Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Ppn penjualan untuk rep. Office , saya memohon bantuannya . Urgent
Ppn penjualan untuk rep. Office , saya memohon bantuannya . Urgent
Rekans sekalian,
Mohon advise dari rekan-rekan yang expert dalam
masalah trading di Indonesia. Kami adalah PTA, sebuah
PMA yang berkedudukan di Indonesia dan nature of
businessnya adalah trading. Kami jualan barang dari
pabrik yang lokasinya di luar Indonesia kepada
customer kami di Indonesia. Contohnya, kami jualan
produk xyz kepada PTB di Bekasi. Barang xyz ini kami
beli dari pabrik di Inggris. PO dari PTB adalah ke PTA
(local transaction). Kemudian PTA akan terbitkan PO ke
pabrik di Inggris. Dengan demikian, pabrik akan kirim
tagihan ke PTA, dan PTA akan kirim tagihan ke PTB.Persoalannya, PTA menjual barang xyz ke PTB dengan
terms ex-work, artinya PTB bertanggung jawab untuk
mengurus barang tsb langsung dari pabrik. Jadi mulai
dari pengapalan, pemasukan barang ke Indonesia sampai
barang itu ada di gudang PTB adalah menjadi tanggung
jawab PTB. Dengan demikian seluruh dokumen impor
adalah atas nama PTB.Pertanyaannya: apakah transaksi tersebut diperbolehkan
oleh jurisdiksi di Indonesia? Kalau diperbolehkan,
apakah ada UU atau peraturan yang khusus mengatur hal
ini? Karena ada komplikasi lain yang terkait dengan
transaksi ini, yaitu dari segi perpajakannya. Pada
waktu import, PTB harus melunasi semua pajak dan bea
masuk (termasuk PPN)atas barang xyz ini. Apakah pada
waktu PTA menagih ke PTB juga harus menagih PPN juga?
Kalau iya, bukankan akan terjadi dua kali pengenaan
PPN terhadap objek pajak yang sama yaitu produk xyz?
Terus bagaimana dengan pengkreditannya?Sebagai perbandingan, di S'pore, transaksi seperti ini
diatur oleh pemerintah secara jelas, dimana misalnya
pada contoh di atas, pada waktu import dilakukan oleh
customer di S'pore, seluruh pajak dan bea masuk harus
dilunasi oleh customer ybs. Dan PTAA yang berkedudukan
di S'pore pada waktu menagih ke customer-nya tidak
menagih GST / VAT. Dengan demikian, tidak terjadi dua
kali pengenaan GST/VAT ke customer. Kami menyebut
transaksi seperti ini sebagai Drop Shipment.Mohon advise dari rekan sekalian.
Atas masukannya, saya sampaikan terima kasih
Rekans sekalian,
Mohon advise dari rekan-rekan yang expert dalam
masalah trading di Indonesia. Kami adalah PTA, sebuah
PMA yang berkedudukan di Indonesia dan nature of
businessnya adalah trading. Kami jualan barang dari
pabrik yang lokasinya di luar Indonesia kepada
customer kami di Indonesia. Contohnya, kami jualan
produk xyz kepada PTB di Bekasi. Barang xyz ini kami
beli dari pabrik di Inggris. PO dari PTB adalah ke PTA
(local transaction). Kemudian PTA akan terbitkan PO ke
pabrik di Inggris. Dengan demikian, pabrik akan kirim
tagihan ke PTA, dan PTA akan kirim tagihan ke PTB.Persoalannya, PTA menjual barang xyz ke PTB dengan
terms ex-work, artinya PTB bertanggung jawab untuk
mengurus barang tsb langsung dari pabrik. Jadi mulai
dari pengapalan, pemasukan barang ke Indonesia sampai
barang itu ada di gudang PTB adalah menjadi tanggung
jawab PTB. Dengan demikian seluruh dokumen impor
adalah atas nama PTB.Pertanyaannya: apakah transaksi tersebut diperbolehkan
oleh jurisdiksi di Indonesia? Kalau diperbolehkan,
apakah ada UU atau peraturan yang khusus mengatur hal
ini? Karena ada komplikasi lain yang terkait dengan
transaksi ini, yaitu dari segi perpajakannya. Pada
waktu import, PTB harus melunasi semua pajak dan bea
masuk (termasuk PPN)atas barang xyz ini. Apakah pada
waktu PTA menagih ke PTB juga harus menagih PPN juga?
