Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Batas Waktu Penyetoran PPN setor sendiri
Batas Waktu Penyetoran PPN setor sendiri
Dear,
saya ada telat setor PPN (Setor sendiri) krn ada 1 transaksi yang ketinggalan.
boleh tau sanksinya seperti apa?
karena kita masih belum ada penjualan sehingga mengakibatkan LB terus.thanks
Dear,
saya ada telat setor PPN (Setor sendiri) krn ada 1 transaksi yang ketinggalan.
boleh tau sanksinya seperti apa?
karena kita masih belum ada penjualan sehingga mengakibatkan LB terus.thanks
katanya belum ada penjualan, kok ada yang disetor?
Salam
katanya belum ada penjualan, kok ada yang disetor?
Salam
- Originaly posted by hanif:
katanya belum ada penjualan, kok ada yang disetor?
kan bisa master hanif, mis jika dia pakai jkp dr luar pabean bukan…
- Originaly posted by hanif:
katanya belum ada penjualan, kok ada yang disetor?
kan bisa master hanif, mis jika dia pakai jkp dr luar pabean bukan…
- Originaly posted by ktfd:
Originaly posted by hanif:
katanya belum ada penjualan, kok ada yang disetor?kan bisa master hanif, mis jika dia pakai jkp dr luar pabean bukan…
yup benar sekali
Salam
- Originaly posted by ktfd:
Originaly posted by hanif:
katanya belum ada penjualan, kok ada yang disetor?kan bisa master hanif, mis jika dia pakai jkp dr luar pabean bukan…
yup benar sekali
Salam
- Originaly posted by hanif:
yup benar sekali
he3…
- Originaly posted by hanif:
yup benar sekali
he3…
betul sekali rekan "ktfd", bahwa kita ada PPN Setor sendiri sesuai judul.
jadi seperti apa rekan sanksinya?thanks,
betul sekali rekan "ktfd", bahwa kita ada PPN Setor sendiri sesuai judul.
jadi seperti apa rekan sanksinya?thanks,
kena denda 2 % , tunggu STP nya
kena denda 2 % , tunggu STP nya