Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Apa Saja Objek Pajak Pertambahan Nilai (PPN)?

objek ppn pajak pertambahan nilai
senivpetro / freepik

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) merupakan pajak atas konsumsi. Karakteristik PPN adalah general, indirect, dan on consumption. Dengan demikian, pada dasarnya PPN dikenakan untuk barang maupun jasa yang dikonsumsi. Namun, pada praktiknya, terdapat barang dan jasa yang tidak dikenakan PPN. Untuk lebih memahami apa saja objek dan bukan objek PPN, simak penjelasan berikut ini.

Objek PPN

Merujuk Pasal 4 ayat (1) UU PPN, PPN dikenakan atas:

  1. penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;
  2. impor BKP;
  3. penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;
  4. pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;
  5. pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;
  6. ekspor BKP Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP);
  7. ekspor BKP Tidak Berwujud oleh PKP; dan
  8. ekspor JKP oleh PKP.

Penyerahan Barang Kena Pajak

Terdapat beberapa penjelasan mengenai terminologi “penyerahan”. Yang termasuk dalam pengertian penyerahan BKP adalah:

  1. Penyerahan hak atas BKP karena suatu perjanjian. Perjanjian yang dimaksud dapat meliputi jual beli, tukar-menukar, jual beli dengan angsuran, atau perjanjian lain yang mengakibatkan penyerahan hak atas barang.
  2. Pengalihan BKP oleh karena suatu perjanjian sewa beli dan/atau perjanjian sewa guna usaha (leasing). Dalam hal penyerahan BKP oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) dalam rangka perjanjian sewa guna usaha (leasing) dengan hak opsi, BKP dianggap diserahkan langsung dari PKP pemasok (supplier) kepada pihak yang membutuhkan barang (lessee).
  3. Penyerahan BKP kepada pedagang perantara atau melalui juru lelang. Yang dimaksud dengan “pedagang perantara” adalah orang pribadi atau badan yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya dengan nama sendiri melakukan perjanjian atau perikatan atas dan untuk tanggungan orang lain dengan mendapat upah atau balas jasa tertentu, misalnya komisioner. Yang dimaksud dengan “juru lelang” adalah juru lelang Pemerintah atau yang ditunjuk oleh Pemerintah.
  4. Pemakaian sendiri dan/atau pemberian cuma-cuma atas BKP. Pemakaian sendiri adalah pemakaian untuk kepentingan pengusaha sendiri, pengurus, atau karyawan, baik barang produksi sendiri maupun bukan produksi sendiri. Di sisi lain, yang dimaksud dengan pemberian cuma-cuma adalah pemberian yang diberikan tanpa pembayaran baik barang produksi sendiri maupun bukan produksi sendiri, seperti pemberian contoh barang untuk promosi kepada relasi atau pembeli.
  5. BKP berupa persediaan dan/atau aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan. BKP berupa persediaan dan/atau aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan, disamakan dengan pemakaian sendiri, sehingga dianggap sebagai penyerahan BKP.
  6. Penyerahan BKP dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan/atau penyerahan BKP antar cabang. Dalam hal suatu perusahaan mempunyai lebih dari satu tempat pajak terutang baik sebagai pusat maupun sebagai cabang perusahaan, pemindahan BKP antar tempat tersebut merupakan penyerahan BKP.
  7. Penyerahan BKP secara konsinyasi.
  8. Penyerahan BKP oleh PKP dalam rangka perjanjian pembiayaan yang dilakukan berdasarkan prinsip syariah, yang penyerahannya dianggap langsung dari PKP kepada pihak yang membutuhkan BKP.

Bukan Penyerahan Barang Kena Pajak

Dalam ketentuan UU PPN, diatur beberapa jenis penyerahan yang dianggap bukan penyerahan BKP. Berikut merupakan kegiatan yang bukan penyerahan BKP.

  1. Penyerahan BKP kepada makelar sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-undang Hukum Dagang
  2. Penyerahan BKP untuk jaminan utang-piutang
  3. Penyerahan BKP dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan/atau penyerahan BKP antar cabang dalam hal PKP melakukan pemusatan tempat pajak terutang
  4. Pengalihan BKP dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, dan pengambilalihan usaha dengan syarat pihak yang melakukan pengalihan dan yang menerima pengalihan adalah PKP
  5. BKP berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan, dan yang Pajak Masukan atas perolehannya tidak dapat dikreditkan

Dengan demikian, meskipun barang yang diserahkan adalah BKP, penyerahan yang dilakukan tidak terutang PPN karena penyerahannya dianggap sebagai bukan penyerahan BKP.

