Berdasarkan Laporan Tahunan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Tahun 2012, bahwa pada tahun 2010 sampai dengan tahun 2012 Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi yang terdaftar mengalami peningkatan setiap tahunnya. Akan tetapi WP Orang Pribadi yang melapor SPT tidak sebanding dengan WP yang terdaftar, WP yang melapor SPT kurang lebih 53% di tahun 2012 dan mengalami penurunan dibandingkan tahun 2010 yang mencapai 61%. Dibandingkan dengan kepatuhan WP Badan yang setiap tahun selalu mengalami peningkatan. Rasio kepatuhan WP dapat dilihat pada tabel sebagai berikut:
Sesuai dengan data dari Laporan Tahunan DJP Tahun 2012, telah kita ketahui bahwa masih banyak WP yang terdaftar wajib SPT tetapi tidak melapor SPT. Pengetahuan dan pemahaman tentang pajak dapat menjadi alasan atas ketidakpatuhan WP, walaupun WP pada umumnya mengenal dan tahu tentang pajak, tetapi masih belum tahu terkait dengan hak dan kewajiban sebagai WP, termasuk kewajiban dalam mengisi dan melaporkan SPT.
Kewajiban pembayaran dan pelaporan SPT Tahunan merupakan sebuah konsekuensi yang harus ditempuh oleh seorang Wajib Pajak setiap tahunnya. SPT Tahunan merupakan pelaporan pajak atas penghasilan yang diperoleh Wajib Pajak dalam kurun waktu satu tahun. Dampak tidak melaporkan SPT Tahunan dapat mengakibatkan Wajib Pajak yang bersangkutan dikenakan sanksi administrasi berupa denda dan bahkan bunga jika terdapat kekurangan bayar. Pemerintah pada tanggal 3 Juli 2014 menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER – 19/PJ/2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-34/PJ/2010 tentang Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Dan Wajib Pajak Badan Beserta Petunjuk Pengisiannya. Peraturan ini mengatur tentang bentuk SPT Tahunan Orang Pribadi dan Badan yang mengalami perubahan untuk tahun pajak 2014 dan seterusnya.
Bentuk SPT Tahunan PPh Orang Pribadi
SPT Tahunan yang digunakan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi yang berstatus sebagai pekerja tidak sama dengan SPT Tahunan yang digunakan oleh orang pribadi yang menjalankan usaha. Berikut adalah ketentuannya :
Perbedaan jenis-jenis SPT Tahunan Orang Pribadi
Ketentuan Penggunaan Formulir 1770SS
Secara bentuk formulir baik isi maupun ukuran, 1770SS tahun 2014 tidak mengalami perubahan dibandingkan dengan tahun pajak 2013. Secara ketentuan Wajib Pajak Orang Pribadi yang dapat menggunakan formulir 1770SS adalah Wajib Pajak yang:
- mempunyai penghasilan selain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas
- jumlah penghasilan bruto tidak lebih dari Rp60.000.000 (enam puluh juta rupiah) setahun.
Untuk Wajib Pajak yang telah kawin, penghasilan dimaksud adalah penghasilan dari seluruh anggota keluarga Wajib Pajak, namun tidak termasuk penghasilan isteri yang semata-mata diterima atau diperoleh dari satu pemberi kerja yang telah dipotong PPh Pasal 21, apabila pemenuhan kewajiban pajaknya dilakukan oleh Wajib Pajak sebagai kepala keluarga (KK). Atas penghasilan isteri yang semata-mata diterima atau diperoleh dari satu pemberi kerja yang telah dipotong PPh Pasal 21 dikategorikan sebagai PPh yang bersifat final.
- suami-isteri telah hidup berpisah berdasarkan putusan hakim (HB);
- dikehendaki secara tertulis oleh suami-isteri berdasarkan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan (PH); atau
- dikehendaki oleh isteri yang memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri (MT).
