Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Berikut Barang dan Jasa yang Dapat Fasilitas PPN

bacaan 3 Menit

Selanjutnya terdapat sembilan jenis jasa yang akan dibebaskan dari PPN atau terutang tidak dipungut. Jasa yang dimaksud adalah sebagai berikut.

  • Jasa kesehatan. Jasa kesehatan yang dimaksud meliputi jasa dokter umum, dokter spesialis, dokter gigi, dokter hewan, jasa ahli kesehatan, jasa rumah sakit, serta jasa kesehatan lain yang ditanggung oleh jaminan kesehatan nasional.
  • Jasa pendidikan meliputi jasa penyelenggaraan pendidikan sekolah, seperti jasa penyelenggaraan pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan luar biasa, pendidikan kedinasan, pendidikan keagamaan, pendidikan akademik, dan pendidikan profesional, dan jasa penyelenggaraan pendidikan luar sekolah.
  • Jasa sosial, di antaranya jasa pelayanan panti asuhan dan panti jompo, jasa pemadam kebakaran, serta jasa lembaga rehabilitasi.
  • Jasa asuransi. Jasa asuransi yang dimaksud adalah jasa pertanggungan yang meliputi asuransi kerugian, asuransi jiwa, dan reasuransi, yang dilakukan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis asuransi, tidak termasuk jasa penunjang asuransi seperti agen asuransi, penilai kerugian asuransi, dan konsultan asuransi.
  • Jasa keuangan. Jasa keuangan yang dimaksud di antaranya jasa menghimpun dana dari masyarakat berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan/atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu, dan jasa pembiayaan.
  • jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari jasa angkutan luar negeri.
  • Jasa tenaga kerja meliputi jasa tenaga kerja, jasa penyediaan tenaga kerja sepanjang pengusaha penyedia tenaga kerja tidak bertanggung jawab atas hasil kerja dari tenaga kerja tersebut, dan jasa penyelenggaraan pelatihan bagi tenaga kerja.
  • Jasa konstruksi untuk rumah ibadah dan jasa konstruksi untuk bencana nasional

Terkait aturan pelaksana mengenai fasilitas PPN pada UU HPP, pemerintah menyebutkan dalam proses penyusunan. Hestu Yoga Saksama, Direktur Peraturan Perpajakan I, menjelaskan bahwa ketentuan fasilitas PPN akan diatur melalu Peraturan Pemerintah. “Kami sedang menyusun PP-nya. RPP-nya sudah kita lakukan pembahasan antar kementerian. Kita upayakan secepatnya bisa berlaku,” ungkat Hestu Yoga dalam Media Brief yang disiarkan DJP, Jumat 01 April 2022.