Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM Insentif Sales , terbit Faktur Pajak ?

  • Insentif Sales , terbit Faktur Pajak ?

     hendrioye updated 10 years, 6 months ago 6 Members · 67 Posts
  • Quick

    Member
    16 October 2013 at 5:00 pm
  • Quick

    Member
    16 October 2013 at 5:00 pm

    Rekan" , Mohon Pencerahan. apakah insentif sales terbit faktur pajak?

  • Quick

    Member
    16 October 2013 at 5:00 pm

    Rekan" , Mohon Pencerahan. apakah insentif sales terbit faktur pajak?

  • hangsengnikkei

    Member
    16 October 2013 at 5:11 pm
    Originaly posted by Quick:

    Rekan" , Mohon Pencerahan. apakah insentif sales terbit faktur pajak?

    saya kurang ngerti maksudnya rekan…

  • hangsengnikkei

    Member
    16 October 2013 at 5:11 pm
    Originaly posted by Quick:

    Rekan" , Mohon Pencerahan. apakah insentif sales terbit faktur pajak?

    saya kurang ngerti maksudnya rekan…

  • BeginnerTax

    Member
    16 October 2013 at 5:48 pm
    Originaly posted by hangsengnikkei:

    saya kurang ngerti maksudnya rekan…

    sama

  • BeginnerTax

    Member
    16 October 2013 at 5:48 pm
    Originaly posted by hangsengnikkei:

    saya kurang ngerti maksudnya rekan…

    sama

  • kasitaugaya

    Member
    16 October 2013 at 7:49 pm

    Mungkin maksudnya bonus atas pencapaian sales dengan target tertentu?

  • kasitaugaya

    Member
    16 October 2013 at 7:49 pm

    Mungkin maksudnya bonus atas pencapaian sales dengan target tertentu?

  • Quick

    Member
    17 October 2013 at 8:07 am
    Originaly posted by kasitaugaya:

    Mungkin maksudnya bonus atas pencapaian sales dengan target tertentu?

    iya benar sekali.. bonus atas pencapaian sales dengan target tertentu yang diberikan oleh vendor..
    kemudian pelanggan diminta terbit debit note and faktur pajak?

  • Quick

    Member
    17 October 2013 at 8:07 am
    Originaly posted by kasitaugaya:

    Mungkin maksudnya bonus atas pencapaian sales dengan target tertentu?

    iya benar sekali.. bonus atas pencapaian sales dengan target tertentu yang diberikan oleh vendor..
    kemudian pelanggan diminta terbit debit note and faktur pajak?

  • kasitaugaya

    Member
    17 October 2013 at 8:16 am
    Originaly posted by Quick:

    iya benar sekali.. bonus atas pencapaian sales dengan target tertentu yang diberikan oleh vendor..
    kemudian pelanggan diminta terbit debit note and faktur pajak?

    IMHO, bonus/penghargaan/hadiah kalau terkait dengan penyerahan JKP wajib dibuatkan FP bagi yang menerima bonus dsj tersebut (jadi dilihatnya ada penyerahan JKP disini)
    Tapi apabila bonus dsj tersebut didapat tanpa adanya penyerahan JKP, maka tidak dibuat FP, sepanjang rekan bisa berikan argumen yang memadai ketika ditanyakan petugas pajak.

  • kasitaugaya

    Member
    17 October 2013 at 8:16 am
    Originaly posted by Quick:

    iya benar sekali.. bonus atas pencapaian sales dengan target tertentu yang diberikan oleh vendor..
    kemudian pelanggan diminta terbit debit note and faktur pajak?

    IMHO, bonus/penghargaan/hadiah kalau terkait dengan penyerahan JKP wajib dibuatkan FP bagi yang menerima bonus dsj tersebut (jadi dilihatnya ada penyerahan JKP disini)
    Tapi apabila bonus dsj tersebut didapat tanpa adanya penyerahan JKP, maka tidak dibuat FP, sepanjang rekan bisa berikan argumen yang memadai ketika ditanyakan petugas pajak.

  • BeginnerTax

    Member
    17 October 2013 at 8:24 am
    Originaly posted by kasitaugaya:

    bonus/penghargaan/hadiah kalau terkait dengan penyerahan JKP wajib dibuatkan FP bagi yang menerima bonus dsj tersebut (jadi dilihatnya ada penyerahan JKP disini)
    Tapi apabila bonus dsj tersebut didapat tanpa adanya penyerahan JKP, maka tidak dibuat FP, sepanjang rekan bisa berikan argumen yang memadai ketika ditanyakan petugas pajak.

    sepakat

  • BeginnerTax

    Member
    17 October 2013 at 8:24 am
    Originaly posted by kasitaugaya:

    bonus/penghargaan/hadiah kalau terkait dengan penyerahan JKP wajib dibuatkan FP bagi yang menerima bonus dsj tersebut (jadi dilihatnya ada penyerahan JKP disini)
    Tapi apabila bonus dsj tersebut didapat tanpa adanya penyerahan JKP, maka tidak dibuat FP, sepanjang rekan bisa berikan argumen yang memadai ketika ditanyakan petugas pajak.

    sepakat

Viewing 1 - 15 of 67 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now