Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Faktur tanpa stempel
Bro n Sist,
mau tanya nih… untuk faktur pajak yg tidak di stempel apakah dsebut faktur yg tidak lengkap?
mohon masukannya, terima kasih.
salam,
Bro n Sist,
mau tanya nih… untuk faktur pajak yg tidak di stempel apakah dsebut faktur yg tidak lengkap?
mohon masukannya, terima kasih.
salam,
tidak
tidak
berarti sebaiknya dimintakan stempel ato dibiarkan saja ya rekan?
berarti sebaiknya dimintakan stempel ato dibiarkan saja ya rekan?
- Originaly posted by harisar:
berarti sebaiknya dimintakan stempel ato dibiarkan saja ya rekan?
Ya terserah
- Originaly posted by harisar:
berarti sebaiknya dimintakan stempel ato dibiarkan saja ya rekan?
Ya terserah
- Originaly posted by harisar:
berarti sebaiknya dimintakan stempel ato dibiarkan saja ya rekan?
Minta stempel aja, dari pada nanti repot dikemudian hari hehehe..
- Originaly posted by harisar:
berarti sebaiknya dimintakan stempel ato dibiarkan saja ya rekan?
Minta stempel aja, dari pada nanti repot dikemudian hari hehehe..
baik, terima kasih rekan semua
baik, terima kasih rekan semua