Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM Stempel PPN tidak dipungut

  • Stempel PPN tidak dipungut

     mang hendra updated 9 years, 7 months ago 4 Members · 29 Posts
  • Moemoe

    Member
    10 September 2014 at 4:22 pm

    Dear Rekan,
    Mohon pencerahannya,

    Menurut yang saya tau, Perusahaan yg mempunyai stempel "PPN/PPNBM Tidak Dipungut" hanya perusahaan yg ditetapkan sebagai perusahaan yang telah ditunjuk dan ditetapkan sebagai Kawasan Berikat.

    Nah, Pertanyaannya,
    1. Apakah Faktur Pajak dengan kode seri 070 boleh dibubuhkan stempel PPN/PPNBM Tidak Dipungut? Bukankah Faktur Pajak Asli itu tidak boleh tercoret, rusak, dsb. karena bisa dianggap sbg Faktur Pajak cacat.
    2. Apakah stempel PPN/PPNBM Tidak Dipungut itu bisa dimiliki atau dibuat oleh perusahaan yg tidak ditunjuk dan ditetapkan sebagai Kawasan berikat?
    3. Seharusnya siapa yg membubuhkan stempel tersebut ? Pihak pembeli atau penjual?

    Terima kasih.

  • Moemoe

    Member
    10 September 2014 at 4:22 pm

    Dear Rekan,
    Mohon pencerahannya,

    Menurut yang saya tau, Perusahaan yg mempunyai stempel "PPN/PPNBM Tidak Dipungut" hanya perusahaan yg ditetapkan sebagai perusahaan yang telah ditunjuk dan ditetapkan sebagai Kawasan Berikat.

    Nah, Pertanyaannya,
    1. Apakah Faktur Pajak dengan kode seri 070 boleh dibubuhkan stempel PPN/PPNBM Tidak Dipungut? Bukankah Faktur Pajak Asli itu tidak boleh tercoret, rusak, dsb. karena bisa dianggap sbg Faktur Pajak cacat.
    2. Apakah stempel PPN/PPNBM Tidak Dipungut itu bisa dimiliki atau dibuat oleh perusahaan yg tidak ditunjuk dan ditetapkan sebagai Kawasan berikat?
    3. Seharusnya siapa yg membubuhkan stempel tersebut ? Pihak pembeli atau penjual?

    Terima kasih.

  • Moemoe

    Member
    10 September 2014 at 4:22 pm
  • BOB Mar

    Member
    10 September 2014 at 4:39 pm
    Originaly posted by Moemoe:

    Apakah Faktur Pajak dengan kode seri 070 boleh dibubuhkan stempel PPN/PPNBM Tidak Dipungut?

    boleh

    Originaly posted by Moemoe:

    Seharusnya siapa yg membubuhkan stempel tersebut ? Pihak pembeli atau penjual?

    Originaly posted by Moemoe:

    penjual?

    Originaly posted by Moemoe:

    2. Apakah stempel PPN/PPNBM Tidak Dipungut itu bisa dimiliki atau dibuat oleh perusahaan yg tidak ditunjuk dan ditetapkan sebagai Kawasan berikat?

    bisa

  • BOB Mar

    Member
    10 September 2014 at 4:39 pm
    Originaly posted by Moemoe:

    Apakah Faktur Pajak dengan kode seri 070 boleh dibubuhkan stempel PPN/PPNBM Tidak Dipungut?

    boleh

    Originaly posted by Moemoe:

    Seharusnya siapa yg membubuhkan stempel tersebut ? Pihak pembeli atau penjual?

    Originaly posted by Moemoe:

    penjual?

    Originaly posted by Moemoe:

    2. Apakah stempel PPN/PPNBM Tidak Dipungut itu bisa dimiliki atau dibuat oleh perusahaan yg tidak ditunjuk dan ditetapkan sebagai Kawasan berikat?

    bisa

  • Moemoe

    Member
    11 September 2014 at 8:27 am

    Rekan BOB Mar,
    Tetapi kasusnya disini si Penjual belum membubuhkan stempel pada Faktur Pajaknya. Apakah Faktur Pajak ini harus dikembalikan ke Penjual utk minta distempel? atau cukup kami saja sbg Pembeli yg membubuhkan stempelnya.

    Mengingat Faktur Pajak ini sudah lama yaitu dari tahun 2012 dan sudah dilaporkan.
    Mohon Pencerahannya.

    Terima Kasih.

  • Moemoe

    Member
    11 September 2014 at 8:27 am

    Rekan BOB Mar,
    Tetapi kasusnya disini si Penjual belum membubuhkan stempel pada Faktur Pajaknya. Apakah Faktur Pajak ini harus dikembalikan ke Penjual utk minta distempel? atau cukup kami saja sbg Pembeli yg membubuhkan stempelnya.

    Mengingat Faktur Pajak ini sudah lama yaitu dari tahun 2012 dan sudah dilaporkan.
    Mohon Pencerahannya.

    Terima Kasih.

  • BOB Mar

    Member
    11 September 2014 at 9:24 am

    Maaf sblumnya usaha rekan dikawasan bebas seprti dibatam atau masuk ke dalam kawasan berikat??
    klo rekan masuk kedlm kawasan berikat stempel sendiri aja fakturnya tapi jgn lupa bilang juga ke penjual agar si penjual juga menstempel fakturnya.
    tapi klo masuk kawasan bebas sperti batam kaya ga bisa soalnyakan harus di endorsement kpp/cukai di batam

  • BOB Mar

    Member
    11 September 2014 at 9:24 am

    Maaf sblumnya usaha rekan dikawasan bebas seprti dibatam atau masuk ke dalam kawasan berikat??
    klo rekan masuk kedlm kawasan berikat stempel sendiri aja fakturnya tapi jgn lupa bilang juga ke penjual agar si penjual juga menstempel fakturnya.
    tapi klo masuk kawasan bebas sperti batam kaya ga bisa soalnyakan harus di endorsement kpp/cukai di batam

  • wrmhswr

    Member
    11 September 2014 at 9:25 am

    yang di kawasan berikat si penjual atau pembeli?

  • wrmhswr

    Member
    11 September 2014 at 9:25 am

    yang di kawasan berikat si penjual atau pembeli?

  • Moemoe

    Member
    11 September 2014 at 9:44 am

    Kami sebagai pembeli, dan masuk kedalam Kawasan Berikat

  • Moemoe

    Member
    11 September 2014 at 9:44 am

    Kami sebagai pembeli, dan masuk kedalam Kawasan Berikat

  • BOB Mar

    Member
    11 September 2014 at 10:05 am
    Originaly posted by Moemoe:

    dan masuk kedalam Kawasan Berikat

    Originaly posted by BOB Mar:

    klo rekan masuk kedlm kawasan berikat stempel sendiri aja fakturnya tapi jgn lupa bilang juga ke penjual agar si penjual juga menstempel fakturnya.

  • BOB Mar

    Member
    11 September 2014 at 10:05 am
    Originaly posted by Moemoe:

    dan masuk kedalam Kawasan Berikat

    Originaly posted by BOB Mar:

    klo rekan masuk kedlm kawasan berikat stempel sendiri aja fakturnya tapi jgn lupa bilang juga ke penjual agar si penjual juga menstempel fakturnya.

Viewing 1 - 15 of 29 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now