Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Ada PIB yang salah
Salam rekan -rekan,
Saya mau tanya :
Ni ada PT. A yang salah input PIB ditahun 2014 dengan jumlah PPN impor 19.000.000. Harusnya dia input DPP : 190.000.000 PPN : 19.000.000.
Tapi dia salah input jadi = DPP : 19.000.000 PPN : 1.900.000.
Masalahnya, kesalahan input tersebut diketahui setelah pemeriksaan.
Bagaimana solusinya rekan – rekan?
Trims..Salam rekan -rekan,
Saya mau tanya :
Ni ada PT. A yang salah input PIB ditahun 2014 dengan jumlah PPN impor 19.000.000. Harusnya dia input DPP : 190.000.000 PPN : 19.000.000.
Tapi dia salah input jadi = DPP : 19.000.000 PPN : 1.900.000.
Masalahnya, kesalahan input tersebut diketahui setelah pemeriksaan.
Bagaimana solusinya rekan – rekan?
Trims..di penjelasan pasal 9 ayat 8 huruf i kemungkinan tidak bisa jika kata2 yang diambil adalah :
"Dalam hal ini, Pajak Masukan yang dapat dikreditkan tidak sebesar Rp 11.000.000,00 tetapi tetap sebesar Rp8.000.000,00, sesuai dengan yang dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai."namun mungkin bisa diperhitungkan jika kata2 yang diambil adalah :
"…sehingga sudah selayaknya jika Pajak Masukan yang tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai tidak dapat dikreditkan."Dicoba saja pengungkapan ketikdakbenaran rekan, sepanjang belum terbit SKP nya.
di penjelasan pasal 9 ayat 8 huruf i kemungkinan tidak bisa jika kata2 yang diambil adalah :
"Dalam hal ini, Pajak Masukan yang dapat dikreditkan tidak sebesar Rp 11.000.000,00 tetapi tetap sebesar Rp8.000.000,00, sesuai dengan yang dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai."namun mungkin bisa diperhitungkan jika kata2 yang diambil adalah :
"…sehingga sudah selayaknya jika Pajak Masukan yang tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai tidak dapat dikreditkan."Dicoba saja pengungkapan ketikdakbenaran rekan, sepanjang belum terbit SKP nya.
kalau sudah ad pengungkapan kebenaran, Sanksi apa yang diterima PT.A rekan ?
kalau sudah ad pengungkapan kebenaran, Sanksi apa yang diterima PT.A rekan ?
- Originaly posted by hogi:
kalau sudah ad pengungkapan kebenaran, Sanksi apa yang diterima PT.A rekan ?
kalau pengungkapan ketidakbenarannya ada KB, maka harus melunasi sanksi 50% dari KB tersebut terlebih dahulu.
perlu diingat bahwa walaupun kita melakukan pengungkapan ketidakbenaran, proses pemeriksaan akan tetap berjalan untuk membuktikan ketidakbenaran yang kita ungkapkan. - Originaly posted by hogi:
kalau sudah ad pengungkapan kebenaran, Sanksi apa yang diterima PT.A rekan ?
kalau pengungkapan ketidakbenarannya ada KB, maka harus melunasi sanksi 50% dari KB tersebut terlebih dahulu.
perlu diingat bahwa walaupun kita melakukan pengungkapan ketidakbenaran, proses pemeriksaan akan tetap berjalan untuk membuktikan ketidakbenaran yang kita ungkapkan. pemeriksaannya sudah dilakukan rekan…
jadi tidak ad pemeriksaan lagi untuk tahun 2014.
itu masalahnya…..dan PT.A tersebut rugi saat pemeriksaan kemarin..pemeriksaannya sudah dilakukan rekan…
jadi tidak ad pemeriksaan lagi untuk tahun 2014.
itu masalahnya…..dan PT.A tersebut rugi saat pemeriksaan kemarin..- Originaly posted by wrmhswr:
pemeriksaannya sudah dilakukan rekan…
iya, maksudnya walaupun melakukan pengungkapan ketidakbenara, proses pemeriksaan yang sudah dimulai tidak akan berhenti, jalan terus sampai ada skp.
ambil kesempatan pembahasan akhir hasil pemeriksaan untuk menyampaikan masalah ini kepada tim pemeriksa, trus tunggu hasil skp nya seperti apa.
- Originaly posted by wrmhswr:
pemeriksaannya sudah dilakukan rekan…
iya, maksudnya walaupun melakukan pengungkapan ketidakbenara, proses pemeriksaan yang sudah dimulai tidak akan berhenti, jalan terus sampai ada skp.
ambil kesempatan pembahasan akhir hasil pemeriksaan untuk menyampaikan masalah ini kepada tim pemeriksa, trus tunggu hasil skp nya seperti apa.
kalau pemeriksaan tersebut sudah pembahasan akhir bagaimana rekan?
kalau pemeriksaan tersebut sudah pembahasan akhir bagaimana rekan?