Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Stempel PPN tidak dipungut
Stempel PPN tidak dipungut
Dear Rekan,
Mohon pencerahannya,Menurut yang saya tau, Perusahaan yg mempunyai stempel "PPN/PPNBM Tidak Dipungut" hanya perusahaan yg ditetapkan sebagai perusahaan yang telah ditunjuk dan ditetapkan sebagai Kawasan Berikat.
Nah, Pertanyaannya,
1. Apakah Faktur Pajak dengan kode seri 070 boleh dibubuhkan stempel PPN/PPNBM Tidak Dipungut? Bukankah Faktur Pajak Asli itu tidak boleh tercoret, rusak, dsb. karena bisa dianggap sbg Faktur Pajak cacat.
2. Apakah stempel PPN/PPNBM Tidak Dipungut itu bisa dimiliki atau dibuat oleh perusahaan yg tidak ditunjuk dan ditetapkan sebagai Kawasan berikat?
3. Seharusnya siapa yg membubuhkan stempel tersebut ? Pihak pembeli atau penjual?Terima kasih.
Dear Rekan,
Mohon pencerahannya,Menurut yang saya tau, Perusahaan yg mempunyai stempel "PPN/PPNBM Tidak Dipungut" hanya perusahaan yg ditetapkan sebagai perusahaan yang telah ditunjuk dan ditetapkan sebagai Kawasan Berikat.
Nah, Pertanyaannya,
1. Apakah Faktur Pajak dengan kode seri 070 boleh dibubuhkan stempel PPN/PPNBM Tidak Dipungut? Bukankah Faktur Pajak Asli itu tidak boleh tercoret, rusak, dsb. karena bisa dianggap sbg Faktur Pajak cacat.
2. Apakah stempel PPN/PPNBM Tidak Dipungut itu bisa dimiliki atau dibuat oleh perusahaan yg tidak ditunjuk dan ditetapkan sebagai Kawasan berikat?
3. Seharusnya siapa yg membubuhkan stempel tersebut ? Pihak pembeli atau penjual?Terima kasih.
- Originaly posted by Moemoe:
Apakah Faktur Pajak dengan kode seri 070 boleh dibubuhkan stempel PPN/PPNBM Tidak Dipungut?
boleh
Originaly posted by Moemoe:Seharusnya siapa yg membubuhkan stempel tersebut ? Pihak pembeli atau penjual?
Originaly posted by Moemoe:penjual?
Originaly posted by Moemoe:2. Apakah stempel PPN/PPNBM Tidak Dipungut itu bisa dimiliki atau dibuat oleh perusahaan yg tidak ditunjuk dan ditetapkan sebagai Kawasan berikat?
bisa
- Originaly posted by Moemoe:
Apakah Faktur Pajak dengan kode seri 070 boleh dibubuhkan stempel PPN/PPNBM Tidak Dipungut?
boleh
Originaly posted by Moemoe:Seharusnya siapa yg membubuhkan stempel tersebut ? Pihak pembeli atau penjual?
Originaly posted by Moemoe:penjual?
Originaly posted by Moemoe:2. Apakah stempel PPN/PPNBM Tidak Dipungut itu bisa dimiliki atau dibuat oleh perusahaan yg tidak ditunjuk dan ditetapkan sebagai Kawasan berikat?
bisa
Rekan BOB Mar,
Tetapi kasusnya disini si Penjual belum membubuhkan stempel pada Faktur Pajaknya. Apakah Faktur Pajak ini harus dikembalikan ke Penjual utk minta distempel? atau cukup kami saja sbg Pembeli yg membubuhkan stempelnya.Mengingat Faktur Pajak ini sudah lama yaitu dari tahun 2012 dan sudah dilaporkan.
Mohon Pencerahannya.Terima Kasih.
Rekan BOB Mar,
Tetapi kasusnya disini si Penjual belum membubuhkan stempel pada Faktur Pajaknya. Apakah Faktur Pajak ini harus dikembalikan ke Penjual utk minta distempel? atau cukup kami saja sbg Pembeli yg membubuhkan stempelnya.Mengingat Faktur Pajak ini sudah lama yaitu dari tahun 2012 dan sudah dilaporkan.
Mohon Pencerahannya.Terima Kasih.
Maaf sblumnya usaha rekan dikawasan bebas seprti dibatam atau masuk ke dalam kawasan berikat??
klo rekan masuk kedlm kawasan berikat stempel sendiri aja fakturnya tapi jgn lupa bilang juga ke penjual agar si penjual juga menstempel fakturnya.
tapi klo masuk kawasan bebas sperti batam kaya ga bisa soalnyakan harus di endorsement kpp/cukai di batamMaaf sblumnya usaha rekan dikawasan bebas seprti dibatam atau masuk ke dalam kawasan berikat??
klo rekan masuk kedlm kawasan berikat stempel sendiri aja fakturnya tapi jgn lupa bilang juga ke penjual agar si penjual juga menstempel fakturnya.
tapi klo masuk kawasan bebas sperti batam kaya ga bisa soalnyakan harus di endorsement kpp/cukai di batamyang di kawasan berikat si penjual atau pembeli?
yang di kawasan berikat si penjual atau pembeli?
Kami sebagai pembeli, dan masuk kedalam Kawasan Berikat
Kami sebagai pembeli, dan masuk kedalam Kawasan Berikat
- Originaly posted by Moemoe:
dan masuk kedalam Kawasan Berikat
Originaly posted by BOB Mar:klo rekan masuk kedlm kawasan berikat stempel sendiri aja fakturnya tapi jgn lupa bilang juga ke penjual agar si penjual juga menstempel fakturnya.
- Originaly posted by Moemoe:
dan masuk kedalam Kawasan Berikat
Originaly posted by BOB Mar:klo rekan masuk kedlm kawasan berikat stempel sendiri aja fakturnya tapi jgn lupa bilang juga ke penjual agar si penjual juga menstempel fakturnya.