Kalau iya, bukankan akan terjadi dua kali pengenaan
PPN terhadap objek pajak yang sama yaitu produk xyz?
Terus bagaimana dengan pengkreditannya?Sebagai perbandingan, di S'pore, transaksi seperti ini
diatur oleh pemerintah secara jelas, dimana misalnya
pada contoh di atas, pada waktu import dilakukan oleh
customer di S'pore, seluruh pajak dan bea masuk harus
dilunasi oleh customer ybs. Dan PTAA yang berkedudukan
di S'pore pada waktu menagih ke customer-nya tidak
menagih GST / VAT. Dengan demikian, tidak terjadi dua
kali pengenaan GST/VAT ke customer. Kami menyebut
transaksi seperti ini sebagai Drop Shipment.Mohon advise dari rekan sekalian.
Atas masukannya, saya sampaikan terima kasih
- Originaly posted by ernita situmorang:
Persoalannya, PTA menjual barang xyz ke PTB dengan terms ex-work, artinya PTB bertanggung jawab untuk mengurus barang tsb langsung dari pabrik. Jadi mulai dari pengapalan, pemasukan barang ke Indonesia sampai barang itu ada di gudang PTB adalah menjadi tanggung jawab PTB. Dengan demikian seluruh dokumen impor adalah atas nama PTB.
Ini yang disebutkan transaksi di luar daerah pabean..
PT. A beli barang xyz dari P,Ltd di Inggris. Kemudian PT. A menjual barang xyz tsb ke PT. B hanya saja dengan term barang diambil sendiri dari Inggris, gitu khan?
Atas penjual barang xyz dari PT. A ke PT. B tidak terutang PPN karena transaksi berada di luar daerah pabean.. - Originaly posted by ernita situmorang:
Persoalannya, PTA menjual barang xyz ke PTB dengan terms ex-work, artinya PTB bertanggung jawab untuk mengurus barang tsb langsung dari pabrik. Jadi mulai dari pengapalan, pemasukan barang ke Indonesia sampai barang itu ada di gudang PTB adalah menjadi tanggung jawab PTB. Dengan demikian seluruh dokumen impor adalah atas nama PTB.
Ini yang disebutkan transaksi di luar daerah pabean..
PT. A beli barang xyz dari P,Ltd di Inggris. Kemudian PT. A menjual barang xyz tsb ke PT. B hanya saja dengan term barang diambil sendiri dari Inggris, gitu khan?
Atas penjual barang xyz dari PT. A ke PT. B tidak terutang PPN karena transaksi berada di luar daerah pabean.. ya, term nya ex-work inggris ,
jadi ,bagaimana pada saat pelaporan spt , dengan transaksi penjualan PT.A apakah tidak bermasalah ? dan bagaimana pencatatanya ?mohon pencerahannya
ya, term nya ex-work inggris ,
jadi ,bagaimana pada saat pelaporan spt , dengan transaksi penjualan PT.A apakah tidak bermasalah ? dan bagaimana pencatatanya ?mohon pencerahannya
rekan.. tolong dijawab lagi, hehe saya juga pengen tau ini
rekan.. tolong dijawab lagi, hehe saya juga pengen tau ini
- Originaly posted by ernita situmorang:
jadi ,bagaimana pada saat pelaporan spt , dengan transaksi penjualan PT.A apakah tidak bermasalah ?
Tetap dilaporkan di SPT PPN, baris tidak terutang PPN
- Originaly posted by ernita situmorang:
jadi ,bagaimana pada saat pelaporan spt , dengan transaksi penjualan PT.A apakah tidak bermasalah ?
Tetap dilaporkan di SPT PPN, baris tidak terutang PPN
ada tidak UU yang mengatur masalah ini ?
krn auditor saya bilang harus di tagihkan PPN nya,ada tidak UU yang mengatur masalah ini ?
krn auditor saya bilang harus di tagihkan PPN nya,- Originaly posted by ernita situmorang:
krn auditor saya bilang harus di tagihkan PPN nya,
He..he…he… sebelumnya saya jawab, saya pengin tahu dasar/alasan auditor tsb..
- Originaly posted by ernita situmorang:
krn auditor saya bilang harus di tagihkan PPN nya,
He..he…he… sebelumnya saya jawab, saya pengin tahu dasar/alasan auditor tsb..