Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM Nomor Faktur Pajak harus Urut?

  • Nomor Faktur Pajak harus Urut?

     iszcall updated 10 years, 4 months ago 7 Members · 16 Posts
  • iszcall

    Member
    9 September 2013 at 12:00 pm
  • iszcall

    Member
    9 September 2013 at 12:00 pm

    dear rekan..
    saya ingin menanyakan
    1.untuk tahun sebelumnya yg belum membuat faktur pajak apa harus diurutkan?
    2. apakah untuk penyerahan elpiji subsidi harus memakan faktur pajak?

  • Lawleit

    Member
    9 September 2013 at 12:04 pm
    Originaly posted by iszcall:

    1.untuk tahun sebelumnya yg belum membuat faktur pajak apa harus diurutkan?

    maksdnya??

  • iszcall

    Member
    9 September 2013 at 12:05 pm

    saya dapat himbauan dari AR untuk membetulkan SPT masa PPN, dan saya tidak pernah menerbitkan faktur pajak atas penyerahan elpiji tersebut, dan oleh AR disuruh membuat faktur..

  • Lawleit

    Member
    9 September 2013 at 12:05 pm
    Originaly posted by iszcall:

    2. apakah untuk penyerahan elpiji subsidi harus memakan faktur pajak?

    subsidi maksdnya kasih gratis? kalau iya, dikenakan PPN berdasarkan HPP,, CMIIW

  • ok3

    Member
    9 September 2013 at 2:35 pm

    Originaly posted by iszcall:
    [i]saya dapat himbauan dari AR untuk membetulkan SPT masa PPN, dan saya tidak pernah menerbitkan faktur pajak atas penyerahan elpiji tersebut, dan oleh AR disuruh membuat faktur..

    rekan…. ini pembetulan untuk tahun lalu 2012 kah?

  • rody

    Member
    9 September 2013 at 2:39 pm
    Originaly posted by iszcall:

    saya dapat himbauan dari AR untuk membetulkan SPT masa PPN, dan saya tidak pernah menerbitkan faktur pajak atas penyerahan elpiji tersebut, dan oleh AR disuruh membuat faktur..

    smua bentuk penyerahan wajib dibuat faktur pajak
    lihat PER-24/PJ/2012 pasal 2 rekan

  • priadiar4

    Member
    9 September 2013 at 2:54 pm

    TSnya mana?

  • iszcall

    Member
    7 January 2014 at 9:03 am

    thanks rekan…

  • iszcall

    Member
    7 January 2014 at 9:03 am

    thanks rekan…

  • ktfd

    Member
    7 January 2014 at 12:12 pm
    Originaly posted by rody:

    smua bentuk penyerahan wajib dibuat faktur pajak
    lihat PER-24/PJ/2012 pasal 2 rekan

    ini menyesatkan.

  • ktfd

    Member
    7 January 2014 at 12:12 pm
    Originaly posted by rody:

    smua bentuk penyerahan wajib dibuat faktur pajak
    lihat PER-24/PJ/2012 pasal 2 rekan

    ini menyesatkan.

  • hangsengnikkei

    Member
    7 January 2014 at 1:26 pm
    Originaly posted by ktfd:

    ini menyesatkan.

    ya diluruskan toh mbah

  • hangsengnikkei

    Member
    7 January 2014 at 1:26 pm
    Originaly posted by ktfd:

    ini menyesatkan.

    ya diluruskan toh mbah

  • iszcall

    Member
    13 January 2014 at 9:38 am

    kan bisa digunggung ya…

Viewing 1 - 15 of 16 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now