Barang Kena Pajak Tidak Berwujud

Selain penyerahan BKP Berwujud, penyerahan BKP Tidak Berwujud juga merupakan penyerahan yang terutang PPN. Berikut merupakan yang dimaksud dengan BKP Tidak Berwujud:

  1. Penggunaan atau hak menggunakan hak cipta di bidang kesusastraan, kesenian atau karya ilmiah, paten, desain atau model, rencana, formula atau proses rahasia, merek dagang, atau bentuk hak kekayaan intelektual/industrial atau hak serupa lainnya.
  2. Penggunaan atau hak menggunakan peralatan/perlengkapan industrial, komersial, atau ilmiah.
  3. Pemberian pengetahuan atau informasi di bidang ilmiah, teknikal, industrial, atau komersial.
  4. Pemberian bantuan tambahan atau pelengkap sehubungan dengan penggunaan atau hak menggunakan hak-hak tersebut pada angka 1, penggunaan atau hak menggunakan peralatan/perlengkapan tersebut pada angka 2, atau pemberian pengetahuan atau informasi tersebut pada angka 3, berupa :
    1. penerimaan atau hak menerima rekaman gambar atau rekaman suara atau keduanya, yang disalurkan kepada masyarakat melalui satelit, kabel, serta optik, atau teknologi yang serupa;
    2. penggunaan atau hak menggunakan rekaman gambar atau rekaman suara atau keduanya, untuk siaran televisi atau radio yang disiarkan/dipancarkan melalui satelit, kabel, serat optik, atau teknologi yang serupa; dan
    3. penggunaan atau hak menggunakan sebagian atau seluruh spektrum radio komunikasi;
  5. Penggunaan atau hak menggunakan film gambar hidup (motion picture films), film atau pita video untuk siaran televisi, atau pita suara untuk siaran radio.
  6. Pelepasan seluruhnya atau sebagian hak yang berkenaan dengan penggunaan atau pemberian hak kekayaan intelektual/industrial atau hak-hak lainnya sebagaimana tersebut di atas.

Ekspor Jasa Kena Pajak

Ekspor JKP adalah penyerahan JKP dari dalam Daerah Pabean ke luar Daerah Pabean oleh PKP yang menghasilkan dan melakukan ekspor BKP Berwujud atas dasar pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan di luar Daerah Pabean.

Jenis JKP yang atas ekspornya dikenai PPN adalah:

  1. Jasa maklon yang kegiatannya memenuhi batasan sebagai berikut :
    1. Pemesan atau penerima JKP berada di luar Daerah Pabean dan merupakan Wajib Pajak Luar Negeri serta tidak mempunyai Bentuk Usaha Tetap (BUT) sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang PPh.
    2. Spesifikasi dan bahan disediakan oleh pemesan atau penerima JKP.
    3. Bahan adalah bahan baku, barang setengah jadi, dan/atau bahan penolong/pembantu yang akan diproses menjadi BKP yang dihasilkan.
    4. Kepemilikan atas barang jadi berada pada pemesan atau penerima JKP
    5. Pengusaha Jasa Maklon mengirim barang hasil pekerjaannya berdasarkan permintaan pemesan atau penerima JKP ke luar Daerah Pabean.
  2. Jasa perbaikan dan perawatan yang melekat pada atau untuk barang bergerak yang dimanfaatkan di luar Daerah Pabean; atau
  3. Jasa konstruksi, yaitu layanan jasa konsultasi perencanaan pekerjaan konstruksi, layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi, dan layanan jasa konsultasi pengawasan pekerjaan konstruksi yang melekat pada atau untuk barang tidak bergerak yang terletak di luar Daerah Pabean.

Barang dan Jasa yang Bukan Objek PPN

Dalam UU PPN, terdapat beberapa jenis barang dan jasa yang bukan merupakan objek PPN. Jenis barang dan jasa tersebut telah beberapa kali mengalami perubahan. Pada UU PPN yang terakhir diubah melalui UU HPP, terdapat dua kelompok barang yang bukan merupakan objek PPN.

Pertama, makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah. Makanan dan minuman yang dimaksud termasuk yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering. Kedua, uang, emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara, dan surat berharga.

Sebelumnya, terdapat tujuh belas kelompok jasa yang bukan merupakan objek pajak. Namun, pada UU HPP, hanya terdapat enam kelompok jasa yang bukan objek PPN. Pertama, jasa keagamaan. Kedua, jasa kesenian dan hiburan yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah. Ketiga, jasa perhotelan meliputi jasa penyewaan kamar dan/atau jasa penyewaan ruangan di hotel. Keempat, jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum. Kelima, jasa penyediaan tempat parkir, meliputi jasa penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir yang dilakukan oleh pemilik tempat parkir atau pengusaha pengelola tempat parkir. Keenam, jasa boga atau katering.