Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Pembetulan SPT, FP Telat Lapor
Pembetulan SPT, FP Telat Lapor
Dear rekan ortax,
Kira2 FP Bulan Feb'13 masih bisa tidak, dimasukan/dilaporkan dengan pembetulan SPT Masa Mei'2013? (status SPT Mei'13 lebih bayar)
- Originaly posted by fauziami:
Kira2 FP Bulan Feb'13 masih bisa tidak, dimasukan/dilaporkan dengan pembetulan SPT Masa Mei'2013? (status SPT Mei'13 lebih bayar)
Harus dilaporkan di masa Feb 2013 melalui pembetulan.
- Originaly posted by begawan5060:
Harus dilaporkan di masa Feb 2013 melalui pembetulan
bukan di mei'13 melalui pembetulan ya rekan begawan, asumsiny batas akhir 3 bulan. Ini FP Masukan yang dimaksud. Makasih atas tanggapannya.
- Originaly posted by fauziami:
Ini FP Masukan yang dimaksud.
Oh, kalo FPM boleh dilakukan pembetulan di masa Mei 2013
Viewing 1 - 5 of 5 replies