Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Pembetulan PPN Masa 2013
Selamat Siang Rekan-rekan sekalian..
mohon bantuannya rekan-rekan ortax..
Jadi masalahnya seperti ini :
di tahun 2013 ada penjualan yang belum dibuatkan faktur dan belum dibayarkan juga, untuk pembetulannya itu seperti apa ya?
apakah bisa dengan menggunakan nomor faktur yang diberikan di tahun 2014 ini lalu dibuatkan faktur mundur sesuai pengakuan penjualan dan dibayarkan dengan tahun SSP 2013?
atau langsung dibayarkan saja dengan tanpa nomor faktur?
mohon bantuannya rekan-rekan ortaxSelamat Siang Rekan-rekan sekalian..
mohon bantuannya rekan-rekan ortax..
Jadi masalahnya seperti ini :
di tahun 2013 ada penjualan yang belum dibuatkan faktur dan belum dibayarkan juga, untuk pembetulannya itu seperti apa ya?
apakah bisa dengan menggunakan nomor faktur yang diberikan di tahun 2014 ini lalu dibuatkan faktur mundur sesuai pengakuan penjualan dan dibayarkan dengan tahun SSP 2013?
atau langsung dibayarkan saja dengan tanpa nomor faktur?
mohon bantuannya rekan-rekan ortax- Originaly posted by datzh:
apakah bisa dengan menggunakan nomor faktur yang diberikan di tahun 2014 ini
bisa
Originaly posted by datzh:lalu dibuatkan faktur mundur sesuai pengakuan penjualan dan dibayarkan dengan tahun SSP 2013?
tidak bisa
- Originaly posted by datzh:
apakah bisa dengan menggunakan nomor faktur yang diberikan di tahun 2014 ini
bisa
Originaly posted by datzh:lalu dibuatkan faktur mundur sesuai pengakuan penjualan dan dibayarkan dengan tahun SSP 2013?
tidak bisa
- Originaly posted by priadiar4:
bisa
berarti penjualan tetap di bukukan 2013 namun pembayaran PPNnya di tahun 2014 dengan dibuatkan faktur tahun 2014 dan ssp pembayaran 2014, seperti itu rekan priadiar4?
apabila hal tersebut memang bisa berarti terhindar dari denda pasal 14(4) karena dianggap tidak menerbitkan faktur pada tahun 2013 - Originaly posted by priadiar4:
bisa
berarti penjualan tetap di bukukan 2013 namun pembayaran PPNnya di tahun 2014 dengan dibuatkan faktur tahun 2014 dan ssp pembayaran 2014, seperti itu rekan priadiar4?
apabila hal tersebut memang bisa berarti terhindar dari denda pasal 14(4) karena dianggap tidak menerbitkan faktur pada tahun 2013 - Originaly posted by datzh:
berarti penjualan tetap di bukukan 2013 namun pembayaran PPNnya di tahun 2014 dengan dibuatkan faktur tahun 2014 dan ssp pembayaran 2014, seperti itu rekan priadiar4?
izin jawab master pri..
betul rekan..Originaly posted by datzh:apabila hal tersebut memang bisa berarti terhindar dari denda pasal 14(4) karena dianggap tidak menerbitkan faktur pada tahun 2013
tergantung..
kalau telatnya lebih dari 3 bulan sejak tgl seharusnya diterbitkan = dianggap tidak menerbitkan faktur pajak.. - Originaly posted by datzh:
berarti penjualan tetap di bukukan 2013 namun pembayaran PPNnya di tahun 2014 dengan dibuatkan faktur tahun 2014 dan ssp pembayaran 2014, seperti itu rekan priadiar4?
izin jawab master pri..
betul rekan..Originaly posted by datzh:apabila hal tersebut memang bisa berarti terhindar dari denda pasal 14(4) karena dianggap tidak menerbitkan faktur pada tahun 2013
tergantung..
kalau telatnya lebih dari 3 bulan sejak tgl seharusnya diterbitkan = dianggap tidak menerbitkan faktur pajak.. - Originaly posted by yovi:
izin jawab master pri..
betul rekan..terima kasih banyak rekan Yovi..
- Originaly posted by yovi:
izin jawab master pri..
betul rekan..terima kasih banyak rekan Yovi..