Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Insentif Sales , terbit Faktur Pajak ?
Insentif Sales , terbit Faktur Pajak ?
Rekan" , Mohon Pencerahan. apakah insentif sales terbit faktur pajak?
Rekan" , Mohon Pencerahan. apakah insentif sales terbit faktur pajak?
- Originaly posted by Quick:
Rekan" , Mohon Pencerahan. apakah insentif sales terbit faktur pajak?
saya kurang ngerti maksudnya rekan…
- Originaly posted by Quick:
Rekan" , Mohon Pencerahan. apakah insentif sales terbit faktur pajak?
saya kurang ngerti maksudnya rekan…
- Originaly posted by hangsengnikkei:
saya kurang ngerti maksudnya rekan…
sama
- Originaly posted by hangsengnikkei:
saya kurang ngerti maksudnya rekan…
sama
Mungkin maksudnya bonus atas pencapaian sales dengan target tertentu?
Mungkin maksudnya bonus atas pencapaian sales dengan target tertentu?
- Originaly posted by kasitaugaya:
Mungkin maksudnya bonus atas pencapaian sales dengan target tertentu?
iya benar sekali.. bonus atas pencapaian sales dengan target tertentu yang diberikan oleh vendor..
kemudian pelanggan diminta terbit debit note and faktur pajak? - Originaly posted by kasitaugaya:
Mungkin maksudnya bonus atas pencapaian sales dengan target tertentu?
iya benar sekali.. bonus atas pencapaian sales dengan target tertentu yang diberikan oleh vendor..
kemudian pelanggan diminta terbit debit note and faktur pajak? - Originaly posted by Quick:
iya benar sekali.. bonus atas pencapaian sales dengan target tertentu yang diberikan oleh vendor..
kemudian pelanggan diminta terbit debit note and faktur pajak?IMHO, bonus/penghargaan/hadiah kalau terkait dengan penyerahan JKP wajib dibuatkan FP bagi yang menerima bonus dsj tersebut (jadi dilihatnya ada penyerahan JKP disini)
Tapi apabila bonus dsj tersebut didapat tanpa adanya penyerahan JKP, maka tidak dibuat FP, sepanjang rekan bisa berikan argumen yang memadai ketika ditanyakan petugas pajak. - Originaly posted by Quick:
iya benar sekali.. bonus atas pencapaian sales dengan target tertentu yang diberikan oleh vendor..
kemudian pelanggan diminta terbit debit note and faktur pajak?IMHO, bonus/penghargaan/hadiah kalau terkait dengan penyerahan JKP wajib dibuatkan FP bagi yang menerima bonus dsj tersebut (jadi dilihatnya ada penyerahan JKP disini)
Tapi apabila bonus dsj tersebut didapat tanpa adanya penyerahan JKP, maka tidak dibuat FP, sepanjang rekan bisa berikan argumen yang memadai ketika ditanyakan petugas pajak. - Originaly posted by kasitaugaya:
bonus/penghargaan/hadiah kalau terkait dengan penyerahan JKP wajib dibuatkan FP bagi yang menerima bonus dsj tersebut (jadi dilihatnya ada penyerahan JKP disini)
Tapi apabila bonus dsj tersebut didapat tanpa adanya penyerahan JKP, maka tidak dibuat FP, sepanjang rekan bisa berikan argumen yang memadai ketika ditanyakan petugas pajak.sepakat
- Originaly posted by kasitaugaya:
bonus/penghargaan/hadiah kalau terkait dengan penyerahan JKP wajib dibuatkan FP bagi yang menerima bonus dsj tersebut (jadi dilihatnya ada penyerahan JKP disini)
Tapi apabila bonus dsj tersebut didapat tanpa adanya penyerahan JKP, maka tidak dibuat FP, sepanjang rekan bisa berikan argumen yang memadai ketika ditanyakan petugas pajak.sepakat