Pengecualian Penggunaan 1770SS
Suami-isteri yang mempunyai penghasilan selain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas dengan jumlah penghasilan bruto tidak lebih dari Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) setahun, namun memiliki status perpajakan PH atau MT wajib melaporkan penghasilan dan penghitungan Pajak Penghasilan dengan menggunakan Fomulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 S, bukan menggunakan Formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 SS.
Format SPT Tahunan 1770SS
Secara umum format SPT Tahunan memiliki ketentuan sebagai berikut :
- Ukuran kertas yang digunakan F4/Folio (8.5 x 13 inchi) dengan berat minimal 70 gram;
- Kertas tidak boleh dilipat atau kusut;
- jika Wajib Pajak membuat sendiri formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi, jangan lupa untuk membuat ■ (segi empat hitam) di keempat sudut sebagai pembatas dokumen agar dokumen dapat dipindai oleh mesin pemindai (scanner).
Cara Pengisian SPT Tahunan Orang Pribadi 1770SS
A. IDENTITAS WAJIB PAJAK
Identitas yang diisi oleh Wajib Pajak adalah Nomor Pokok Wajb Pajak (NPWP) dan Nama Wajib Pajak yang tercantum dalam kartu NPWP.
A. PAJAK PENGHASILAN
1. Penghasilan bruto dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan dan penghasilan neto dalam negeri lainnya diisi dengan ketentuan sebagai berikut :
- Jumlah penghasilan bruto dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan dapat diisi dengan jumlah penghasilan bruto yang tercantum pada bukti pemotongan PPh 1721-A1 angka 9 atau 1721-A2 angka 10 atau bukti pemotongan PPh Pasal 21 (tidak final). Apabila Wajib Pajak memperoleh penghasilan lebih dari satu pemberi kerja maka kolom ini diisi dengan hasil penjumlahan dari keseluruhan penghasilan bruto yang tercantum pada setiap bukti pemotongan PPh Pasal 21 yang diterimanya.
- Penghasilan neto dalam negeri lainnya di antaranya meliputi royalti, sewa selain sewa tanah dan/atau bangunan, hadiah perlombaan, keuntungan pengalihan harta selain tanah dan/atau bangunan dll.
Catatan :
- Terdapat kesalahan redaksional di buku petunjuk pengisian SPT Tahunan Orang Pribadi 1770SS terkait dengan “bukti pemotongan PPh 1721-A1 angka 9 atau 1721-A2 angka 10”. Jika kita perhatikan di bukti pemotongan PPh 1721-A1 yang diterbitkan oleh DJP berdasarkan PER-14/PJ/2013, penghasilan bruto di 1721-A1 terbaru berada di angka 8 dan di 1721-A2 berada di angka 11.
- Pengisian bagian ini bisa diambil dari bukti potong maupun di luar bukti potong. Karena ada beberapa transaksi yang memungkinkan tidak adanya bukti potong seperti keuntungan dari pengalihan harta selain tanah dan/atau bangunan
2. Pengurangan
Pengurangan ini merupakan pengurangan atas penghasilan bruto dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan yang meliputi biaya jabatan, biaya pensiun serta iuran pensiun dan iuran THT yang dibayarkannya oleh Wajib Pajak yang bersangkutan. Kolom ini dapat diisi dengan jumlah pengurangan yang tercantum pada bukti pemotongan PPh 21 dari 1721-A1 angka 13 atau 1721-A2 angka 13.
Catatan :
- Terdapat kesalahan redaksional di buku petunjuk pengisian SPT Tahunan Orang Pribadi 1770SS terkait dengan “bukti pemotongan PPh 21 dari 1721-A1 angka 13 atau 1721-A2 angka 13”. Jika kita perhatikan di bukti pemotongan PPh 1721-A1 yang diterbitkan oleh DJP berdasarkan PER-14/PJ/2013, pengurang di 1721-A1 terbaru berada di angka 11 dan di 1721-A2 berada di angka 14.
