Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Pajak Masukan Lebih Besar Tapi laporan Kurang Bayar
Pajak Masukan Lebih Besar Tapi laporan Kurang Bayar
Dear Rekan Ortax,
Mohon Bantuannya, status PPN Masa Desember 2013 sebenarnya Lebih Bayar namun perusahaan menghendaki pelaporan SPT Masanya menjadi Kurang Bayar.
jika PPn Masukan tidak dibiayakan ditahun 2013, apakah Pajak masukan tersebut masih dapat dikreditkan di tahun 2014??Dear Rekan Ortax,
Mohon Bantuannya, status PPN Masa Desember 2013 sebenarnya Lebih Bayar namun perusahaan menghendaki pelaporan SPT Masanya menjadi Kurang Bayar.
jika PPn Masukan tidak dibiayakan ditahun 2013, apakah Pajak masukan tersebut masih dapat dikreditkan di tahun 2014??- Originaly posted by putriyasmin:
jika PPn Masukan tidak dibiayakan ditahun 2013, apakah Pajak masukan tersebut masih dapat dikreditkan di tahun 2014??
bisa , max 3 bulan
- Originaly posted by putriyasmin:
jika PPn Masukan tidak dibiayakan ditahun 2013, apakah Pajak masukan tersebut masih dapat dikreditkan di tahun 2014??
bisa , max 3 bulan
- Originaly posted by KAJAPSBY:
riginaly posted by putriyasmin:
jika PPn Masukan tidak dibiayakan ditahun 2013, apakah Pajak masukan tersebut masih dapat dikreditkan di tahun 2014??bisa , max 3 bulan
kalau lebih dari 3 bulan apa nggak boleh?
Salam
- Originaly posted by KAJAPSBY:
riginaly posted by putriyasmin:
jika PPn Masukan tidak dibiayakan ditahun 2013, apakah Pajak masukan tersebut masih dapat dikreditkan di tahun 2014??bisa , max 3 bulan
kalau lebih dari 3 bulan apa nggak boleh?
Salam
- Originaly posted by hanif:
kalau lebih dari 3 bulan apa nggak boleh?
Boleh aja
slm - Originaly posted by hanif:
kalau lebih dari 3 bulan apa nggak boleh?
Boleh aja
slm Originaly posted by putriyasmin:
jika PPn Masukan tidak dibiayakan ditahun 2013, apakah Pajak masukan tersebut masih dapat dikreditkan di tahun 2014??kalau masih ragu mending dicek ulang aja ppn 2013.. yang kurang berkenan dibuat pembetulan saja… jadi bisa kalkulasi mana ppn masukan yg akan dimasukkan di 2014… max 3 bln .. jadi yg bisa dikreditkan di tahun 2014 yang bln nov-des 2013
salam
Originaly posted by putriyasmin:
jika PPn Masukan tidak dibiayakan ditahun 2013, apakah Pajak masukan tersebut masih dapat dikreditkan di tahun 2014??kalau masih ragu mending dicek ulang aja ppn 2013.. yang kurang berkenan dibuat pembetulan saja… jadi bisa kalkulasi mana ppn masukan yg akan dimasukkan di 2014… max 3 bln .. jadi yg bisa dikreditkan di tahun 2014 yang bln nov-des 2013
salam