Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Penerbitan faktur pajak perusahaan
Penerbitan faktur pajak perusahaan
Rekan mohon saran dan info…..
Begini saya ada di perusahaan periklanan….
Misal ada pemasang iklan sebesar Rp. 10.000.000,- untung 4 kali tayang dan sebulan sekali tayang. Dalam sistem program accounting kami pengakuan pendapatan sesuai dengan terbitnya iklan tersebut. jadi tidak langsung di akui Rp.10.000.000,-. Tetapi perbulan akan ada pendapatan yg masuk di sistem hanya Rp.2.500.000,- . masalahnya pihak pemasang iklan minta di terbitkan satu kali faktur pajak langsung PPN di akhir iklan mereka tayang. Lalu bagaimana solusi nya rekan? Kalau saya terbitkan di akhir berarti pendapatan di sistem dgn laporan pajak berbeda jadinya.
Hal itu di perbolehkan atau tidak rekan klo menurut peraturan pajak. Lalu jika misalkan juga kasusnya di balik…misal juga pemasang iklan minta faktur pajak di depan langsung juga bagaimana solusinya rekan? karena jadi berbeda antara total pendapatan di sistem dgn di pajak karena terpengaruh beda nominal saat terbit faktur pajak.
Mohon pencerahan rekan….Trims.Rekan mohon saran dan info…..
Begini saya ada di perusahaan periklanan….
Misal ada pemasang iklan sebesar Rp. 10.000.000,- untung 4 kali tayang dan sebulan sekali tayang. Dalam sistem program accounting kami pengakuan pendapatan sesuai dengan terbitnya iklan tersebut. jadi tidak langsung di akui Rp.10.000.000,-. Tetapi perbulan akan ada pendapatan yg masuk di sistem hanya Rp.2.500.000,- . masalahnya pihak pemasang iklan minta di terbitkan satu kali faktur pajak langsung PPN di akhir iklan mereka tayang. Lalu bagaimana solusi nya rekan? Kalau saya terbitkan di akhir berarti pendapatan di sistem dgn laporan pajak berbeda jadinya.
Hal itu di perbolehkan atau tidak rekan klo menurut peraturan pajak. Lalu jika misalkan juga kasusnya di balik…misal juga pemasang iklan minta faktur pajak di depan langsung juga bagaimana solusinya rekan? karena jadi berbeda antara total pendapatan di sistem dgn di pajak karena terpengaruh beda nominal saat terbit faktur pajak.
Mohon pencerahan rekan….Trims.- Originaly posted by madecuipit:
Begini saya ada di perusahaan periklanan….
Misal ada pemasang iklan sebesar Rp. 10.000.000,- untung 4 kali tayang dan sebulan sekali tayang. Dalam sistem program accounting kami pengakuan pendapatan sesuai dengan terbitnya iklan tersebut. jadi tidak langsung di akui Rp.10.000.000,-. Tetapi perbulan akan ada pendapatan yg masuk di sistem hanya Rp.2.500.000,- . masalahnya pihak pemasang iklan minta di terbitkan satu kali faktur pajak langsung PPN di akhir iklan mereka tayang. Lalu bagaimana solusi nya rekan? Kalau saya terbitkan di akhir berarti pendapatan di sistem dgn laporan pajak berbeda jadinya.Originaly posted by madecuipit:Hal itu di perbolehkan
Originaly posted by madecuipit:Lalu jika misalkan juga kasusnya di balik…misal juga pemasang iklan minta faktur pajak di depan langsung juga bagaimana solusinya rekan? karena jadi berbeda antara total pendapatan di sistem dgn di pajak karena terpengaruh beda nominal saat terbit faktur pajak.
Originaly posted by madecuipit:Hal itu di perbolehkan
- Originaly posted by madecuipit:
Begini saya ada di perusahaan periklanan….