- Bagian ini hanya diambil dari bukti pemotongan 1721-A1 dan/atau 1721-A2.
3. Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
Kolom ini diisi dengan jumlah PTKP yang tercantum pada bukti pemotongan PPh 1721-A1 angka 17 atau 1721-A2 angka 16.
TK : tidak kawin
K : kawin
K/I : kawin, isteri mempunyai penghasilan yang digabung dengan penghasilan suami
Catatan :
- Terdapat kesalahan redaksional di buku petunjuk pengisian SPT Tahunan Orang Pribadi 1770SS terkait dengan “bukti pemotongan PPh 1721-A1 angka 17 atau 1721-A2 angka 16”. Jika kita perhatikan di bukti pemotongan PPh 1721-A1 yang diterbitkan oleh DJP berdasarkan PER-14/PJ/2013, komponen PTKP di 1721-A1 terbaru berada di angka 15 dan di 1721-A2 berada di angka 18.
- Bagi yang berstatus Hidup Berpisah, penghitungan PTKP sama seperti Tidak Kawin.
4. Penghasilan Kena Pajak (PKP)
Untuk keperluan penghitungan tarif pajak, jumlah penghasilan kena pajak dibulatkan ke bawah dalam ribuan rupiah penuh. Contoh 14.505.600 akan ditulis menjadi 14.505.000
5. Pajak Penghasilan Terutang (PPh Terutang)
Kolom ini diisi dengan penerapan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh atas Penghasilan Kena Pajak, sebagai berikut:
Contoh :
Penghasilan Kena Pajak Rp. 23.000.000,-
PPh Terutang : 5% X Rp. 23.000.000,- = Rp. 1.150.000,-
6. Pajak Penghasilan yang sudah dipotong oleh pihak lain
Kolom ini diisi dengan jumlah Pajak Penghasilan yang sudah dipotong yang tercantum pada bukti pemotongan PPh 1721-A1 angka 22, 1721-A2 angka 19 dan/atau bukti pemotongan PPh Pasal 21 (yang tidak bersifat final).
Catatan :
a. Terdapat kesalahan redaksional di buku petunjuk pengisian SPT Tahunan Orang Pribadi 1770SS terkait dengan “bukti pemotongan PPh 1721-A1 angka 22, 1721-A2 angka 19 ”. Jika kita perhatikan di bukti pemotongan PPh 1721-A1 yang diterbitkan oleh DJP berdasarkan PER-14/PJ/2013, komponen Pajak Penghasilan yang sudah dipotong/dilunasi di 1721-A1 terbaru berada di angka 20 dan di 1721-A2 berada di angka 23.
B. PENGHASILAN YANG DIKENAKAN PPh FINAL DAN YANG DIKECUALIKAN DARI OBJEK PAJAK
Jenis-jenis penghasilan yang dikenakan PPh final meliputi bunga deposito dan tabungan, hadiah undian, penghasilan dari honorarium atas beban APBN/APBD, uang pesangon, uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, dan jaminan hari tua yang dibayarkan sekaligus, penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, penghasilan dari persewaan atas tanah dan/atau bangunan, bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi, dividen, penghasilan isteri dari satu pemberi kerja, penghasilan penjualan saham yang diperdagangkan di bursa efek.
9. Pajak Penghasilan Final terutang
Pada kolom ini diisi dengan jumlah PPh Final yang terutang.
Catatan :
Bagian ini hanya diambil dari bukti pemotongan bersifat final .
10. Penghasilan yang Dikecualikan dari Objek Pajak
Jenis-jenis penghasilan yang dikecualikan dari objek pajak meliputi bantuan/sumbangan/hibah, warisan, bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi, termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif, penggantian atau santunan asuransi kesehatan, kecelakaan, jiwa, dwiguna, beasiswa, penggantian atau imbalan dalam bentuk natura atau kenikmatan, beasiswa.
