Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Nomor Faktur Pajak harus Urut?
Nomor Faktur Pajak harus Urut?
dear rekan..
saya ingin menanyakan
1.untuk tahun sebelumnya yg belum membuat faktur pajak apa harus diurutkan?
2. apakah untuk penyerahan elpiji subsidi harus memakan faktur pajak?- Originaly posted by iszcall:
1.untuk tahun sebelumnya yg belum membuat faktur pajak apa harus diurutkan?
maksdnya??
saya dapat himbauan dari AR untuk membetulkan SPT masa PPN, dan saya tidak pernah menerbitkan faktur pajak atas penyerahan elpiji tersebut, dan oleh AR disuruh membuat faktur..
- Originaly posted by iszcall:
2. apakah untuk penyerahan elpiji subsidi harus memakan faktur pajak?
subsidi maksdnya kasih gratis? kalau iya, dikenakan PPN berdasarkan HPP,, CMIIW
Originaly posted by iszcall:
[i]saya dapat himbauan dari AR untuk membetulkan SPT masa PPN, dan saya tidak pernah menerbitkan faktur pajak atas penyerahan elpiji tersebut, dan oleh AR disuruh membuat faktur..rekan…. ini pembetulan untuk tahun lalu 2012 kah?
- Originaly posted by iszcall:
saya dapat himbauan dari AR untuk membetulkan SPT masa PPN, dan saya tidak pernah menerbitkan faktur pajak atas penyerahan elpiji tersebut, dan oleh AR disuruh membuat faktur..
smua bentuk penyerahan wajib dibuat faktur pajak
lihat PER-24/PJ/2012 pasal 2 rekan TSnya mana?
thanks rekan…
thanks rekan…
- Originaly posted by rody:
smua bentuk penyerahan wajib dibuat faktur pajak
lihat PER-24/PJ/2012 pasal 2 rekanini menyesatkan.
- Originaly posted by rody:
smua bentuk penyerahan wajib dibuat faktur pajak
lihat PER-24/PJ/2012 pasal 2 rekanini menyesatkan.
- Originaly posted by ktfd:
ini menyesatkan.
ya diluruskan toh mbah
- Originaly posted by ktfd:
ini menyesatkan.
ya diluruskan toh mbah
kan bisa digunggung ya…