Contoh:
PT ABC adalah perusahaan Indonesia bagian dari grup usaha ABC Ltd. yang melakukan Transaksi Afiliasi dengan tahun buku dimulai dari 1 Januari sampai dengan 31 Desember. Dari laporan keuangan PT ABC, diketahui hal-hal sebagai berikut:
2016 | 2017 | 2018 | |
Peredaran Bruto (transaksi barang berwujud): | |||
Afiliasi | 5.000.000.000 | 5.000.000.000 | 4.000.000.000 |
Non Afiliasi | 70.000.000.000 | 40.000.000.000 | 45.000.000.000 |
Total Peredaran Bruto | 75.000.000.000 | 45.000.000.000 | 49.000.000.000 |
Biaya Royalti (Afiliasi) | 0 | 0 | 7.500.000.000 |
Berdasarkan informasi tersebut di atas, kewajiban PT ABC untuk menyelenggarakan dan menyimpan Dokumen Penentuan Harga Transfer adalah sebagai berikut:
Tahun Pajak 2017:
Karena total peredaran bruto pada Tahun Pajak 2016 lebih dari Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah), PT ABC diwajibkan untuk menyelenggarakan dan menyimpan Dokumen Penentuan Harga Transfer berupa dokumen induk dan dokumen lokal untuk Tahun Pajak 2017, dan Dokumen Penentuan Harga Transfer tersebut harus tersedia paling lambat tanggal 30 April 2018.
Tahun Pajak 2018:
Karena nilai peredaran bruto pada Tahun Pajak 2017 tidak lebih dari Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) dan tidak terdapat Transaksi Afiliasi barang berwujud yang melebihi Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah), PT ABC tidak diwajibkan untuk menyelenggarakan dan menyimpan Dokumen Penentuan Harga Transfer untuk Tahun Pajak 2018.
Tahun Pajak 2019:
Walaupun total peredaran bruto pada Tahun Pajak 2018 tidak lebih dari Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah), karena terdapat Transaksi Afiliasi berupa pembayaran royalti dengan nilai lebih dari Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah), PT ABC tetap diwajibkan untuk menyelenggarakan dan menyimpan Dokumen Penentuan Harga Transfer berupa dokumen induk dan dokumen lokal untuk Tahun Pajak 2019, dan Dokumen Penentuan Harga Transfer tersebut harus tersedia paling lambat tanggal 30 April 2020.