Catatan :
Bagian ini diisi dari transaksi yang terjadi selama tahun 2014.
C. DAFTAR HARTA DAN KEWAJIBAN
11. Kolom Harta
Bagian ini diisi dengan nama harta yang dimiliki atau dikuasai pada akhir Tahun Pajak, misalnya:
- Tanah;
- Bangunan;
- Kendaraan bermotor, mobil, sepeda motor;
- Kapal pesiar, pesawat terbang, helikopter, jetski, peralatan olah raga khusus, dan sejenisnya;
- Uang Tunai Rupiah, Valuta Asing sepadan US Dollar;
- Simpanan termasuk tabungan dan deposito di Bank Dalam dan Luar Negeri;
- Piutang;
- Efek-efek (saham, obligasi, commercial paper, dan sebagainya);
- Keanggotaan perkumpulan eksklusif (keanggotaan golf, time sharing dan sejenisnya);
- Penyertaan modal lainnya dalam perusahaan lain yang tidak atas saham (CV, Firma);
- Harta berharga lainnya, misalnya batu permata, logam mulia, dan lukisan.
Catatan :
- Untuk harta berwujud atau investasi menggunakan harga perolehan, meskipun pada tahun 2014 mengalami penurunan/kenaikan nilai investasi.
- Sedangkan untuk aktiva lancar (uang tunai, valas, simpanan maupun piutang) menggunakan angka outstanding per akhir tahun pajak.
Contoh :
Pak Soleh memiliki harta diakhir tahun 2014 dengan rincian sebagai berikut :
Maka jumlah keseluruhan harta yang dicantumkan dalam SPT Tahunan 1770SS sebesar Rp. 163.000.000,-
12. Kolom Kewajiban
Sedangkan kolom kewajiban digunakan untuk melaporkan kewajiban/utang non usaha pada akhir Tahun Pajak yang dimiliki Wajib Pajak sendiri dan anggota keluarganya. Contoh: pinjaman bank atau koperasi
Catatan :
Untuk kewajiban menggunakan angka outstanding per akhir tahun pajak
Contoh :
Pak Soleh memiliki kewajiban diakhir tahun 2014 dengan rincian sebagai berikut :
Maka jumlah keseluruhan kewajiban yang dicantumkan dalam SPT Tahunan 1770SS sebesar Rp. 50.000.000,-
D. PERNYATAAN
Pernyataan, Tanggal dan Tanda Tangan
Bagian ini diisi tanggal pelaporan dan tandatangan Wajib Pajak atau Kuasanya.
Catatan Penting
Berdasarkan PER No. 29/PJ/2014 tentang Tata Cara Penerimaan Dan Pengolahan Surat Pemberitahuan Tahunan di dalam Pasal 4, SPT Tahunan dinyatakan tidak lengkap diantaranya adalah:
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan nama Wajib Pajak tidak dicantumkan dalam SPT Induk dengan benar, lengkap dan jelas;
- SPT Induk tidak ditandatangani oleh Wajib Pajak atau Kuasanya;
- SPT Induk ditandatangani oleh kuasa Wajib Pajak tetapi tidak dilampiri dengan Surat Kuasa Khusus atau SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi ditandatangani oleh ahli waris tetapi tidak dilampiri dengan Surat Keterangan Kematian dari Instansi yang berwenang;
- Lampiran "Daftar Harta dan Kewajiban Pada Akhir Tahun dan Daftar Susunan Anggota Keluarga" dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dilampirkan tetapi diisi tidak lengkap;
Hal-hal yang harus diperhatikan
Ada beberapa hal yang harus diperhatikan bagi Wajib Pajak dalam pengisian SPT Tahunan Orang Pribadi 1770SS yaitu :
- Wajib Pajak wajib mengisi dan menyampaikan SPT Tahunan dengan benar, lengkap, jelas dan menandatanganinya. (ref pasal 3 ayat 1 UU KUP).
