Menyehatkan Relasi Antara Negara Dan Rakyat Melalui Perubahan UU Perpajakan : Suatu Analisis Terhadap Urgensi Rekonstruksi Pasal 2 Ayat (4) Dan Pasal 2 Ayat (4a) UU Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan

PERAN DAN FUNGSI PENGUSAHA KENA PAJAK Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak obyektif, dengan legal character : general, indirect dan on consumption. Sebagai pajak tidak langsung (indirect tax), maka beban PPN dapat dialihkan kepada pihak lain. Karena PPN merupakan pajak atas konsumsi (consumption based taxation) maka secara teoritis serta sesuai dengan legal characternya, maka yang dituju sebagai penanggung pajak atau destinataris yang sesungguhnya adalah pembeli/konsumen.  Hanya saja dalam pengimplementasiannya, secara konseptual teoritis maupun international best practice, untuk transaksi di dalam negeri, negara meminta bantuan pihak ketiga untuk membantu melakukan pemungutan PPN. Dalam hal ini, lazimnya yang diminta bantuan oleh negara adalah pihak yang paling dekat dengan pembeli, yaitu penjual.

Sistem pemungutan PPN semacam ini, diadopsi oleh Indonesia melalui Pasal 3A ayat (1) UU PPN. Dalam pasal ini digunakan terminologi “memungut” dan “menyetorkan” untuk menegaskan bahwa PPN adalah pajak tidak langsung dan yang menjadi destinatarisnya adalah pembeli.  Pasal 3A ayat (2) juga menegaskan diberlakukan kebijakan threshold (ambang batas), sehingga tidak semua pengusaha otomatis menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP). Kebijakan ambang batas ini tentunya merupakan kebijakan pajak yang positif dan kondusif, khususnya bagi pembangunan ekonomi makro.

Sebagaimana ditegaskan dalam penjelasan Pasal 2 ayat (2) UU KUP, fungsi pengukuhan Pengusaha Kena Pajak selain dipergunakan untuk mengetahui identitas Pengusaha Kena Pajak yang sebenarnya juga berguna untuk melaksanakan hak dan kewajiban di bidang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) serta untuk pengawasan administrasi perpajakan.

Penegasan dalam Penjelasan Pasal 2 ayat (2) ini merupakan jaminan negara untuk menciptakan keadilan, yaitu dengan menjamin adanya kesetaraan antara HAK dan KEWAJIBAN. Pemilihan kalimat yang mendahulukan kata “HAK” daripada kata “KEWAJIBAN” tentunya bukan masalah tata Bahasa biasa. Dibalik itu, negara menegaskan perlindungan terhadap pelaksanaan HAK dari setiap Pengusaha Kena Pajak (PKP).


BOKS 1. JAMINAN KESETARAAN HAK DAN KEWAJIBAN DALAM PAJAK PERTAMBAHAN NILAI Salah satu fungsi pengukuhan Pengusaha Kena Pajak adalah untuk melaksanakan hak dan kewajiban di bidang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM).   Penegasan dalam Penjelasan Pasal 2 ayat (2) UU KUP ini merupakan jaminan negara untuk menciptakan keadilan, yaitu dengan menjamin adanya kesetaraan antara HAK dan KEWAJIBAN. Pemilihan kalimat yang mendahulukan kata “HAK” daripada kata “KEWAJIBAN” tentunya bukan masalah tata Bahasa biasa. Dibalik itu, negara menegaskan perlindungan terhadap pelaksanaan HAK dari setiap Pengusaha Kena Pajak (PKP). Dalam PPN, kesetaraan ini menjadi hal yang sangat penting karena PPN terhutang/yang harus disetorkan oleh PKP dihitung dengan mengurangkan PAJAK MASUKAN terhadap PAJAK KELUARAN (PK-PM). Dengan demikian, secara aggregate, beban PPN hanya sebesar nilai tambah (value added).  
Categories: Arsip

Artikel Terkait