pembayaran Final

Lampiran Kebijakan II

  1. Daftar Rincian Harta yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan Orang Pribadi Pajak Penghasilan 2020.
  2. Bukti Pembayaran Pajak Penghasilan Final.
  3. Daftar Rincian Pencabutan Permohonan sesuai Pasal 10 ayat 2 D UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Jika ada).
  4. Surat Pencabutan Permohonan Gugatan, Banding, dan/atau Peninjauan Kembali yang belum diterbitkan putusan (jika ada).
  • Tanggal

Lengkapi kolom tanggal penandatanganan Surat Pernyataan Pengungkapan Harta.Untuk Nama Wajib Pajak/Pimpinan/Pengurus dan NPWP yang menandatangani Surat pernyataan akan terisi secara otomatis.

Setelah data SPPH dipastikan lengkap, langkah selanjutnya tekan tombol ‘kirim’. Berikutnya akan diminta untuk mengisikan kode verifikasi yang dikirimkan ke media yang dipilih untuk pengiriman token (email/handphone). Jika sudah mendapat kode verifikasi silahkan diisi pada kolom yang tertera setelah it tekan tombol ‘kirim’. Jika terdapat notifikasi peringatan seperti gambar di samping, silakan tekan tombol ‘Allow’.

Jika berhasil maka akan muncul notifikasi seperti gambar dibawah ini, tekan ‘OK’ untuk menutup.