Misal ada pemasang iklan sebesar Rp. 10.000.000,- untung 4 kali tayang dan sebulan sekali tayang. Dalam sistem program accounting kami pengakuan pendapatan sesuai dengan terbitnya iklan tersebut. jadi tidak langsung di akui Rp.10.000.000,-. Tetapi perbulan akan ada pendapatan yg masuk di sistem hanya Rp.2.500.000,- . masalahnya pihak pemasang iklan minta di terbitkan satu kali faktur pajak langsung PPN di akhir iklan mereka tayang. Lalu bagaimana solusi nya rekan? Kalau saya terbitkan di akhir berarti pendapatan di sistem dgn laporan pajak berbeda jadinya.Originaly posted by madecuipit:Hal itu di perbolehkan
Originaly posted by madecuipit:Lalu jika misalkan juga kasusnya di balik…misal juga pemasang iklan minta faktur pajak di depan langsung juga bagaimana solusinya rekan? karena jadi berbeda antara total pendapatan di sistem dgn di pajak karena terpengaruh beda nominal saat terbit faktur pajak.
Originaly posted by madecuipit:Hal itu di perbolehkan
Jawabannya hanya di perbolehkan saja rekan? cm copas aja 😀
Jawabannya hanya di perbolehkan saja rekan? cm copas aja 😀
- Originaly posted by madecuipit:
Misal ada pemasang iklan sebesar Rp. 10.000.000,- untung 4 kali tayang dan sebulan sekali tayang. Dalam sistem program accounting kami pengakuan pendapatan sesuai dengan terbitnya iklan tersebut. jadi tidak langsung di akui Rp.10.000.000,-. Tetapi perbulan akan ada pendapatan yg masuk di sistem hanya Rp.2.500.000,- . masalahnya pihak pemasang iklan minta di terbitkan satu kali faktur pajak langsung PPN di akhir iklan mereka tayang.
tagihan atau pembayarannya bagaimana?
langsung dibayar seluruhnya di depan atau per tayang?? - Originaly posted by madecuipit:
Misal ada pemasang iklan sebesar Rp. 10.000.000,- untung 4 kali tayang dan sebulan sekali tayang. Dalam sistem program accounting kami pengakuan pendapatan sesuai dengan terbitnya iklan tersebut. jadi tidak langsung di akui Rp.10.000.000,-. Tetapi perbulan akan ada pendapatan yg masuk di sistem hanya Rp.2.500.000,- . masalahnya pihak pemasang iklan minta di terbitkan satu kali faktur pajak langsung PPN di akhir iklan mereka tayang.
tagihan atau pembayarannya bagaimana?
langsung dibayar seluruhnya di depan atau per tayang?? di bayarnya setelah akhir tayang rekan. Tidak ada DP.
di bayarnya setelah akhir tayang rekan. Tidak ada DP.
- Originaly posted by madecuipit:
di bayarnya setelah akhir tayang rekan. Tidak ada DP.
invoicenya kapan?
dan berapa jumlahnya? - Originaly posted by madecuipit:
di bayarnya setelah akhir tayang rekan. Tidak ada DP.
invoicenya kapan?
dan berapa jumlahnya? rekan madecuipit, menurut saya pembuatan faktur pajak itu dibuat berdasarkan invoice atau pembayaran , jadi untuk case rekan, harus dilihat kapan invoicenya dibuat , kapan pembayarannya, dan kapan iklan pertama tersebut muncul, sehingga bisa di buatkan faktur pajak berdasarkan mana yang lebih dulu
mohon pencerahannya rekan rekan senior jika ada yang salah , thanksrekan madecuipit, menurut saya pembuatan faktur pajak itu dibuat berdasarkan invoice atau pembayaran , jadi untuk case rekan, harus dilihat kapan invoicenya dibuat , kapan pembayarannya, dan kapan iklan pertama tersebut muncul, sehingga bisa di buatkan faktur pajak berdasarkan mana yang lebih dulu
mohon pencerahannya rekan rekan senior jika ada yang salah , thanks