Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › PENOMORAN FAKTUR PAJAK AKHIR TAHUN
PENOMORAN FAKTUR PAJAK AKHIR TAHUN
Rekans…
November ini kita mau minta lg nomor FP dan biasanya dapat 100 nomor untuk 4 bulanan. So, akhir Desember 13 tidak akan habis pertanyaannya :
1. Apakah tidak boleh memakai nomor itu s/d 2014 ?
2. Kalau tidak boleh berarti sisa nomor di 2013 harus dilaporkan sbg belum dipakai ?
3. 1 Jan 2014 harus meminta nomor baru ?Mohon pencerahannya.
Rekans…
November ini kita mau minta lg nomor FP dan biasanya dapat 100 nomor untuk 4 bulanan. So, akhir Desember 13 tidak akan habis pertanyaannya :
1. Apakah tidak boleh memakai nomor itu s/d 2014 ?
2. Kalau tidak boleh berarti sisa nomor di 2013 harus dilaporkan sbg belum dipakai ?
3. 1 Jan 2014 harus meminta nomor baru ?Mohon pencerahannya.
- Originaly posted by DENNYKRIS:
1. Apakah tidak boleh memakai nomor itu s/d 2014 ?
tidak
Originaly posted by DENNYKRIS:2. Kalau tidak boleh berarti sisa nomor di 2013 harus dilaporkan sbg belum dipakai ?
benul
Originaly posted by DENNYKRIS:3. 1 Jan 2014 harus meminta nomor baru ?
yup
- Originaly posted by DENNYKRIS:
1. Apakah tidak boleh memakai nomor itu s/d 2014 ?
tidak
Originaly posted by DENNYKRIS:2. Kalau tidak boleh berarti sisa nomor di 2013 harus dilaporkan sbg belum dipakai ?
benul
Originaly posted by DENNYKRIS:3. 1 Jan 2014 harus meminta nomor baru ?
yup
- Originaly posted by DENNYKRIS:
1. Apakah tidak boleh memakai nomor itu s/d 2014 ?
tidak karena nomornya akan beda bentuknya di tahun 2014
Originaly posted by DENNYKRIS:2. Kalau tidak boleh berarti sisa nomor di 2013 harus dilaporkan sbg belum dipakai ?
yup, di masa Desember 2013 nanti
Originaly posted by DENNYKRIS:3. 1 Jan 2014 harus meminta nomor baru ?
mungkin akhir desember sudah ada blok nomornya, tunggu saja
- Originaly posted by DENNYKRIS:
1. Apakah tidak boleh memakai nomor itu s/d 2014 ?
tidak karena nomornya akan beda bentuknya di tahun 2014
Originaly posted by DENNYKRIS:2. Kalau tidak boleh berarti sisa nomor di 2013 harus dilaporkan sbg belum dipakai ?
yup, di masa Desember 2013 nanti
Originaly posted by DENNYKRIS:3. 1 Jan 2014 harus meminta nomor baru ?
mungkin akhir desember sudah ada blok nomornya, tunggu saja
Rekans…
Thanks masukannya.
Posisi diluar propinsi nih jadi klo minta NOV masak DES minta lagi…buang2 duit hanya untuk minta tuh…
Btw kapan pelaporan FP tdk dipakai paling lambat ?Mohon Penyinarannya
Rekans…
Thanks masukannya.
Posisi diluar propinsi nih jadi klo minta NOV masak DES minta lagi…buang2 duit hanya untuk minta tuh…
Btw kapan pelaporan FP tdk dipakai paling lambat ?Mohon Penyinarannya
- Originaly posted by DENNYKRIS:
Thanks masukannya.
Posisi diluar propinsi nih jadi klo minta NOV masak DES minta lagi…buang2 duit hanya untuk minta tuh…kok bisa??
Originaly posted by DENNYKRIS:Btw kapan pelaporan FP tdk dipakai paling lambat ?
akhir tahun
- Originaly posted by DENNYKRIS:
Thanks masukannya.
Posisi diluar propinsi nih jadi klo minta NOV masak DES minta lagi…buang2 duit hanya untuk minta tuh…kok bisa??
Originaly posted by DENNYKRIS:Btw kapan pelaporan FP tdk dipakai paling lambat ?
akhir tahun
- Originaly posted by priadiar4:
akhir tahun
apakah harus tgl 31 desember 2013 melaporkan nomor yang tidak terpakai?
jika tahun 2014 baru melaporkan , apakah akan kena sanksi?
- Originaly posted by priadiar4:
akhir tahun
apakah harus tgl 31 desember 2013 melaporkan nomor yang tidak terpakai?
jika tahun 2014 baru melaporkan , apakah akan kena sanksi?
- Originaly posted by Quick:
apakah harus tgl 31 desember 2013 melaporkan nomor yang tidak terpakai?
ooh kalo soal pelaporan nomor belum terpakai di SPT Masa PPN Desember, kalo pemakaian nomor akhir tahun
- Originaly posted by Quick:
apakah harus tgl 31 desember 2013 melaporkan nomor yang tidak terpakai?
ooh kalo soal pelaporan nomor belum terpakai di SPT Masa PPN Desember, kalo pemakaian nomor akhir tahun