Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Sisa No seri FP thn 2013
Rekan2.
Perusahaan tempat saya kerja, masih ada sisa 5 no seri fatur pajak thn 2013..
ada yang saya ingin tanyakan sbb :
a. apakah sisa 5 nomor seri FP thn 2013 bisa dipakai di FP terbitan Januari 2014 ?
b. bila tidak bisa berarti meminta nomor seri FP lagi dan mengembalikan sis no FP thn 2013 tersebut ?terima kasih atas pencerahan rekan2
Salam
Rekan2.
Perusahaan tempat saya kerja, masih ada sisa 5 no seri fatur pajak thn 2013..
ada yang saya ingin tanyakan sbb :
a. apakah sisa 5 nomor seri FP thn 2013 bisa dipakai di FP terbitan Januari 2014 ?
b. bila tidak bisa berarti meminta nomor seri FP lagi dan mengembalikan sis no FP thn 2013 tersebut ?terima kasih atas pencerahan rekan2
Salam
- Originaly posted by theos:
apakah sisa 5 nomor seri FP thn 2013 bisa dipakai di FP terbitan Januari 2014 ?
tidak bisa.harus
Originaly posted by theos:meminta nomor seri FP lagi
Originaly posted by theos:mengembalikan sis no FP thn 2013
bersamaan dengan pelaporan masa des saja rekan.
- Originaly posted by theos:
apakah sisa 5 nomor seri FP thn 2013 bisa dipakai di FP terbitan Januari 2014 ?
tidak bisa.harus
Originaly posted by theos:meminta nomor seri FP lagi
Originaly posted by theos:mengembalikan sis no FP thn 2013
bersamaan dengan pelaporan masa des saja rekan.
Lalu mulai kapan kita bisa minta no seri FP untuk bulan januari 2014, jika kita belum lapor sisa no seri FP tahun 2013, sedangkan kita kan sudah mau pake untuk bulan berjalan yaitu januari 2014.
Apakah sudah bisa minta kode seri FP untuk januari 2014 tanpa pelaporan ppn masa desember 2013 dulu ?
Mohon pencerahannya. tq
Lalu mulai kapan kita bisa minta no seri FP untuk bulan januari 2014, jika kita belum lapor sisa no seri FP tahun 2013, sedangkan kita kan sudah mau pake untuk bulan berjalan yaitu januari 2014.
Apakah sudah bisa minta kode seri FP untuk januari 2014 tanpa pelaporan ppn masa desember 2013 dulu ?
Mohon pencerahannya. tq
- Originaly posted by sansi:
Apakah sudah bisa minta kode seri FP untuk januari 2014 tanpa pelaporan ppn masa desember 2013 dulu ?
bisa minta nsfp 2014 jika sudah lapor 3 masa terakhir..
pasal 9 ayar 3, di per 24/2012:
KPP menerbitkan surat pemberitahuan nsfp ke PKP yang telah memenuhi syarat:
– punya kode aktivasi dan password
– telah melaporkn SPT masa PPN untuk 3 masa pajak terakhir yg telah jatuh tempo secara berturut-turut pd tanggal permintaan disampaikan ke KPPcmiiw
- Originaly posted by sansi:
Apakah sudah bisa minta kode seri FP untuk januari 2014 tanpa pelaporan ppn masa desember 2013 dulu ?
bisa minta nsfp 2014 jika sudah lapor 3 masa terakhir..
pasal 9 ayar 3, di per 24/2012:
KPP menerbitkan surat pemberitahuan nsfp ke PKP yang telah memenuhi syarat:
– punya kode aktivasi dan password
– telah melaporkn SPT masa PPN untuk 3 masa pajak terakhir yg telah jatuh tempo secara berturut-turut pd tanggal permintaan disampaikan ke KPPcmiiw
- Originaly posted by kartikadn:
bisa minta nsfp 2014 jika sudah lapor 3 masa terakhir..
pasal 9 ayar 3, di per 24/2012:
KPP menerbitkan surat pemberitahuan nsfp ke PKP yang telah memenuhi syarat:
– punya kode aktivasi dan password
– telah melaporkn SPT masa PPN untuk 3 masa pajak terakhir yg telah jatuh tempo secara berturut-turut pd tanggal permintaan disampaikan ke KPPbenar rekan.
tp lucunya ada beberapa KPP yang mengharusnya mengembalikan dulu sisa,baru bisa minta no baru untuk 2014..
- Originaly posted by kartikadn:
bisa minta nsfp 2014 jika sudah lapor 3 masa terakhir..
pasal 9 ayar 3, di per 24/2012:
KPP menerbitkan surat pemberitahuan nsfp ke PKP yang telah memenuhi syarat:
– punya kode aktivasi dan password
– telah melaporkn SPT masa PPN untuk 3 masa pajak terakhir yg telah jatuh tempo secara berturut-turut pd tanggal permintaan disampaikan ke KPPbenar rekan.
tp lucunya ada beberapa KPP yang mengharusnya mengembalikan dulu sisa,baru bisa minta no baru untuk 2014..
terima kasih rekan2…
terima kasih rekan2…
- Originaly posted by jumaiki:
tp lucunya ada beberapa KPP yang mengharusnya mengembalikan dulu sisa,baru bisa minta no baru untuk 2014..
masa sih?
Salam
- Originaly posted by jumaiki:
tp lucunya ada beberapa KPP yang mengharusnya mengembalikan dulu sisa,baru bisa minta no baru untuk 2014..
masa sih?
Salam