- Wajib Pajak harus mengambil sendiri formulir SPT Tahunan dan menyampaikannya paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun pajak berakhir. (ref pasal 3 ayat 3 UU KUP).
- Dalam mengisi kolom-kolom yang berisi nilai Rupiah, harus tanpa nilai desimal. Contoh: dalam menuliskan sepuluh juta rupiah adalah: 10.000.000 (bukan 10.000.000,00) atau dalam menuliskan seratus dua puluh lima rupiah lima puluh sen adalah: 125 (bukan 125,50).
- Kekurangan pembayaran pajak yang terutang berdasarkan SPT Tahunan harus dibayar lunas sebelum SPT Tahunan disampaikan. Apabila pembayaran dilakukan setelah tanggal jatuh tempo penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan, dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) perbulan yang dihitung mulai dari berakhirnya batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan sampai dengan tanggal pembayaran dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan. (ref pasal 9 ayat 2b UU KUP).
- Apabila SPT Tahunan tidak disampaikan dalam jangka waktu yang ditetapkan atau dalam batas waktu perpanjangan penyampaian SPT Tahunan, kepada Wajib Pajak akan dikirimkan Surat Teguran dan dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp100.000 (seratus ribu rupiah). (ref pasal 7 ayat 1 UU KUP).
- Wajib Pajak yang karena kealpaannya atau dengan sengaja tidak menyampaikan SPT Tahunan atau menyampaikan SPT Tahunan tetapi isinya tidak benar sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, dapat dikenakan sanksi administrasi dan/atau sanksi pidana. (ref pasal 38 dan 39 UU KUP).
- Wajib Pajak tidak perlu melampirkan bukti pemotongan PPh Pasal 21 (1721-A1 atau 1721 A2)
Studi Kasus
Wawan Winawar adalah seorang pegawai yang bekerja di PT Bina Marga dengan identitas sebagai berikut:
NPWP | : 28.901.987.9-013.000 |
Alamat | : Jalan Merak No. 25CB Kebayoran Lama Jakarta |
No. Telp | : 021-72101310 |
Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) | : 96304 (Pegawai Swasta) |
Istri Wawan Winawar bernama Restuniwati adalah seorang Akuntan di sebuah PT. Muda Cemerlang sebuah perusahaan perdagangan di Jakarta. Restuniwati tidak berkeinginan melaksanakan kewajiban perpajakannya secara terpisah dengan suami, dengan NPWP sama dengan suami.
Berikut adalah bukti potong yang diterima oleh Wawan dan Restu :
Bukti Potong 1721-A1 Suami
Bukti Potong 1721-A1 Isteri
1770 SS Suami
Penutup
Penjelasan dalam petunjuk pengisian SPT Tahunan Orang Pribadi 1770SS berupa Wajib Pajak tidak perlu melampirkan bukti pemotongan PPh Pasal 21 (1721-A1 atau 1721 A2) sedikit banyak terdapat perdebatan pendapat mengenai masalah ini. Hal ini dikarenakan bahwa penentuan apakah WP OP tersebut menggunakan 1770SS atau 1770S semua bermula dari bukti pemotongan PPh Pasal 21. Sehingga tidak menutup kemungkinan bahwa petugas pajak akan meminta bukti potong WPOP yang bersangkutan pada saat Wajib Pajak melakukan pelaporan SPT Tahunan 1770SS.
Referensi :
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-Undang.
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER – 14/PJ/2013 tentang Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26 serta Bentuk Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26;.
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER – 19/PJ/2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-34/PJ/2010 Tentang Bentuk Formulir Suraat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Dan Wajib Pajak Badan Beserta Petunjuk Pengisiannya.
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER – 29/PJ/2014 tentang Tata Cara Penerimaan Dan Pengolahan Surat Pemberitahuan Tahunan.
- Laporan Tahunan DJP, http://pajak.go.id/content/laporan-tahunan-djp, diakses pada tanggal 12 September 2014.