Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Cara Mengisi Daftar Utang dalam SPPH dengan Benar

  • Nama Pemberi Utang

Diisi dengan nama pemberi Utang. Contoh Pengisian: Bank Merdeka.

  • NPWP/NIK/TIN

Pilih terlebih dahulu jenis Identitasnya (NPWP/NIK/TIN) dengan cara menekan tombol drop down list kemudian masukkan nomor identitas dimaksud. Pilih NPWP jika pemberi utang memiliki NPWP. Dalam hal pemberi utang adalah orang pribadi yang tidak memiliki NPWP, kolom ini dapat diisi dengan NIK. Dalam hal pemberi utang adalah Wajib Pajak luar negeri, kolom ini dapat diisi dengan Tax Identification Number (TIN). Contoh Pengisian: 012345678910000 (untuk NPWP).

  • Dokumen Pendukung

Diisi nomor register notaris terkait surat perjanjian Utang yang dibuat atau bukti pendukung Utang lainnya disertai dengan nama notaris yang mengeluarkan nomor register. Contoh Pengisian: 02, Notaris Riko Subagya, SH. MKn.

  • Bentuk Agunan yang Diberikan

Diisi dengan bentuk agunan yang diberikan untuk perolehan Utang jika ada. Contoh Pengisian: BPKB.

  • Tenor (Tahun)

Diisi jangka waktu keseluruhan penyelesaian cicilan/pembayaran Utang dalam satuan tahun. Contoh Pengisian: 5 (untuk lima tahun).

  • Keterangan

Diisi keterangan lain yang diperlukan.

Setelah semua kolom terisi dengan lengkap, jika ingin menambahkan rincian utang baru, WP dapat menekan tombol “Tambah” atau tekan tombol “Hapus” jika ingin menghapus data yang telah terekam. Jika seluruh data rincian daftar utang selesai direkam, lanjutkan ke pengisian selanjutnya.