Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › E Faktur
Dear all,
mohon infonya bagi yang sudah mengajukan sertifikat elektronik.
Bisakah satu Komputer memiliki beberapa sertifikat Elektronik ?Thx
- Originaly posted by devinW:
Bisakah satu Komputer memiliki beberapa sertifikat Elektronik ?
sepengetahuan gw siy 1 device hanya utk 1 id login (sertifikat)
@nimas kemarin waktu sosialisasi dibilang bisa satu database di input pakai 3 komputer,harusnya sih bisa ya,coba rekan devinW Datang langsung ke bagian IT KPP.
1 Sertifikat Elektronik diberikan untuk 1 PKP dan 1 Sertifikat
Elektronik digunakan untuk 1 Aplikasi e-faktur sehingga 1 Aplikasi e-faktur tidak dapat digunakan untuk beberapa PKP.
Pada prinsipnya 1 komputer dapat digunakan untuk menjalankan beberapa aplikasi e-faktur namun demikian untuk keamanan data transaksi dan kenyamanan aplikasi tidak disarankan untuk digunakan beberapa aplikasi e-Faktur dalam 1 komputer.Salam
bisa rekan,
tapi sama orang kpp disarankan satu komputer satu sertifikat sajakatanya riskan terjadi kesalahan pemilihan sertifikat dan lebih aman
- Originaly posted by flank3r:
katanya riskan terjadi kesalahan pemilihan sertifikat dan lebih aman
persis sama kyk kata AR gw 🙂
Bisa, asalkan aplikasi efakturnya juga ada lebih dari satu, dan masing2 aplikasi di assign ke satu sertifikat elektronik..