Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Kegiatan Membangun Sendiri
Kegiatan Membangun Sendiri
Rekan-rekan Ortax yang baik,
Mohon pencerahan.
Saat ini kami sedang membangun ulang rumah warisan untuk kami gunakan sendiri . (rumah atas nama 2 orang).
Kami menggunakan kontraktor perorangan dan kontraktor kami tidak non PKP. Bagaimana pembayaran PPN nya ?
Apakah ini dianggap sebagai KMS ?
Apabila KMS, jumlah yang dikenakan PPN adalah jumlah yang kami bayarkan kepada kontraktor kah ?Mohon bantuannya.
TerimakasihRekan-rekan Ortax yang baik,
Mohon pencerahan.
Saat ini kami sedang membangun ulang rumah warisan untuk kami gunakan sendiri . (rumah atas nama 2 orang).
Kami menggunakan kontraktor perorangan dan kontraktor kami tidak non PKP. Bagaimana pembayaran PPN nya ?
Apakah ini dianggap sebagai KMS ?
Apabila KMS, jumlah yang dikenakan PPN adalah jumlah yang kami bayarkan kepada kontraktor kah ?Mohon bantuannya.
TerimakasihRekan-rekan Ortax yang baik,
Mohon pencerahan.
Saat ini kami sedang membangun ulang rumah warisan untuk kami gunakan sendiri . (rumah atas nama 2 orang).
Kami menggunakan kontraktor perorangan dan kontraktor kami tidak non PKP. Bagaimana pembayaran PPN nya ?
Apakah ini dianggap sebagai KMS ?
Apabila KMS, jumlah yang dikenakan PPN adalah jumlah yang kami bayarkan kepada kontraktor kah ?Mohon bantuannya.
Terimakasih- Originaly posted by ningsihls:
Kami menggunakan kontraktor perorangan dan kontraktor kami tidak non PKP
Maksudnya kontraktor tsb PKP, khan?
Originaly posted by ningsihls:Bagaimana pembayaran PPN nya ?
Apakah ini dianggap sebagai KMS ?Bayar PPN-nya, minta FP-nya…, bukan termasuk dalam pengertiam KMS
- Originaly posted by ningsihls:
Kami menggunakan kontraktor perorangan dan kontraktor kami tidak non PKP
Maksudnya kontraktor tsb PKP, khan?
Originaly posted by ningsihls:Bagaimana pembayaran PPN nya ?
Apakah ini dianggap sebagai KMS ?Bayar PPN-nya, minta FP-nya…, bukan termasuk dalam pengertiam KMS
- Originaly posted by ningsihls:
Kami menggunakan kontraktor perorangan dan kontraktor kami tidak non PKP
Maksudnya kontraktor tsb PKP, khan?
Originaly posted by ningsihls:Bagaimana pembayaran PPN nya ?
Apakah ini dianggap sebagai KMS ?Bayar PPN-nya, minta FP-nya…, bukan termasuk dalam pengertiam KMS
Kontraktor kami bukan PKP rekan.
Kontraktor kami bukan PKP rekan.
Kontraktor kami bukan PKP rekan.
- Originaly posted by ningsihls:
Kontraktor kami bukan PKP rekan.
Kalau bukan PKP, maka PPN-nya dibayar sendiri —> termasuk dalam pengertian PPN KMS
- Originaly posted by ningsihls:
Kontraktor kami bukan PKP rekan.
Kalau bukan PKP, maka PPN-nya dibayar sendiri —> termasuk dalam pengertian PPN KMS
- Originaly posted by ningsihls:
Kontraktor kami bukan PKP rekan.
Kalau bukan PKP, maka PPN-nya dibayar sendiri —> termasuk dalam pengertian PPN KMS
Apakah harus potong PPH 2% juga ?
Apakah harus potong PPH 2% juga ?